Cara Mendapatkan Subsidi Rumah Dari Pemerintah Daerah Maupun Pusat
Memiliki tempat tinggal yang layak merupakan kebutuhan dasar setiap orang. Sayangnya, tidak semua masyarakat mampu membeli rumah karena keterbatasan penghasilan. Untuk menjawab kebutuhan ini, pemerintah pusat dan daerah menyediakan berbagai program subsidi perumahan yang ditujukan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Melalui program ini, calon pemilik rumah bisa mendapatkan berbagai bentuk dukungan, seperti subsidi bunga KPR, bantuan uang muka (SBUM), hingga rumah subsidi dengan harga terjangkau. Namun, untuk bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, calon penerima harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Bagaimana cara mendaftarnya? Berikut ulasan lengkap mengenai cara mendapatkan subsidi rumah dari pemerintah.
Program Rumah Subsidi dari Pemerintah Pusat
Pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga menyediakan program rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Meskipun tidak sepenuhnya gratis, skema ini memungkinkan warga memiliki rumah dengan biaya yang sangat terjangkau.
Jenis-jenis program subsidi perumahan:
- Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat): Program ini membantu pekerja formal dan informal untuk menabung dalam jangka panjang guna pembelian rumah. Pendaftaran dilakukan secara online.
- FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan): Menyediakan pembiayaan rumah dengan bunga rendah dan cicilan ringan, khusus bagi MBR.
Cara Mengikuti Program:
- Kunjungi situs resmi kementerian terkait seperti PUPR.go.id
- Cari informasi program rumah subsidi aktif
- Siapkan dokumen pribadi seperti KTP, KK, slip gaji, dan surat keterangan penghasilan
- Lakukan pendaftaran melalui platform resmi seperti Sikasep atau Tapera
Program Rumah Subsidi dari Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota) juga kerap memiliki program penyediaan rumah gratis bagi masyarakat miskin, terutama yang tinggal di kawasan tidak layak huni.
Cara Mengikuti Program:
- Cek informasi di Dinas Perumahan setempat: Setiap daerah memiliki kebijakan tersendiri terkait program bantuan perumahan. Informasi dapat diperoleh melalui kantor dinas perumahan atau situs web resmi pemerintah daerah.
- Lengkapi persyaratan administratif: Biasanya diperlukan bukti tidak memiliki rumah, penghasilan rendah, atau surat keterangan dari RT/RW setempat.
- Ikuti proses verifikasi: Pemerintah akan melakukan pengecekan lapangan sebelum menyetujui bantuan.















