Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif agar Bisa Digunakan

Medan Aktual by Medan Aktual
7 Maret 2025
in Informasi
0
Cara Mengecek Apakah Kita Terdaftar KIS atau Tidak

Hoaks Seputar BPJS Kesehatan 2025: Waspadai Penipuan Berkedok Bantuan

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif agar Bisa Digunakan

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau. Namun, ada kalanya kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi nonaktif karena berbagai alasan, seperti menunggak iuran, perubahan status kepesertaan, atau masalah administratif lainnya. Jika BPJS Kesehatan Anda tidak aktif dan ingin digunakan kembali, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengurusnya agar kembali aktif dan bisa dimanfaatkan sesuai fungsinya.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mengurus BPJS Kesehatan yang nonaktif agar dapat digunakan kembali.

1. Mengetahui Penyebab BPJS Kesehatan Nonaktif

Sebelum mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, Anda perlu mengetahui alasan mengapa kepesertaan Anda menjadi nonaktif. Beberapa penyebab umum meliputi:

  • Menunggak iuran BPJS Kesehatan (bagi peserta mandiri/perorangan).
  • Perubahan status kepesertaan, seperti dari Pekerja Penerima Upah (PPU) ke Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta PBI yang dinonaktifkan oleh pemerintah.
  • Kesalahan administrasi, seperti data yang tidak diperbarui atau tidak sesuai dengan Dukcapil.
  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terhapus dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga kepesertaannya otomatis dihentikan.

Dengan mengetahui penyebabnya, Anda bisa menentukan langkah yang tepat untuk mengaktifkannya kembali.




2. Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Sebelum mengurus aktivasi kembali, pastikan terlebih dahulu apakah BPJS Kesehatan Anda benar-benar nonaktif. Berikut cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan:

  • Melalui Aplikasi Mobile JKN
    • Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
    • Login menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK.
    • Cek status kepesertaan di menu “Peserta”.
  • Melalui Website BPJS Kesehatan
    • Kunjungi https://bpjs-kesehatan.go.id
    • Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS untuk mengecek status kepesertaan.
  • Melalui WhatsApp BPJS Kesehatan (CHIKA)
    • Kirim pesan ke nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di 0811-8750-400.
    • Ikuti petunjuk chatbot CHIKA untuk mengecek status kepesertaan.
  • Datang ke Kantor BPJS Kesehatan Terdekat
    • Jika mengalami kendala dalam pengecekan online, Anda bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.




Setelah mengetahui status kepesertaan, Anda bisa mengambil langkah berikutnya sesuai dengan penyebab nonaktifnya BPJS Kesehatan Anda.

3. Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif

Setelah mengetahui alasan nonaktifnya BPJS Kesehatan Anda, berikut langkah-langkah untuk mengaktifkannya kembali sesuai dengan penyebabnya.

A. Jika BPJS Nonaktif karena Menunggak Iuran

  • Lakukan pembayaran tunggakan iuran melalui bank, aplikasi e-wallet, atau minimarket yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Cek total tunggakan melalui Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau CHIKA.
  • Pastikan pembayaran dilakukan hingga lunas, karena BPJS tidak akan aktif jika masih ada tunggakan.
  • Setelah tunggakan dibayar lunas, BPJS akan otomatis aktif dalam waktu 1×24 jam dan bisa digunakan kembali.

B. Jika BPJS Nonaktif karena Perubahan Status Kepesertaan

  • Jika sebelumnya Anda adalah peserta PPU (karyawan swasta, ASN, TNI, atau Polri) yang sudah tidak bekerja, Anda harus mendaftarkan diri sebagai peserta PBPU (mandiri) di kantor BPJS Kesehatan.
  • Siapkan dokumen seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak bekerja jika diminta.
  • Lakukan pendaftaran ulang melalui Mobile JKN, kantor BPJS Kesehatan, atau layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp).
  • Setelah berhasil terdaftar, lakukan pembayaran iuran pertama agar BPJS bisa aktif kembali.

