ArtikelEkonomiInfo

Cara Mencairkan Bansos BSU Pencairan Juli 2025

Share
Cara Mencairkan Bansos BSU Pencairan Juli 2025
Cara Mencairkan Bansos BSU Pencairan Juli 2025
Share

Cara Mencairkan Bansos BSU Pencairan Juli 2025

Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan pemerintah kepada para pekerja dan buruh yang memenuhi syarat pada Juli 2025. Program ini merupakan bentuk dukungan langsung untuk meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian kalangan.

Pada periode pencairan kali ini, penerima BSU akan mendapatkan bantuan tunai yang dapat dicairkan melalui beberapa mekanisme resmi, termasuk melalui bank Himbara dan Kantor Pos. Artikel ini akan memandu Anda memahami cara mencairkan BSU Juli 2025, termasuk dokumen yang perlu disiapkan, lokasi pencairan, serta tips agar prosesnya berjalan lancar.



Syarat Pencairan BSU

Jika telah dinyatakan sebagai penerima, Anda perlu membawa dokumen berikut saat pencairan dana di kantor pos:

  • KTP elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

  • QR code dari aplikasi Pospay atau surat pemberitahuan resmi sebagai penerima BSU

  • Nomor handphone aktif




Cara Cairkan Dana BSU di Kantor Pos

  1. Datangi kantor pos terdekat yang melayani pencairan BSU.

  2. Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan bantuan.

  3. Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.

  4. Petugas akan melakukan verifikasi data dan identitas penerima.

  5. Jika lolos verifikasi, dana BSU akan diberikan secara tunai atau dikirim melalui layanan Pos Giro.




Cara Cairkan BSU Lewat Aplikasi Pospay

  1. Unduh aplikasi Pospay: Aplikasi Pospay tersedia di Google Play Store dan App Store. Pastikan aplikasi yang diunduh adalah versi resmi dari PT Pos Indonesia.

  2. Buka aplikasi tanpa login: Setelah aplikasi terbuka, tidak perlu melakukan pendaftaran atau login. Langsung lanjutkan ke langkah berikutnya.

  3. Klik ikon informasi: Pada halaman awal, tekan ikon huruf “i” berwarna oranye yang terletak di pojok kanan bawah layar.

  4. Pilih menu bantuan sosial: Klik ikon bergambar lima tangan atau logo yang mewakili Kementerian Ketenagakerjaan.

  5. Pilih jenis bantuan: Pada bagian jenis bantuan, pilih “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”.

  6. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK): Ketikkan NIK sesuai dengan yang tertera di KTP.

  7. Klik tombol Cek Status Penerima: Sistem akan memproses data dan menampilkan hasil pengecekan.




Share

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *