Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Cara Mengganti Kelas BPJS Kesehatan Secara Online, Praktis Tanpa Perlu ke Kantor

Emillia Dewi by Emillia Dewi
1 Agustus 2025
in Info, Kesehatan
0
Cara Mengganti Kelas BPJS Kesehatan Secara Online, Praktis Tanpa Perlu ke Kantor

Cara Mengganti Kelas BPJS Kesehatan Secara Online, Praktis Tanpa Perlu ke Kantor

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengganti Kelas BPJS Kesehatan Secara Online, Praktis Tanpa Perlu ke Kantor

Kini, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi repot datang ke kantor cabang hanya untuk mengganti kelas rawat inap. Berkat layanan digital yang tersedia, proses ini bisa dilakukan secara online dengan cepat dan efisien cukup dari rumah atau kantor.

Baik peserta mandiri (PBPU) maupun peserta yang bekerja dan menerima gaji tetap (PPU) memiliki kesempatan untuk mengubah kelas sesuai kemampuan membayar dan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Dalam program BPJS Kesehatan, kelas rawat menunjukkan jenis layanan dan fasilitas yang diperoleh peserta selama menjalani perawatan di rumah sakit. Tersedia tiga pilihan kelas rawat: Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Setiap kelas memiliki tarif dan fasilitas berbeda. Oleh karena itu, perubahan kelas bisa menjadi solusi bagi peserta yang ingin menyesuaikan pelayanan dengan kemampuan finansialnya.

Syarat Mengganti Kelas BPJS Kesehatan

Baik peserta mandiri (PBPU) maupun peserta yang bekerja dan menerima gaji tetap (PPU) memiliki kesempatan untuk mengubah kelas sesuai kemampuan membayar dan kebutuhan pelayanan kesehatan. Berikut syarat ataupun kriteria yang dapat menjadi acuan:

Bagi Peserta Mandiri (PBPU)

  • Sudah terdaftar di kelas yang sama minimal satu tahun.
  • Jika satu anggota keluarga ingin mengubah kelas, maka seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK) juga harus ikut melakukan perubahan.
  • Kelas baru mulai berlaku pada bulan berikutnya setelah pengajuan dikirimkan.
  • Wajib memiliki rekening bank dari salah satu bank berikut: BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA, atas nama kepala keluarga atau anggota yang tercantum dalam KK.

Bagi Peserta Penerima Upah (PPU)

  • Harus menyertakan e-KTP atau Kartu Keluarga (KK).
  • Perlu melampirkan dokumen penghasilan seperti slip gaji atau surat keterangan upah.
  • Jika terjadi perubahan gaji pada bulan berjalan, maka perubahan kelas akan berlaku bulan selanjutnya.
  • Khusus peserta dari instansi pemerintah, perubahan kelas akan diterapkan berdasarkan pembaruan data golongan atau pangkat di sistem BPJS.

Panduan Mengganti Kelas BPJS Kesehatan Secara Online

Tersedia tiga pilihan kelas rawat: Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Setiap kelas memiliki tarif dan fasilitas berbeda. Untuk kamu yang ingin mengganti kelas rawat inap tanpa harus ke kantor BPJS, berikut tiga cara yang bisa digunakan secara online, yang pastinya mudah dan praktis untuk diikuti:

Lewat Care Center 165

  • Hubungi 165 langsung melalui ponsel atau akses melalui situs resmi bpjs-kesehatan.go.id.
  • Klik ikon “165” di halaman depan.
  • Isi formulir data diri seperti NIK, nama lengkap, email, dan nomor HP.
  • Setujui syarat dan ketentuan dengan mencentang kolom persetujuan.
  • Klik “Mulai Panggilan”, lalu informasikan ke petugas bahwa kamu ingin mengubah kelas layanan.

Lewat WhatsApp Pandawa (0811-8165-165)

  • Kirim pesan pada hari dan jam kerja (Senin–Jumat, pukul 08.00–17.00 WIB).
  • Pilih menu “Administrasi” yang ditawarkan sistem.
  • Kamu akan mendapatkan tautan untuk pengisian data yang hanya berlaku selama 180 menit.
  • Buka link tersebut, pilih menu “Perubahan Kelas Rawat”, lalu lengkapi data dan unggah dokumen seperti e-KTP dan rekening bank.

Lewat Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN dan lakukan registrasi akun jika belum punya.
  • Login ke akun, lalu masuk ke menu “Perubahan Data Peserta”.
  • Pilih bagian “Kelas”, kemudian tentukan kelas rawat yang diinginkan.
  • Aplikasi akan menampilkan besaran iuran sesuai kelas yang kamu pilih.
  • Klik “Simpan” untuk menyelesaikan proses perubahan.

Mengganti kelas rawat inap dalam program BPJS Kesehatan kini jauh lebih mudah dengan hadirnya layanan digital. Peserta cukup memilih salah satu dari tiga metode online Care Center 165, layanan Pandawa via WhatsApp, atau aplikasi Mobile JKN.

Tags: cara mengganti kelas BPJS Kesehatancara mengubah kelas BPJS Kesehatan 2025cara ubah kelas BPJS via Mobile JKNganti kelas BPJS lewat WhatsApp Pandawaganti kelas BPJS onlineganti kelas BPJS tanpa ke kantorperubahan kelas rawat inap BPJSsyarat ganti kelas BPJS mandiriubah kelas BPJS lewat HP

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Harga dan Varian SUV JETOUR di Medan

Harga dan Varian SUV JETOUR di Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Uniqlo to Open One of Region’s Biggest Outlets in Bali

8 September 2025
Terduga Teroris Ditangkap Pascabom Bunuh Diri Medan

Terduga Teroris Ditangkap Pascabom Bunuh Diri Medan

20 November 2019
Bisa Cari Secara Online, Berikut Cara Mencari Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg Terdekat

Bisa Cari Secara Online, Berikut Cara Mencari Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg Terdekat

14 Februari 2025

Bakomubin Sumut Kutuk Pembakaran Bendera Tauhid

25 Oktober 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.