Cara Mengajukan Pembiayaan UMKM di Bank Syariah
UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Banyak pelaku usaha membutuhkan tambahan modal untuk memperluas usaha, meningkatkan produksi, atau memperbaiki manajemen bisnis.
Di tengah tingginya kebutuhan modal tersebut, pembiayaan syariah hadir sebagai pilihan yang lebih aman dan sesuai prinsip Islam.
Sistem syariah menghindari riba, gharar, dan praktik yang merugikan, sehingga memberikan rasa tenang bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya tanpa melanggar aturan agama.
Bank syariah menyediakan berbagai jenis pembiayaan UMKM yang menggunakan akad-akad sesuai syariat, seperti murabahah, musyarakah, dan mudharabah. Proses pengajuannya juga semakin mudah karena banyak bank sudah menyediakan layanan digital.
Meski demikian, setiap calon nasabah tetap perlu memahami alur pengajuan agar permohonannya berjalan lancar dan tidak mengalami kendala di tengah jalan. Berikut panduan lengkap mengenai cara mengajukan pembiayaan UMKM di bank syariah.
Tentukan Jenis Pembiayaan yang Dibutuhkan
Langkah pertama adalah menentukan jenis pembiayaan yang paling sesuai dengan kebutuhan usaha. Bank syariah menawarkan beberapa pilihan, antara lain:
- Murabahah, yaitu pembiayaan berbasis jual beli. Bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjualnya kembali dengan margin yang disepakati. Jenis ini cocok untuk pembelian mesin, kendaraan operasional, atau perlengkapan usaha.
- Musyarakah, yaitu kerja sama modal antara bank dan nasabah. Keduanya berkontribusi dalam modal usaha dan berbagi keuntungan berdasarkan porsi yang disepakati.
- Mudharabah, yaitu pembiayaan kerja sama di mana modal berasal dari bank, sementara keahlian dan operasional usaha dilakukan oleh nasabah.
Dengan mengetahui jenis pembiayaan, nasabah dapat menyiapkan berkas dan perencanaan bisnis secara lebih terarah.
Siapkan Dokumen-Dokumen Usaha
Untuk memastikan pembiayaan yang diberikan, maka bank syariah biasa meminta dokumen. Bank syariah memerlukan dokumen resmi untuk menilai kelayakan usaha. Dokumen yang umumnya diminta meliputi:
- KTP pemilik usaha
- Kartu Keluarga
- NPWP (jika usaha sudah wajib pajak)
- Surat Izin Usaha (SIUP/NIB)
- Laporan keuangan sederhana (arus kas, pemasukan, pengeluaran)
- Rekening koran 3–6 bulan terakhir
- Data aset usaha
- Proposal rencana penggunaan modal
Dokumen yang lengkap akan memudahkan bank melakukan verifikasi dan mempercepat proses persetujuan.
Kunjungi Bank Syariah atau Gunakan Layanan Online
Calon nasabah dapat memilih dua cara pengajuan: datang langsung ke kantor cabang atau mengajukan melalui aplikasi/website bank. Banyak bank syariah kini membuka jalur digital untuk mempercepat proses awal, seperti form pengajuan online, upload dokumen, dan konsultasi via video call.
Jika datang langsung ke bank, nasabah bisa berkonsultasi dengan petugas mengenai jenis pembiayaan, skema akad, tenor, dan besaran dana yang dapat diajukan.
Lakukan Konsultasi dan Analisis Kelayakan
Pada tahap ini, bank akan menjelaskan syarat-syarat pembiayaan, termasuk margin, jangka waktu angsuran, dan jenis akad.
Petugas juga biasanya memberikan simulasi cicilan agar nasabah memiliki gambaran jelas sebelum mengajukan permohonan. Bank kemudian melakukan analisis kelayakan usaha melalui:
- Pemeriksaan laporan keuangan
- Analisis cash flow
- Evaluasi manajemen usaha
- Kunjungan langsung ke lokasi (jika diperlukan)
Analisis ini bertujuan memastikan bahwa usaha benar-benar berjalan dan mampu membayar cicilan pembiayaan.
Proses Survei Lapangan
Dalam pembiayaan UMKM, survei lapangan hampir selalu menjadi bagian dari prosedur. Petugas bank akan mengunjungi usaha untuk melihat aktivitas operasional, aset, karyawan, serta kondisi usaha secara langsung.
Survei ini sangat penting karena membantu bank memahami risiko pembiayaan dan memastikan data yang disampaikan nasabah sesuai dengan keadaan sebenarnya. Oleh karena itu, nasabah perlu memberikan informasi jujur agar proses berjalan lancar.
Penilaian Agunan (Jika Diperlukan)
Pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah, tentunya juga meminta jaminan dalam pemberian pembiayaan. Beberapa jenis pembiayaan UMKM memerlukan agunan sebagai bentuk jaminan. Agunan dapat berupa:
- Sertifikat tanah atau rumah
- Kendaraan
- Dokumen kepemilikan usaha
- Aset berharga lainnya
Namun, untuk usaha mikro, beberapa bank syariah menyediakan skema pembiayaan tanpa agunan dengan limit tertentu melalui kerjasama program pemerintah seperti KUR Syariah.
Jika agunan diperlukan, bank akan menilai nilai aset untuk menentukan besaran pembiayaan yang dapat diberikan.
Persetujuan Pembiayaan dan Penandatanganan Akad
Jika semua analisis bank sudah selesai dan usaha dinilai layak, bank memberikan surat persetujuan pembiayaan. Tahap selanjutnya adalah penandatanganan akad sesuai prinsip syariah. Pada saat penandatanganan, nasabah harus memahami seluruh ketentuan yang berlaku, seperti:
- Besaran margin
- Tenor angsuran
- Jadwal pembayaran
- Hak dan kewajiban dalam akad
- Konsekuensi jika terjadi keterlambatan
Penandatanganan akad menjadi momen penting karena mengikat kedua belah pihak secara hukum dan syariat.
Pencairan Dana atau Penyerahan Barang
Setelah akad selesai, proses pencairan bisa dilakukan dengan dua cara, dimana cara ini tergantung dengan akad yang digunakan dalam pembiayaan syariah. adapun kedua cara tersebut sebagai berikut :
- Pencairan dana langsung ke rekening nasabah, untuk akad kerja sama seperti mudharabah atau musyarakah.
- Penyerahan barang dari bank kepada nasabah, untuk akad murabahah. Bank membeli barang terlebih dahulu, lalu menjualnya kepada nasabah sesuai kesepakatan.
Cara pencairan tergantung jenis akad yang disetujui. Setelah pembiayaan berjalan, nasabah harus disiplin dalam membayar cicilan sesuai jadwal. Pembayaran tepat waktu menjaga reputasi usaha, menghindari biaya tambahan, dan membuka peluang mendapatkan pembiayaan tambahan di masa depan.
Bank syariah biasanya menyediakan banyak pilihan metode pembayaran, seperti mobile banking, ATM, transfer, atau teller.
Kesimpulan
Mengajukan pembiayaan UMKM di bank syariah menjadi langkah strategis untuk memperkuat modal usaha sekaligus menjaga prinsip keuangan yang sesuai syariat.
Dengan memahami proses pengajuan, menyiapkan dokumen lengkap, dan mengikuti prosedur bank, pelaku UMKM dapat memperoleh dukungan modal yang halal, aman, dan menguntungkan. Pembiayaan syariah bukan hanya membantu perkembangan usaha, tetapi juga membangun lingkungan bisnis yang lebih etis dan berkah.

















