Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online masih menjadi pertanyaan bagi sejumlah warga yang ingin mencairkan atau mengklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan miliknya.
Hal ini bisa saja karena sudah resign, atau memang sudah tidak bekerja, sehingga kita berharap saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat cair agar untuk memenuhi kebutuhan.
Jika menurut aturan kerja, maka setiap warga negara Indonesia ataupun orang asing yang bekerja di Indonesia dengan minimal kerja selama paling singkat 6 bulan wajib menjadi peserta program jaminan sosial dengan sejumlah jaminan, yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, JHT, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Baca Juga : Tahapan Klaim Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan di Medan yang Perlu Diketahui
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PP 84/2013, kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dalam program jaminan sosial tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan berlaku bagi pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan.
Bagaimana mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Terkait dengan pencairan JHT yang perlu anda tahu bahwa hal tersebut dapat anda lakukan dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, dengan persyaratan peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun.
Berikut langkah mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online
- Pertama, download terlebih dulu aplikasi JMO dan login menggunakan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan;
- Kemudian pilih menu “Pengkinian Data”;
- Setelah itu akan muncul data mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Periksa data tersebut dan pilih “Sudah” jika semua datanya benar;
- Lakukan verifikasi data meliputi biometrik wajah;
- Isi data berupa nomor handphone dan alamat email;
- Masukkan data mengenai NPWP dan rekening bank Anda;
- Akan Tampil data yang sudah masuk ketika proses pengkinian data;
- Pilih “konfirmasi” jika semua data yang tampilkan sudah benar dan proses pembaharuan data sudah selesai;
- Pilih “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT”;
- Lalu pilih alasan pengajuan klaim bila semua syarat yang sudah terpenuhi;
- Setelah itu akan ada tampilan data kepesertaan. Pilih “selanjutnya” jika sudah selesai;
- Anda akan melakukan verifikasi wajah;
- Kemudian akan muncul saldo JHT dan pilih “selanjutnya”;
- Terakhir akan muncul tampilan konfirmasi untuk klaim JHT;
Jika sudah sesuai pilih “konfirmasi” dan cara pencairan bpjs ketenagakerjaan online telah selesai.
Sebagai informasi tambahan, Anda dapat melakukan pengecekan status klaim di Lacak Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan nomor kepesertaan atau NIK dan klik ‘Lacak Klaim Saya’.