Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI yang Sudah Tidak Aktif: Panduan Lengkap 2025

Medan Aktual by Medan Aktual
21 Januari 2025
in Kesehatan
0
Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI yang Sudah Tidak Aktif: Panduan Lengkap 2025

Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI yang Sudah Tidak Aktif

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI yang Sudah Tidak Aktif: Panduan Lengkap 2025

Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan bagian dari program jaminan kesehatan yang difasilitasi oleh pemerintah. Bagi masyarakat kurang mampu, KIS dengan status PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) memungkinkan mereka mendapatkan layanan kesehatan gratis karena seluruh biaya iurannya ditanggung pemerintah.

Namun, dalam beberapa kasus, status kepesertaan KIS PBI bisa menjadi non-aktif karena perubahan data atau alasan tertentu. Jangan khawatir, KIS PBI yang sudah tidak aktif dapat diaktifkan kembali dengan langkah-langkah yang telah diatur dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Penyebab KIS PBI Tidak Aktif

Beberapa faktor utama yang menyebabkan kepesertaan KIS PBI menjadi non-aktif, antara lain:

  1. Tidak Terdaftar Lagi di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial):
    Peserta dianggap sudah mampu membayar iuran sendiri atau statusnya berubah menjadi pekerja penerima upah.
  2. Peserta Terdaftar Lebih dari Satu Kali:
    Adanya duplikasi data di sistem DTKS.
  3. Peserta Meninggal Dunia:
    Otomatis data peserta akan dihapus dari sistem.




Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI yang Tidak Aktif

Terdapat tiga skenario pengaktifan kembali KIS PBI berdasarkan status dan durasi non-aktifnya:

1. Peserta Non-Aktif Sebelum 6 Bulan dan Masih Terdaftar di DTKS

Jika peserta masih terdaftar dalam DTKS namun statusnya non-aktif, berikut langkah-langkah untuk mengaktifkannya:

  1. Siapkan dokumen persyaratan: KIS, KTP, dan KK.
  2. Kunjungi kantor Dinas Sosial setempat.
  3. Ajukan permohonan reaktivasi KIS PBI.
  4. Dinas Sosial akan memberikan rekomendasi ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
  5. Setelah konfirmasi aktivasi dari BPJS Kesehatan, KIS PBI akan aktif kembali dan dapat digunakan.
2. Peserta Non-Aktif Lebih dari 6 Bulan dan Tidak Terdaftar di DTKS

Bagi peserta yang sudah tidak terdaftar di DTKS, langkah pengaktifan kembali adalah sebagai berikut:

  1. Dapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa.
  2. Serahkan dokumen ke Dinas Sosial untuk proses verifikasi data dan dokumen.
  3. Setelah verifikasi selesai, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan untuk Kepala Cabang BPJS Kesehatan.
  4. BPJS Kesehatan akan memproses pengaktifan kembali KIS PBI.
  5. KIS PBI dapat digunakan kembali setelah proses selesai.
3. Peserta Non-Aktif Lebih dari 6 Bulan dan Sedang Sakit

Untuk peserta yang kondisinya sakit dan membutuhkan layanan segera, berikut langkahnya:

  1. Datang ke Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) dengan membawa dokumen:
    • Kartu KIS asli.
    • Fotokopi KTP dan KK.
    • SKTM dari kelurahan/desa.
    • Surat keterangan rawat inap atau rawat jalan dari fasilitas kesehatan.
  2. UPTPK akan melakukan survei kelayakan. Jika memenuhi syarat, peserta akan didaftarkan kembali dalam program KIS PBI APBD Kabupaten atau dialihkan ke KIS Mandiri.
  3. Setelah aktivasi, KIS PBI dapat digunakan kembali untuk layanan kesehatan.




Cara Mengecek Status Kepesertaan KIS

Untuk mengetahui status aktif atau tidaknya KIS Anda, ada dua cara yang bisa dilakukan:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
  1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
  2. Login menggunakan NIK atau nomor peserta KIS.
  3. Klik menu Info Peserta di halaman utama.
  4. Status kepesertaan akan muncul. Jika aktif, akan tertera keterangan “Aktif”.
2. Menghubungi Care Center BPJS Kesehatan
  1. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165.
  2. Tekan angka 1 untuk mengecek status kepesertaan.
  3. Masukkan nomor peserta atau NIK.
  4. Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
  5. Tunggu informasi status kepesertaan Anda disampaikan.




Dokumen yang Dibutuhkan untuk Reaktivasi KIS PBI

Pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut sesuai kondisi:

  1. Kartu KIS (asli dan fotokopi).
  2. KTP dan KK (fotokopi).
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa.
  4. Surat keterangan rawat inap/rawat jalan (jika dalam kondisi sakit).
  5. Dokumen tambahan seperti SKTM atau surat keterangan dari UPTPK jika diperlukan.

Kesimpulan

Pengaktifan kembali KIS PBI yang tidak aktif bukan hal yang sulit jika Anda memahami prosedurnya. Pastikan untuk segera mengurus status kepesertaan jika mengalami kendala, terutama bagi peserta yang masih membutuhkan layanan kesehatan gratis. Jangan lupa untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui Mobile JKN atau BPJS Care Center.

Dengan panduan ini, diharapkan Anda dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan pemerintah melalui KIS PBI. Semoga informasi ini bermanfaat!

Tags: aplikasi mobile jknBPJSCara Mengaktifkan Kembali KIS PBIData Terpadu Kesejahteraan SosialDTKSKartu KISKIS MandiriKIS PBIpbi jk

Related Posts

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Limbah Panas Bumi Disulap Jadi Senjata Baru Lawan Kanker Kulit
Artikel

Limbah Panas Bumi Disulap Jadi Senjata Baru Lawan Kanker Kulit

16 Januari 2026
Agar Tak Cepat Lelah, Ini Tips Pernapasan Saat Lari
Artikel

Tak Perlu Mahal, Ini Dampak Luar Biasa Olahraga Lari bagi Kesehatan

16 Januari 2026
Gula Darah Tinggi? Ini Makanan yang Bisa Menurunkannya
Artikel

Gula Darah Tinggi? Ini Makanan yang Bisa Menurunkannya

13 Januari 2026
Luka Kecil Tak Boleh Sepele, Ini Cara Alami Menyembuhkannya
Artikel

Luka Kecil Tak Boleh Sepele, Ini Cara Alami Menyembuhkannya

13 Januari 2026
Bau Mulut Tak Kunjung Hilang? Bisa Jadi Ini Penyebabnya
Artikel

Bau Mulut Tak Kunjung Hilang? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

13 Januari 2026
Next Post
Kelas BPJS Kesehatan Berubah Jadi KRIS Mulai 2025 : Cek Tarif Iurannya Disini

Kelas BPJS Kesehatan Berubah Jadi KRIS Mulai 2025 : Cek Tarif Iurannya Disini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Koperasi Merah Putih Siap Diluncurkan: Apa Untungnya Bagi Anda?

Koperasi Merah Putih Siap Diluncurkan: Apa Untungnya Bagi Anda?

21 Juli 2025
Sel: Pengertian, Stuktur, dan Fungsi Sel Peran Sel

Sel: Pengertian, Stuktur, dan Fungsi Sel Peran Sel

4 Maret 2024
Skema Bansos 2026, Ini Rinciannya yang Kemensos Umumkan

Kemensos Umumkan Skema Bansos 2026

30 Desember 2025
Bansos BLT Kesra 2025 Rp900 Ribu Disalurkan Desember 2025

Kabar Baik! Bansos BLT Kesra Rp900 Ribu Disalurkan Desember 2025, Cek Linknya

19 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.