Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mendapatkan Bansos untuk Anak Balita Hingga Nominal Rp.750.000

Emillia Dewi by Emillia Dewi
20 Juli 2025
in Artikel, Ekonomi, Info
0
Cara Mendapatkan Bansos untuk Anak Balita Hingga Nominal Rp.750.000

Cara Mendapatkan Bansos untuk Anak Balita Hingga Nominal Rp.750.000

191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mendapatkan Bansos untuk Anak Balita Hingga Nominal Rp.750.000

Memiliki anak balita di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu tentu bukan hal yang mudah. Biaya kebutuhan harian, mulai dari susu, makanan bergizi, hingga keperluan kesehatan, seringkali menjadi beban tambahan bagi keluarga berpenghasilan rendah. Menyadari hal itu, pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menyalurkan bantuan sosial khusus untuk keluarga yang memiliki anak balita, dengan nominal bantuan yang bisa mencapai Rp750.000 per tahap.

Namun, tidak semua keluarga langsung mendapatkan bantuan ini. Ada sejumlah syarat dan tahapan yang harus dipenuhi agar bisa terdaftar sebagai penerima manfaat. Artikel ini akan mengulas secara lengkap siapa saja yang berhak menerima, bagaimana proses pendaftarannya, dan cara mencairkan bantuan tersebut tanpa ribet.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos Anak Balita hingga Rp750.000?

Bantuan sosial ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan secara rutin kepada keluarga kurang mampu. Untuk bisa menerima bansos khusus anak balita, pemerintah menetapkan beberapa syarat utama yang harus dipenuhi. Berikut penjelasannya:

  1. Terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH)

    Bantuan ini hanya diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar sebagai peserta aktif PKH.

  2. Memiliki Anak Usia 0–6 Tahun

    Keluarga yang memiliki anak usia dini (0 sampai 6 tahun) berhak mendapatkan bantuan ini, dengan maksimal dua anak per keluarga.

  3. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

    Calon penerima harus terdata secara resmi dalam DTKS, yaitu sistem data yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan berbagai program bantuan sosial.

  4. Memiliki Identitas Kependudukan yang Sah

    Keluarga wajib memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, dan data anak balita harus tercantum dalam dokumen kependudukan tersebut.

  5. Tidak Menerima Bantuan Ganda

    Penerima bansos anak balita tidak boleh sedang menerima bantuan sejenis dalam program lain yang bersifat tumpang tindih (misalnya bantuan tunai anak dari instansi lain).

Cara Mendapatkan Bansos Anak Balita

Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial untuk anak balita, biasanya pencairan dana dilakukan melalui kantor pos sebagai salah satu saluran resmi penyaluran bansos. Berikut langkah-langkah yang harus Anda ikuti:

1. Pastikan Anda Terdaftar sebagai Penerima Bantuan

Sebelum datang ke kantor pos, cek terlebih dahulu apakah nama Anda tercantum sebagai penerima bansos. Cara cek bisa dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id atau dengan menanyakan langsung ke kantor desa/kelurahan.

2. Tunggu Informasi Jadwal dan Lokasi Penyaluran

Setelah terdaftar, Anda akan menerima informasi terkait jadwal pencairan bansos melalui pengumuman desa/kelurahan, pendamping PKH, atau petugas kantor pos setempat. Pastikan Anda mencatat tanggal dan jam pengambilan yang ditentukan.

3. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Datanglah ke kantor pos dengan membawa dokumen asli berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau surat pemberitahuan dari pendamping PKH (jika ada)
  • Undangan atau bukti penerimaan bantuan dari desa/kelurahan (jika diberikan)

Dokumen ini digunakan sebagai identitas dan bukti penerima bantuan.

4. Ambil Bantuan di Kantor Pos Sesuai Jadwal

Pada hari dan waktu yang telah ditentukan, datanglah ke kantor pos terdekat. Serahkan dokumen Anda kepada petugas pos dan lakukan verifikasi data. Setelah data terverifikasi, Anda akan menerima bantuan tunai sebesar Rp750.000 untuk anak balita.

5. Pastikan Menerima Bukti Penerimaan

Setelah pencairan, pastikan Anda mendapatkan tanda terima atau bukti pengambilan bantuan dari petugas kantor pos sebagai bukti bahwa bantuan telah diterima dengan benar.

Tags: ambil bansos di kantor posbansos anak balita rp750000bantuan sosial anak balitacara cairkan bansos anak balitaCara Cek Bansos Kemensoscara daftar bansos anak balitacara mendapatkan bansos anak balitaCara Mengambil Bansos di Kantor Poscek penerima bansos anak balitajadwal pengambilan bansos pospencairan bansos di kantor pospengambilan bansos anak balitapersyaratan bansos anak balitaprogram bansos anak balitasyarat penerima bansos anak balita

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Simak Cara Mencairkan Bantuan PIP Juli 2025, Ini Tahapannya

Simak Cara Mencairkan Bantuan PIP Juli 2025, Ini Tahapannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kenapa Bansos 2025 Tidak Cair Bagi Warga Medan, Ini Penyebabnya

Kenapa Bansos 2025 Tidak Cair Bagi Warga Medan, Ini Penyebabnya

15 November 2025
Kapolres Tanjungbalai Bilang Ops Keselamatan Toba 2019 untuk Kamseltibcar

Kapolres Tanjungbalai Bilang Ops Keselamatan Toba 2019 untuk Kamseltibcar

30 April 2019
Keluarga Penerima Manfaat, BLTS Kesra Cair Ke Saldo KKS

Cek KKS Anda Apakah Saldo BLTS Kesra, PKH Sudah Masuk?

9 Desember 2025
Presiden Jokowi Optimistis PON Papua Bisa Berjalan Sesuai Rencana

Survei LSI Bukti Sebagian FPI Akui Keislaman Jokowi

4 April 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.