Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Nonaktif Setelah Resign

Anissa by Anissa
12 April 2025
in Artikel, Kesehatan
0
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Nonaktif Setelah Resign

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Nonaktif Setelah Resign

193
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Nonaktif Setelah Resign

Setelah mengundurkan diri dari pekerjaan, banyak orang yang mendapati bahwa status BPJS Kesehatan mereka menjadi nonaktif. Hal ini terjadi karena perusahaan tidak lagi menanggung iuran BPJS Kesehatan setelah karyawan resign.

Namun, tidak perlu khawatir. Proses untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline.

Mengapa BPJS Kesehatan Menjadi Nonaktif Setelah Resign?

Saat bekerja di suatu perusahaan, status BPJS Kesehatan Anda terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU), di mana perusahaan bertanggung jawab untuk membayar sebagian iuran BPJS Kesehatan. Namun, setelah resign, perusahaan tidak lagi membayar iuran tersebut, yang menyebabkan status BPJS Kesehatan menjadi nonaktif. Untuk terus mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan, perlu mengubah status kepesertaan Anda menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan

  • Melalui Kantor BPJS Kesehatan

    Mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Sampaikan kepada petugas bahwa ingin mengubah status kepesertaan dari PPU ke PBPU. Setelah proses administrasi selesai, status BPJS Kesehatan Anda akan kembali aktif.

  • Menggunakan Aplikasi Mobile JKN

    BPJS Kesehatan juga menyediakan aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan peserta dalam mengakses layanan. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:

    • Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda.
    • Login menggunakan nomor BPJS atau KTP Anda.
    • Pilih menu “Ubah Data Peserta”.
    •  Ubah segmen peserta menjadi PBPU atau mandiri.
    •  Ikuti petunjuk selanjutnya hingga proses selesai.
  • Melalui Layanan WhatsApp PANDAWA

    BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan melalui WhatsApp untuk memudahkan proses pengaktifan. Berikut langkah-langkahnya:

    • Buka WhatsApp kirim pesan ke nomor PANDAWA di 08118165165.
    • Tulis permintaan untuk mengubah status kepesertaan ke peserta mandiri.
    • Ikuti petunjuk yang diberikan oleh admin PANDAWA hingga proses selesai
  • Hubungi Call Center BPJS Kesehatan

    Jika memerlukan bantuan lebih lanjut, Anda juga bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165, yang tersedia 24 jam. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengubah status kepesertaan menjadi peserta mandiri dan ikuti petunjuk selanjutnya yang diberikan.

Tags: bpjs kesehatanBpjs kesehatan nonaktifBpjs kesehatan nonaktif setelah resignbpjs kesehatan tidak aktifBPJS Ketenagakerjaancara aktifkan bpjs

Related Posts

Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam di Medan Tembus Rp 3 Juta per Gram

30 Januari 2026
Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas
Artikel

Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas

29 Januari 2026
Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini
Artikel

Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini

29 Januari 2026
Next Post
Apa Itu eSIM dan Perbedaannya Dengan SIM Fisik

Apa Itu eSIM dan Perbedaannya Dengan SIM Fisik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Diskon 50% Listrik Pascabayar: Cara Cek Tagihan Listrik Anda

Diskon 50% Listrik Pascabayar: Cara Cek Tagihan Listrik Anda

6 Februari 2025
Berapa Besaran PKH untuk Anak Sekolah SD/SMP/SMA? Cek Nominalnya

Berapa Besaran PKH untuk Anak Sekolah SD/SMP/SMA? Cek Nominalnya

31 Desember 2025
Siswa SMP di Medan Rekayasa Penculikan, Masalah Keluarga Jadi Alasan

Siswa SMP di Medan Rekayasa Penculikan, Masalah Keluarga Jadi Alasan

13 Mei 2025
Cara Urus Surat Tanah di Medan dan Pendaftaran Sertifikat di BPN

Cara Urus Surat Tanah di Medan dan Pendaftaran Sertifikat di BPN

9 September 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.