Cara Mendapatkan QR Code KK Digital Tanpa Harus ke Kantor Dukcapil
Kini warga bisa mendapatkan QR Code KK digital tanpa harus datang ke kantor Dukcapil. Inovasi ini memudahkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan secara digital dengan legalitas resmi. QR Code sudah dilengkapi tanda tangan elektronik yang sah digunakan secara nasional. Ingin tahu cara mendapatkan QR Code KK digital tanpa harus ke kantor Dukcapil? Simak panduan lengkap mudah dan resmi yang dapat dilakukan secara online.
Apa Itu QR Code KK Digital?
QR Code KK digital merupakan tanda tangan elektronik yang terpasang langsung pada dokumen Kartu Keluarga (KK) berbasis digital. Dengan adanya QR Code ini, masyarakat bisa segera memverifikasi keaslian dokumen secara online. Oleh karena itu, warga tidak perlu lagi melakukan legalisir manual.
Selain itu, QR Code KK digital juga meningkatkan keamanan karena melindungi dokumen dari pemalsuan. Di sisi lain, dokumen ini tetap sah digunakan untuk berbagai keperluan resmi. Masyarakat pun bisa lebih praktis karena tidak perlu membawa dokumen fisik setiap kali mengurus administrasi.
Cara Mendapatkan QR Code KK Digital Tanpa ke Kantor Dukcapil
Instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Unduh aplikasi IKD di Google Play Store atau App Store sesuai jenis perangkat Anda.
Daftar dan aktifkan akun IKD
Buka aplikasi dan lakukan registrasi. Aktivasi akun biasanya memerlukan verifikasi wajah dan data kependudukan, yang bisa dilakukan dengan bantuan video call tanpa harus datang ke kantor Dukcapil.
Login ke aplikasi IKD
Setelah akun aktif, masuk ke aplikasi menggunakan PIN yang Anda buat saat pendaftaran.
Pilih menu dokumen KK digital
Di halaman utama aplikasi, buka menu dokumen dan pilih Kartu Keluarga digital.
Dapatkan file KK digital dengan QR Code
Dokumen KK digital akan tersedia lengkap dengan QR Code tanda tangan elektronik resmi yang bisa disimpan atau diunduh ke perangkat Anda.
Beberapa pemerintah daerah menyediakan portal layanan online yang memungkinkan pengunduhan KK digital tanpa harus pasang aplikasi. Cek website resmi Dukcapil daerah Anda untuk opsi ini.