Membuat KTP Digital 2025 Secara Online
Di era digital sekarang ini, banyak layanan publik yang sudah beralih ke sistem online, termasuk cara membuat KTP elektronik.
Dengan adanya layanan KTP online, proses pengurusan KTP menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Buat kamu yang ingin tahu langkah-langkah membuat KTP online terbaru, berikut penjelasan lengkapnya.
Baca juga: Mengganti KTP Elektronik Yang Rusak, Berikut Cara Dan Syaratnya
Apa itu KTP Elektronik online?
KTP Elektronik adalah layanan yang memungkinkan masyarakat untuk mengurus pembuatan atau perpanjang Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online melalui platfrom resmi pemerintah, seperti aplikasi atau situs web.
Layanan ini dirancang untuk memudahkan proses administrasi kependudukan tanpa perlu antri lama di kantor kelurahan atau kecamatan.
Keutungan menggurus KTP Digital Secara Online
Efesien Waktu
Proses pengajuan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, sehingga kamu tidak perl meluangkan waktu khusus untuk datang ke kantor administrasi.
Mengguragi Antrian
Dengan sistem online, antrian di kantor layanan publik akan berkurang drastis.
Transparansi Proses
Kamu bisa memantau status pengajuan KTP secara langsung melalui platfrom yang disediakan.
Praktis Dan Mudah
Seluruh dokumen yang dibutuhkan dapat diunggah secara online, tanpa harus mencetak banyak berkas.
Persyaratan Membuat KTP digital Secara Online
Sebelum memulai proses pengajuan, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Kartu Keluarga (KK)
Kartu keluarga (KK) menjadi dokumen utama yang diperlukan untuk pengajuan KTP baru
Akte Kelahiran
Dokumen ini diperlukan untuk memastikan keakuratan data kependudukan.
Pas Foto
Biasanya diminta dalam format digital dengan ukuran dan latar belakang sesuai ketentuan.
Surat Keterangan
Untuk kasus tertentu, seperti pindah domisili, diperlukan surat keterangan dari kelurahan.
Mengapa ,Membuat KTP Elektronik Penting Untuk Berbagai Urusan?
KTP digital bukan hanya sekedar identitas diri, tapi juga dokumen penting untuk mengurus berbagi keperluan, seperti:
- Dapat membuka rekening bank.
- Mengajukan pinjaman atau kredit.
- Mendaftar pekerjaan.
- Mengurus surat-surat penting lainnya, seperti SIM atau Paspor.
Perbedaan antara KTP dengan e-KTP terletak pada keberadaan cip di e-KTP. Cip ini memuat rekaman elektronik data perseorangan pemiliknya. Ini tidak terdapat di KTP non elektronik. Selanjutnya adalah dilihat dari masa berlakunya.
Jika sebelumnya KTP berlaku selama 5 tahun dan harus selalu diperpanjang, maka e-KTP berlaku seumur hidup, khususnya untuk WNI. Jadi WNI pemilik e-KTP tidak perlu melakukan penggantian atau perpanjangan e-KTP selama data diri yang tercantum tidak ada perubahan.
Namun, apabila terdapat perubahan elemen data dan domisili penduduk, maka perubahan bisa saja dilakukan. Khusus untuk E-KTP yang dimiliki orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa Izin Tinggal Tetap yang dimilikinya.
Kesimpulan
Berikut itulah cara membuat KTP Elektronik secara online.

















