Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mengajukan Klaim Jasa Raharja Online dan Offline

Anissa by Anissa
21 Maret 2025
in Artikel, Berita
0
Cara Mengajukan Klaim Jasa Raharja Online dan Offline

Cara Mengajukan Klaim Jasa Raharja Online dan Offline

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengajukan Klaim Jasa Raharja Online dan Offline

Kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa yang tidak diinginkan dan dapat menimpa siapa saja. Untuk memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan, pemerintah melalui PT Jasa Raharja menyediakan santunan asuransi. Namun, banyak yang belum memahami cara mengajukan klaim Jasa Raharja, baik secara online maupun offline.

Syarat Klaim Jasa Raharja Online dan Offline

Syarat untuk klaim Jasa Raharja, baik secara online maupun offline, mencakup beberapa dokumen penting sebagai berikut:

  • Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian

  • Surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit

  • Identitas korban

  • Fotokopi KTP korban

  • Laporan polisi atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya

  • Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan

  • Fotokopi surat rujukan apabila korban dipindahkan ke rumah sakit lain

  • Polis asuransi Jasa Raharja

  • Foto dari lokasi kecelakaan

  • Dokumen medis

Bagi korban yang meninggal dunia, dokumen tambahan yang diperlukan meliputi:

  • Surat keterangan kematian
    Fotokopi KTP dari ahli waris
  • Nomor rekening ahli waris

Untuk korban yang mengalami luka-luka disertai cacat permanen, dokumen yang harus disiapkan adalah:

  • Keterangan cacat tetap dari dokter
  • Fotokopi KTP korban
  • Foto pribadi yang menunjukkan kondisi cacat tetap

Cara Mengajukan Klaim Jasa Raharja Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengklaim Jasa Raharja dengan cara yang lebih halus:

  • Buatlah laporan kepada pihak kepolisian.

  • Kunjungi situs resmi Jasa Raharja di www. jasaraharja. co. id.

  • Isi formulir pengajuan santunan yang disediakan.

  • Klik tombol “Ajukan Permohonan. “

  • Selanjutnya, tunggu pemberitahuan lebih lanjut dari pihak Jasa Raharja

Cara Klaim Jasa Raharja Offline

  • Kunjungi kantor Jasa Raharja terdekat setelah mengalami kecelakaan.

  • Pastikan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan,

  • kemudian isi formulir klaim yang telah disediakan.

  • Setelah itu, serahkan dokumen dan formulir tersebut kepada petugas.

  • Kemudian, tunggulah proses verifikasi.

  • Jika klaim Anda disetujui, santunan akan segera dicairkan.

Tags: cara Klaim Jasa Raharjacara mengatasi Klaim Jasa RaharjaDokumen yang diperlukan Klaim Jasa RaharjaKlaim Jasa RaharjaSyarat Klaim Jasa Raharja Online

Related Posts

Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Next Post
Cara Aktifkan Kembali GoPay yang Terblokir dengan Mudah

Cara Aktifkan Kembali GoPay yang Terblokir dengan Mudah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Jangan Ketinggalan! Ini Cara Dapat Bansos PIP di Medan untuk Anak Sekolah

Jangan Ketinggalan! Ini Cara Dapat Bansos PIP di Medan untuk Anak Sekolah

11 Oktober 2025
Barcelona dan PSG Serius Berebut Matthijs de Ligt

Barcelona dan PSG Serius Berebut Matthijs de Ligt

6 Juni 2019

Panduan Lengkap Survei Lingkungan Belajar 2025: Jadwal, Cara Mengisi, dan Tips Penting untuk Guru dan Kepala Sekolah

21 September 2025
Cara Membeli Saham Syariah Secara Online dan Praktis

Cara Membeli Saham Syariah Secara Online dan Praktis

24 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.