Cara Membuat KTP Kota Medan Tahun 2025: Cek Syarat dan Ketentuannya!
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang wajib dimiliki oleh setiap individu yang telah berusia 17 tahun. Di Kota Medan, pengurusan KTP kini semakin mudah berkat layanan online melalui aplikasi Sibisa. Artikel ini akan membahas syarat dan tata cara membuat KTP tahun 2025, baik untuk pembuatan baru, penggantian karena hilang, rusak, maupun perubahan data.
Syarat Pembuatan KTP di Kota Medan Tahun 2025
Berikut ini adalah syarat pengurusan KTP berdasarkan jenis permohonannya:
KTP Baru (Pertama Kali)
- Foto Kartu Keluarga (KK) asli.
KTP Hilang
- Foto Kartu Keluarga (KK) asli.
- Foto Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian asli.
KTP Perubahan Data
- Foto KK terbaru setelah perubahan data.
- Foto KTP lama yang masih memuat data lama.
KTP Rusak
- Foto KK asli.
- Foto KTP asli yang sudah rusak.
Tata Cara Mengurus KTP Online di Medan
Pemerintah Kota Medan melalui Disdukcapil menyediakan layanan daring yang bisa diakses melalui aplikasi Sibisa di Playstore atau situs resmi sibisa.pemkomedan.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh dan buka aplikasi Sibisa di ponsel atau akses melalui website.
Klik “Daftar Sekarang” untuk membuat akun (bagi yang belum memiliki akun).
Bagi yang sudah memiliki akun, langsung klik “Lapor”.
Pilih menu Kependudukan, kemudian klik Kartu Tanda Penduduk.
Tentukan jenis pengurusan KTP yang sesuai (Baru, Hilang, Rusak, atau Perubahan Data).
Unggah berkas-berkas yang dibutuhkan dalam bentuk foto yang jelas.
Centang pernyataan bahwa data yang diisi benar dan sesuai.
Klik Submit dan pantau status pengajuan secara berkala.
Jika pengajuan dibatalkan, artinya ada berkas yang tidak lengkap atau tidak sesuai. Anda bisa melengkapinya dan mengajukan ulang.
Biaya dan Tempat Pengambilan KTP
Gratis untuk pengurusan KTP.
Bila ingin dikirim ke rumah, tersedia layanan pengiriman melalui Pos Indonesia dengan biaya Rp 12.000 ke seluruh wilayah Kota Medan.
Untuk perekaman data biometrik, Anda bisa datang langsung ke:
Kantor Disdukcapil Kota Medan, Jl. Iskandar Muda No. 270, Medan Petisah.
Atau kantor camat sesuai domisili.
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Offline
Jika Anda memilih cara manual (offline), berikut prosedur yang harus dilakukan:
Syarat
- Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
- Fotokopi KK.
- Surat kehilangan dari kantor polisi.
- Surat pengantar dari RT/RW, lalu minta pengesahan di kelurahan.
- Isi formulir permohonan KTP baru di kantor kelurahan.
- Pas foto 3×4 cm (2 lembar) dan 4×6 cm (2 lembar).
Langkah
- Datangi kantor kecamatan atau Disdukcapil.
- Serahkan dokumen ke petugas untuk verifikasi.
- Tunggu proses pencetakan KTP selama ± 7 hari kerja.
- KTP dapat diambil oleh pemohon secara langsung (tidak bisa diwakilkan).
Penutup
Kini, mengurus KTP di Kota Medan tidak perlu repot. Warga cukup menyiapkan berkas sesuai kebutuhan dan memilih untuk mengurusnya secara online atau datang langsung ke kantor pelayanan. Pastikan semua dokumen diunggah atau diserahkan dalam kondisi jelas dan lengkap agar proses berjalan lancar.
Yuk manfaatkan layanan digital dari Pemkot Medan untuk pengurusan dokumen kependudukan yang cepat dan mudah!

















Masyaallah