Cara Mengganti Foto di KTP Elektronik: Alasan, Syarat, dan Proses Lengkap
Banyak yang belum faham cara mengganti foto di KTP Elektronik atau biasa di sebut e-KTP. KTP elektronik atau e-KTP adalah dokumen identitas utama yang wajib dimiliki oleh seluruh WNI.
Dalam situasi tertentu, foto yang tertera pada e-KTP bisa jadi tidak lagi menggambarkan wajah pemiliknya secara akurat. Untuk itu, masyarakat diperbolehkan mengajukan penggantian foto agar tetap sesuai dengan kondisi terkini.
Berikut ulasan lengkap seputar alasan penggantian foto e-KTP, syarat dokumen yang diperlukan, hingga langkah-langkah mengurusnya langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74 Tahun 2015, ada beberapa kondisi yang melegalkan penggantian foto pada e-KTP, yaitu:
Perubahan Fisik yang Signifikan
Bila seseorang mengalami perubahan wajah yang cukup besar, seperti karena kecelakaan, prosedur medis, atau proses penuaan yang membuat wajah sangat berbeda, maka diperbolehkan untuk mengganti foto pada KTP.
Transformasi Penampilan
Misalnya, bagi perempuan yang kini menggunakan hijab (atau sebaliknya) dan ingin menyesuaikan penampilan dalam dokumen resmi. Penggantian foto dalam kondisi ini dibenarkan oleh peraturan.
KTP Rusak atau Gambar Pudar
Bila foto pada KTP sudah tidak jelas atau dokumen fisiknya rusak, pemiliknya harus mengajukan penggantian agar informasi visual tetap bisa terbaca dan sah secara administratif.
Dokumen Yang Harus di Persiapkan untuk Mengganti Foto di KTP Elektronik
Sebelum datang ke Disdukcapil, pastikan membawa dokumen berikut:
- KTP lama (asli), Dokumen ini akan ditarik saat proses selesai.
- Kartu Keluarga (KK), Pastikan KK yang digunakan merupakan versi terbaru.
- Surat pengantar RT/RW (jika diwajibkan oleh daerah setempat)
- Surat permohonan tertulis (bila diperlukan)
- Dokumen pendukung tambahan seperti surat keterangan medis jika ada perubahan wajah karena alasan medis.
Berikut Cara Mengganti Foto di KTP Elektronik
Ini langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Datang ke Kantor Disdukcapil
Periksa jadwal layanan agar tidak datang di luar jam operasional. - Ambil Nomor Antrian Layanan e-KTP
Pilih layanan penggantian data KTP. - Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan
Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. - Verifikasi Data dan Alasan Permohonan
Bila dinyatakan layak, pemohon akan diarahkan ke ruang foto. - Pengambilan Foto Baru oleh Petugas
Foto akan diambil menggunakan peralatan standar sesuai aturan nasional. - Pencetakan KTP Baru
Bila alat cetak tersedia dan tidak ada kendala, KTP bisa langsung jadi hari itu juga. Bila tidak, akan diberi tanda bukti untuk pengambilan di kemudian hari. - Pengambilan KTP Baru
Petugas akan memberi tahu kapan KTP bisa diambil, tergantung antrean dan kebijakan lokal.
Berapa Lama Proses Ganti Foto KTP?
Menurut informasi dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, proses pencetakan e-KTP baru bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari 30 menit, bahkan bisa hanya 10 menit, tergantung ketersediaan peralatan dan jumlah antrean. Namun di daerah tertentu, proses bisa memakan waktu hingga 2–3 hari kerja, terutama jika terjadi lonjakan permohonan atau keterbatasan alat cetak.Penggantian foto pada e-KTP tidak dikenakan biaya alias gratis, selama tidak disebabkan oleh kelalaian pribadi seperti kehilangan atau kerusakan karena keteledoran.

















