Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos Mulai 3 Juli 2025
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 35 juta per tahun.
Mulai 3 Juli 2025, pencairan BSU bisa dilakukan melalui Kantor Pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara. Hal ini memudahkan akses bantuan agar tepat sasaran dan cepat diterima.
Selain itu, pencairan melalui Kantor Pos juga memberikan alternatif praktis bagi pekerja yang belum memiliki akses perbankan.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mencairkan BSU di Kantor Pos beserta syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan agar proses berjalan lancar.
Syarat Penerima BSU 2025
Penerima BSU adalah pekerja yang memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Mempunyai gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
- Bekerja di sektor tertentu yang terdampak ekonomi
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH dan BLT BBM secara bersamaan
Di sisi lain, calon penerima juga harus tercantum dalam data yang telah diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos
- Cek status penerima BSU melalui aplikasi Pospay atau situs resmi Kemnaker dengan memasukkan NIK Anda.
- Datang ke Kantor Pos terdekat sesuai domisili dengan membawa dokumen lengkap.
- Ambil nomor antrean dan tunggu giliran Anda dipanggil petugas.
- Serahkan dokumen kepada petugas Kantor Pos untuk proses verifikasi.
- Setelah verifikasi selesai, dana BSU sebesar Rp 600.000 akan langsung dicairkan.
- Terima bukti pencairan sebagai tanda transaksi berhasil.
Alternatif Pencairan Melalui Aplikasi Pospay
Selain datang langsung, Anda juga bisa menggunakan aplikasi Pospay untuk cek status dan mencairkan BSU secara digital. Berikut caranya:
- Unduh aplikasi Pospay di smartphone Anda
- Registrasi dan verifikasi nomor ponsel aktif
- Masukkan NIK dan pilih jenis bantuan BSU
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan kode QR untuk pencairan di Kantor Pos
















