Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Setelah Menikah di Medan
Proses membuat Kartu Keluarga (KK) setelah menikah dapat dilakukan dengan mempersiapkan dokumen-dokumen berikut, sesuai dengan petunjuk dari Ditjen Dukcapil Kemendagri:
-
Menyiapkan fotokopi Buku Nikah bagi pasangan muslim atau fotokopi Akta Perkawinan bagi pasangan non-muslim.
-
Menyiapkan Kartu Keluarga (KK) lama atau milik orang tua masing-masing.
Jika pasangan memiliki domisili yang berbeda, langkah-langkah berikut dapat diikuti:
-
Memilih salah satu domisili atau memilih domisili baru, dengan tujuan untuk menentukan domisili yang disepakati.
-
Perpindahan domisili dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, baik di satu kabupaten/kota atau antar kabupaten/kota.
Setelah semua persyaratan dipenuhi dan persiapan matang, berikut adalah langkah-langkah cara membuat KK setelah menikah:
-
Mendatangi kantor Dukcapil setempat untuk membawa dokumen-dokumen syarat pembuatan KK baru.
-
Mengisi informasi berkas-berkas sebagai pelengkap syarat, dan menyerahkannya kepada petugas Dukcapil.
-
Menunggu pemeriksaan dan verifikasi berkas; jika sudah lengkap, petugas Dukcapil akan segera memproses penerbitan KK baru untuk pasangan yang baru menikah.
Penerbitan KK baru memerlukan waktu satu hari kerja, dan dalam proses ini tidak ada biaya yang dibebankan kepada pemohon.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pasangan yang baru menikah dapat dengan mudah mendapatkan KK baru sebagai bukti keberadaan keluarga mereka.
Leave a comment