Cara Mendapatkan Bansos untuk Anak Balita Hingga Nominal Rp.750.000
Memiliki anak balita di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu tentu bukan hal yang mudah. Biaya kebutuhan harian, mulai dari susu, makanan bergizi, hingga keperluan kesehatan, seringkali menjadi beban tambahan bagi keluarga berpenghasilan rendah. Menyadari hal itu, pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menyalurkan bantuan sosial khusus untuk keluarga yang memiliki anak balita, dengan nominal bantuan yang bisa mencapai Rp750.000 per tahap.
Namun, tidak semua keluarga langsung mendapatkan bantuan ini. Ada sejumlah syarat dan tahapan yang harus dipenuhi agar bisa terdaftar sebagai penerima manfaat. Artikel ini akan mengulas secara lengkap siapa saja yang berhak menerima, bagaimana proses pendaftarannya, dan cara mencairkan bantuan tersebut tanpa ribet.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos Anak Balita hingga Rp750.000?
Bantuan sosial ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan secara rutin kepada keluarga kurang mampu. Untuk bisa menerima bansos khusus anak balita, pemerintah menetapkan beberapa syarat utama yang harus dipenuhi. Berikut penjelasannya:
Terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan ini hanya diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar sebagai peserta aktif PKH.
Memiliki Anak Usia 0–6 Tahun
Keluarga yang memiliki anak usia dini (0 sampai 6 tahun) berhak mendapatkan bantuan ini, dengan maksimal dua anak per keluarga.
Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima harus terdata secara resmi dalam DTKS, yaitu sistem data yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan berbagai program bantuan sosial.
Memiliki Identitas Kependudukan yang Sah
Keluarga wajib memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, dan data anak balita harus tercantum dalam dokumen kependudukan tersebut.
Tidak Menerima Bantuan Ganda
Penerima bansos anak balita tidak boleh sedang menerima bantuan sejenis dalam program lain yang bersifat tumpang tindih (misalnya bantuan tunai anak dari instansi lain).
Cara Mendapatkan Bansos Anak Balita
Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial untuk anak balita, biasanya pencairan dana dilakukan melalui kantor pos sebagai salah satu saluran resmi penyaluran bansos. Berikut langkah-langkah yang harus Anda ikuti:
1. Pastikan Anda Terdaftar sebagai Penerima Bantuan
Sebelum datang ke kantor pos, cek terlebih dahulu apakah nama Anda tercantum sebagai penerima bansos. Cara cek bisa dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id atau dengan menanyakan langsung ke kantor desa/kelurahan.
2. Tunggu Informasi Jadwal dan Lokasi Penyaluran
Setelah terdaftar, Anda akan menerima informasi terkait jadwal pencairan bansos melalui pengumuman desa/kelurahan, pendamping PKH, atau petugas kantor pos setempat. Pastikan Anda mencatat tanggal dan jam pengambilan yang ditentukan.
3. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Datanglah ke kantor pos dengan membawa dokumen asli berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau surat pemberitahuan dari pendamping PKH (jika ada)
Undangan atau bukti penerimaan bantuan dari desa/kelurahan (jika diberikan)
Dokumen ini digunakan sebagai identitas dan bukti penerima bantuan.
4. Ambil Bantuan di Kantor Pos Sesuai Jadwal
Pada hari dan waktu yang telah ditentukan, datanglah ke kantor pos terdekat. Serahkan dokumen Anda kepada petugas pos dan lakukan verifikasi data. Setelah data terverifikasi, Anda akan menerima bantuan tunai sebesar Rp750.000 untuk anak balita.
5. Pastikan Menerima Bukti Penerimaan
Setelah pencairan, pastikan Anda mendapatkan tanda terima atau bukti pengambilan bantuan dari petugas kantor pos sebagai bukti bahwa bantuan telah diterima dengan benar.
















