Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif karena Tunggakan Iuran di Tahun 2025
BPJS Kesehatan adalah bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, jika peserta tidak membayar iuran bulanan secara rutin, status kepesertaan dapat dinonaktifkan secara otomatis sehingga tidak bisa digunakan di fasilitas kesehatan (faskes).
Jangan khawatir — pada tahun 2025, peserta tetap bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif akibat tunggakan iuran dengan mudah, baik secara online maupun offline. Berikut panduan lengkapnya.
Penyebab BPJS Kesehatan Nonaktif
Beberapa penyebab umum kartu BPJS menjadi nonaktif antara lain:
- Menunggak iuran bulanan lebih dari 1 bulan.
- Keluar dari perusahaan penanggung iuran.
- Sudah berusia 21 tahun dan tidak lagi menjadi tanggungan orang tua.
- Data kependudukan tidak sinkron dengan Dukcapil.
Langkah-Langkah Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Nonaktif
-
Cek Status Kepesertaan dan Jumlah Tunggakan
Langkah pertama adalah mengetahui status dan jumlah tunggakan Anda. Pemeriksaan bisa dilakukan melalui: Aplikasi Mobile JKN
- Website resmi BPJS Kesehatan: https://bpjs-kesehatan.go.id
- Call Center BPJS 165
- Chatbot WhatsApp “Chika” di 0811-8750-400
-
Lunasi Tunggakan Iuran
Setelah mengetahui nominal tunggakan, segera lakukan pembayaran melalui:
- ATM atau Mobile Banking
- Kantor Pos
- Indomaret / Alfamart
- Mitra resmi pembayaran BPJS lainnya
- Jika tunggakan terasa berat, Anda bisa mengikuti Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) untuk mencicil tunggakan secara bertahap.
-
Tunggu Proses Aktivasi
Setelah semua tunggakan lunas, sistem BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan dalam waktu maksimal 1×24 jam.
Cek kembali status Anda melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung ke faskes terdaftar. -
Laporkan Jika Belum Aktif
Jika setelah 24 jam status masih nonaktif, segera hubungi Call Center 165 atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk penyelesaian lebih lanjut.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, berikut tarif iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku pada tahun 2025:
- Kelas Kepesertaan Besaran Iuran Keterangan
- Kelas I Rp150.000/bulan Mandiri/PBPU
- Kelas II Rp100.000/bulan Mandiri/PBPU
- Kelas III Rp42.000/bulan (disubsidi pemerintah Rp7.000 → bayar Rp35.000) Mandiri/PBPU
- Pekerja Penerima Upah (PPU) 5% dari gaji (4% perusahaan, 1% karyawan) Pekerja formal
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) Gratis Ditanggung pemerintah
Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa penyesuaian iuran baru akan dibahas pada tahun 2026, sehingga peserta masih dapat menikmati tarif stabil di 2025.
Reaktivasi dan Nonaktifkan Akun BPJS Kesehatan PBI JK 2025
Bagi masyarakat miskin atau kurang mampu, kepesertaan BPJS Kesehatan diberikan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
Namun, status kepesertaan PBI bisa nonaktif karena:
- Tidak tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Sudah tidak memenuhi kriteria miskin/rentan miskin.
- Masalah administrasi seperti NIK tidak valid.
- Peserta meninggal dunia atau data ganda.
Syarat Reaktivasi PBI JK 2025
Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI, siapkan:
- KTP elektronik (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Kartu BPJS Kesehatan/KIS (jika ada)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa (jika diminta)
- Surat keterangan dari rumah sakit atau faskes bila peserta sedang dalam kondisi sakit kronis atau darurat
Cara Reaktivasi PBI JK
- Cek Status Peserta
- Lewat aplikasi Mobile JKN
- Hubungi Care Center 165
- Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan
- Laporkan ke Dinas Sosial atau Kelurahan
- Serahkan dokumen lengkap (KTP, KK, SKTM jika diminta).
- Petugas akan memverifikasi data kepesertaan.
- Verifikasi DTKS/DTSEN
- Data akan dicocokkan dengan sistem Kemensos.
- Jika valid, peserta akan dimasukkan kembali sebagai penerima PBI.
Aktivasi di Kantor BPJS Kesehatan
Setelah disetujui oleh Dinsos dan Kemensos, peserta mendatangi kantor BPJS untuk memastikan status aktif kembali.
Pantau Status Secara Berkala
Gunakan Mobile JKN, Care Center 165, atau WhatsApp PANDAWA (08118165165) untuk memastikan status aktif.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan dan PBI JK
Penonaktifan dilakukan jika peserta:
- Sudah mampu membayar iuran mandiri.
- Pindah segmen menjadi pekerja penerima upah.
- Meninggal dunia.
- Tidak lagi tercatat di DTSEN.
Penonaktifan dilakukan otomatis oleh pemerintah berdasarkan pembaruan data sosial ekonomi. Jika peserta merasa masih berhak, dapat melakukan sanggahan dan mengajukan reaktivasi ulang.
Tips Agar BPJS Kesehatan Tetap Aktif
- Pastikan data kependudukan di Dukcapil selalu diperbarui.
- Ikuti pemutakhiran data DTSEN di wilayah masing-masing.
- Laporkan setiap perubahan domisili, pekerjaan, atau status sosial ke kelurahan/Dinas Sosial.
- Rutin cek status kepesertaan melalui Mobile JKN.
Kesimpulan
Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan nonaktif di tahun 2025 bisa dilakukan dengan mudah melalui berbagai metode—baik aplikasi, layanan online, maupun kantor cabang. Bagi peserta PBI JK, pastikan data sosial ekonomi Anda selalu terverifikasi agar tetap menerima bantuan iuran dari pemerintah.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda bisa kembali menikmati perlindungan kesehatan tanpa hambatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Leave a comment