C. Jika BPJS Nonaktif karena Dikeluarkan dari PBI

Peserta BPJS Kesehatan kategori PBI yang dinonaktifkan dari program bantuan pemerintah biasanya terjadi karena:

  • Tidak lagi terdaftar dalam DTKS.
  • Perubahan status ekonomi berdasarkan verifikasi ulang oleh pemerintah.




Jika Anda masih tergolong sebagai masyarakat tidak mampu dan merasa seharusnya berhak mendapatkan bantuan, langkah yang dapat dilakukan adalah:

  • Mengajukan permohonan kembali ke Dinas Sosial setempat agar dimasukkan ke dalam DTKS.
  • Jika tidak bisa kembali ke PBI, Anda bisa mendaftar sebagai peserta mandiri (PBPU) dengan membayar iuran sendiri.

D. Jika BPJS Nonaktif karena Kesalahan Administrasi

  • Kunjungi kantor BPJS Kesehatan untuk memperbarui data.
  • Pastikan data Anda sesuai dengan data Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
  • Jika terjadi ketidaksesuaian data, lakukan pembaruan data terlebih dahulu di Dukcapil sebelum mengurus aktivasi BPJS Kesehatan.

4. Berapa Lama BPJS Kesehatan Bisa Aktif Kembali?

Waktu yang dibutuhkan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan tergantung pada penyebab nonaktifnya kepesertaan:

  • Jika nonaktif karena tunggakan, BPJS Kesehatan akan aktif dalam 1×24 jam setelah seluruh tunggakan dibayar.
  • Jika nonaktif karena perubahan status pekerjaan, aktivasi dapat dilakukan dalam 3-7 hari kerja setelah pendaftaran ulang.
  • Jika nonaktif karena dikeluarkan dari PBI, waktu aktivasi bergantung pada proses verifikasi ulang oleh Dinas Sosial.




5. Cara Mencegah BPJS Kesehatan Menjadi Nonaktif Lagi

Agar BPJS Kesehatan tetap aktif dan bisa digunakan kapan saja, lakukan langkah-langkah berikut:

  • Bayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, maksimal tanggal 10 setiap bulan.
  • Perbarui data kepesertaan secara berkala, terutama jika ada perubahan status pekerjaan atau keluarga.
  • Pastikan data di Dukcapil sudah sesuai agar tidak terjadi kendala dalam verifikasi kepesertaan.
  • Gunakan layanan BPJS Kesehatan secara aktif, karena kepesertaan yang tidak digunakan dalam jangka waktu lama bisa berisiko dinonaktifkan.

BPJS Kesehatan yang nonaktif dapat kembali digunakan dengan cara yang tepat sesuai dengan penyebab nonaktifnya. Bagi peserta yang menunggak, wajib melunasi iuran sebelum layanan kembali aktif. Sementara bagi yang mengalami perubahan status atau dikeluarkan dari PBI, harus melakukan pendaftaran ulang atau verifikasi ke Dinas Sosial. Dengan memahami prosedur aktivasi kembali BPJS Kesehatan, Anda dapat memastikan perlindungan kesehatan tetap tersedia saat dibutuhkan.

Tags: Cara mengaktifkan BPJS yang nonaktifCek status BPJS Kesehatan onlinekembali BPJS setelah nonaktifPembayaran tunggakan BPJS Kesehatan Aktivasi

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Lupa Nomor BPJS? Cek dengan NIK Secara Online dan Mudah!

Cara Mengecek Kepesertaan BPJS Kesehatan: Apakah Anda Sudah Terdaftar?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pilihan Penginapan di Kesawan Medan: Dari Hotel Mewah hingga Budget Friendly

Pilihan Penginapan di Kesawan Medan: Dari Hotel Mewah hingga Budget Friendly

27 Agustus 2025
Kaderisasi Ujung Tombak Organisasi

Kaderisasi Ujung Tombak Organisasi

23 November 2018
Jadwal Penyaluran BLT Subsidi BBM Februari 2025

Jadwal Penyaluran BLT Subsidi BBM Februari 2025

14 Februari 2025
Cara Mendaftar Akun Byond 2025 Untuk Pengguna Baru

Cara Mendaftar Akun Byond 2025 Untuk Pengguna Baru

17 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.