Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mengajukan Klaim JKP via jkp.go.id Setelah PHK 2025

Anissa by Anissa
11 Desember 2025
in Artikel
0
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengajukan Klaim JKP via jkp.go.id Setelah PHK 2025

Pekerja yang mengalami PHK sering merasa bingung mencari bantuan pertama yang bisa mereka klaim. Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan.

Apa Itu JKP dan Siapa yang Bisa Mengajukan?

Program JKP membantu pekerja yang mengalami PHK agar mereka tetap memiliki pendapatan sementara. Kamu bisa mengajukan Klaim JKP via jkp.go.id jika kamu terdaftar sebagai peserta aktif sebelum terkena PHK.

Selain itu, kamu harus memiliki riwayat kepesertaan minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir. Di sisi lain, program ini memberikan perlindungan jangka pendek yang cukup penting untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan mendadak.



Manfaat JKP yang Bisa Kamu Dapatkan

  • Uang Tunai Hingga 60% Gaji

    Kamu menerima 45% gaji untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya.

  • Akses Informasi Pasar Kerja

    Kamu bisa melihat lowongan terbaru dan memilih pekerjaan yang sesuai.

  • Pelatihan Kerja

    Kamu dapat mengikuti pelatihan untuk meningkatkan keterampilan sebelum kembali bekerja.

Syarat Mengajukan Klaim JKP

Kamu harus menyiapkan beberapa dokumen sebelum memulai Klaim JKP via jkp.go.id. Berikut syaratnya:

  • Akun aktif BPJS Ketenagakerjaan.

  • Surat PHK dari perusahaan.

  • KTP, KK, dan NPWP.

  • Buku rekening aktif.

  • Data riwayat kerja.

Selain itu, pastikan data pada dokumen sesuai dengan data di sistem BPJS agar proses klaim berjalan lancar.



Langkah-Langkah Cara Mengajukan Klaim JKP via jkp.go.id

Berikut langkah mudah yang bisa kamu ikuti. Kamu harus teliti pada setiap tahap agar Klaim JKP via jkp.go.id disetujui tanpa penolakan.

  • Masuk ke jkp.go.id – Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan.

  • Lapor PHK – Isi data diri dan unggah dokumen dengan benar.

  • Ajukan klaim – Masukkan nomor rekening, NPWP, dan lakukan swafoto.

  • Kirim laporan – Pastikan semua data benar sebelum menekan tombol kirim.

  • Assessment – Isi riwayat kerja, preferensi pekerjaan, dan kuis singkat.

  • Akses lowongan kerja – Pilih dan lamar pekerjaan yang sesuai rekomendasi.




Tags: BPJS Ketenagakerjaancara klaim JKPJKP BPJSjkp.go.idklaim JKPManfaat JKPPHK 2025uang tunai JKP

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
PIP Cair Berapa Cek Nominal Bantuan Pendidikan untuk Siswa SD, SMP, dan SMA

PIP Cair Berapa? Cek Nominal Bantuan Pendidikan untuk Siswa SD, SMP, dan SMA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Tarif Tiket KMP Sumut 2025, Termasuk Motor & Penumpang Rute Tigaras‑Simanindo

Tarif Tiket KMP Sumut 2025, Termasuk Motor & Penumpang Rute Tigaras‑Simanindo

25 Juni 2025
Bagaimana Bank Syariah Menetapkan Margin pada Produk Pembiayaan?

Bagaimana Bank Syariah Menetapkan Margin pada Produk Pembiayaan?

8 Desember 2025
Bansos Medan 2025: Kenapa Ada KPM yang Dicoret dari Daftar Penerima?

Bansos Medan 2025: Kenapa Ada KPM yang Dicoret dari Daftar Penerima?

5 Oktober 2025
DTSEN: Satu Aplikasi untuk Cek Penerima Bansos di Kota Medan dengan Mudah

DTSEN: Satu Aplikasi untuk Cek Penerima Bansos di Kota Medan dengan Mudah

19 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.