Cara Mengecek Apakah Kita Terdaftar KIS atau Tidak
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama yang tergolong kurang mampu. KIS dikelola oleh BPJS Kesehatan dan memiliki fungsi yang serupa dengan BPJS Kesehatan, hanya saja KIS diberikan kepada peserta yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah.
Banyak orang masih bertanya-tanya apakah mereka sudah terdaftar sebagai peserta KIS atau tidak. Untuk memastikan status kepesertaan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, baik secara online maupun offline. Berikut ini adalah metode yang bisa digunakan untuk mengecek apakah kita terdaftar sebagai peserta KIS atau tidak.
1. Menggunakan Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN merupakan salah satu layanan digital resmi dari BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk mengecek status kepesertaan KIS. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan lakukan login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, peserta perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan memasukkan data yang diminta.
- Setelah masuk, pilih menu Peserta atau Cek Kepesertaan.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS/KIS.
- Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan informasi kepesertaan, termasuk apakah peserta terdaftar dalam program KIS atau tidak.
2. Mengecek Status Kepesertaan Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan
Selain melalui aplikasi, pengecekan kepesertaan KIS juga bisa dilakukan melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka browser dan kunjungi laman resmi BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id.
- Pilih menu Cek Status Peserta.
- Masukkan NIK atau nomor kartu KIS/BPJS Kesehatan pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol Cari untuk memproses pencarian data.
- Sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan, apakah peserta terdaftar sebagai pemegang KIS atau tidak.
3. Menghubungi Call Center BPJS Kesehatan (165)
Bagi peserta yang tidak memiliki akses internet atau mengalami kendala saat menggunakan aplikasi atau situs web, pengecekan kepesertaan juga bisa dilakukan dengan menghubungi call center BPJS Kesehatan. Caranya:
- Hubungi nomor 165, yaitu layanan call center resmi BPJS Kesehatan.
- Pilih opsi informasi kepesertaan sesuai petunjuk suara yang diberikan.
- Siapkan NIK atau nomor kartu KIS, lalu sampaikan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan pengecekan dan memberikan informasi apakah peserta sudah terdaftar sebagai pemegang KIS atau belum.
4. Mengecek Kepesertaan Melalui WhatsApp Layanan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan pengecekan kepesertaan melalui WhatsApp, yang sangat praktis bagi peserta yang lebih nyaman menggunakan aplikasi perpesanan. Cara penggunaannya adalah sebagai berikut:
- Simpan nomor WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811-8750-400.
- Kirim pesan dengan format: NIK (spasi) Nomor Induk Kependudukan.
- Tunggu balasan dari sistem yang berisi informasi status kepesertaan KIS.
5. Mengecek Kepesertaan Secara Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang ingin mendapatkan informasi langsung dari petugas BPJS Kesehatan, bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Langkah-langkahnya:
- Datangi kantor BPJS Kesehatan sesuai dengan domisili peserta.
- Ambil nomor antrian untuk layanan informasi kepesertaan.
- Setelah giliran tiba, sampaikan kepada petugas bahwa ingin mengecek status kepesertaan KIS menggunakan NIK atau KTP.
- Petugas akan melakukan pengecekan dalam sistem dan memberikan informasi terkait status kepesertaan.
Kesimpulan
Mengecek apakah kita tekirdaftar sebagai peserta KIS sangat penting agar bisa mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah. Ada berbagai cara yang bisa digunakan untuk mengecek status kepesertaan, baik secara online melalui aplikasi Mobile JKN dan situs web BPJS Kesehatan, maupun secara offline dengan menghubungi call center, layanan WhatsApp, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Dengan melakukan pengecekan secara berkala, peserta dapat memastikan bahwa kepesertaan mereka tetap aktif dan tidak mengalami kendala saat hendak mengakses layanan kesehatan. Jika setelah pengecekan ternyata belum terdaftar, peserta bisa mengajukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

















