Cara Mengganti Kelas BPJS Kesehatan Secara Online, Praktis Tanpa Perlu ke Kantor
Kini, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi repot datang ke kantor cabang hanya untuk mengganti kelas rawat inap. Berkat layanan digital yang tersedia, proses ini bisa dilakukan secara online dengan cepat dan efisien cukup dari rumah atau kantor.
Baik peserta mandiri (PBPU) maupun peserta yang bekerja dan menerima gaji tetap (PPU) memiliki kesempatan untuk mengubah kelas sesuai kemampuan membayar dan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Dalam program BPJS Kesehatan, kelas rawat menunjukkan jenis layanan dan fasilitas yang diperoleh peserta selama menjalani perawatan di rumah sakit. Tersedia tiga pilihan kelas rawat: Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.
Setiap kelas memiliki tarif dan fasilitas berbeda. Oleh karena itu, perubahan kelas bisa menjadi solusi bagi peserta yang ingin menyesuaikan pelayanan dengan kemampuan finansialnya.
Syarat Mengganti Kelas BPJS Kesehatan
Bagi Peserta Mandiri (PBPU)
Peserta yang mendaftar secara individu dan membayar iuran sendiri harus memenuhi syarat berikut untuk dapat mengganti kelas rawat inap:
- Sudah terdaftar di kelas yang sama minimal satu tahun.
- Jika satu anggota keluarga ingin mengubah kelas, maka seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK) juga harus ikut melakukan perubahan.
- Kelas baru mulai berlaku pada bulan berikutnya setelah pengajuan dikirimkan.
- Wajib memiliki rekening bank dari salah satu bank berikut: BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA, atas nama kepala keluarga atau anggota yang tercantum dalam KK.
Bagi Peserta Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta yang didaftarkan oleh perusahaan atau instansi tempat bekerja:
- Harus menyertakan e-KTP atau Kartu Keluarga (KK).
- Perlu melampirkan dokumen penghasilan seperti slip gaji atau surat keterangan upah.
- Jika terjadi perubahan gaji pada bulan berjalan, maka perubahan kelas akan berlaku bulan selanjutnya.
- Khusus peserta dari instansi pemerintah, perubahan kelas akan diterapkan berdasarkan pembaruan data golongan atau pangkat di sistem BPJS.
Panduan Mengganti Kelas BPJS Kesehatan Secara Online
Untuk kamu yang ingin mengganti kelas rawat inap tanpa harus ke kantor BPJS, berikut tiga cara yang bisa digunakan secara daring:
Lewat Care Center 165
- Hubungi 165 langsung melalui ponsel atau akses melalui situs resmi bpjs-kesehatan.go.id.
- Klik ikon “165” di halaman depan.
- Isi formulir data diri seperti NIK, nama lengkap, email, dan nomor HP.
- Setujui syarat dan ketentuan dengan mencentang kolom persetujuan.
- Klik “Mulai Panggilan”, lalu informasikan ke petugas bahwa kamu ingin mengubah kelas layanan.
Lewat WhatsApp Pandawa (0811-8165-165)
- Kirim pesan pada hari dan jam kerja (Senin–Jumat, pukul 08.00–17.00 WIB).
- Pilih menu “Administrasi” yang ditawarkan sistem.
- Kamu akan mendapatkan tautan untuk pengisian data yang hanya berlaku selama 180 menit.
- Buka link tersebut, pilih menu “Perubahan Kelas Rawat”, lalu lengkapi data dan unggah dokumen seperti e-KTP dan rekening bank.
Lewat Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN dan lakukan registrasi akun jika belum punya.
- Login ke akun, lalu masuk ke menu “Perubahan Data Peserta”.
- Pilih bagian “Kelas”, kemudian tentukan kelas rawat yang diinginkan.
- Aplikasi akan menampilkan besaran iuran sesuai kelas yang kamu pilih.
- Klik “Simpan” untuk menyelesaikan proses perubahan.
Mengganti kelas rawat inap dalam program BPJS Kesehatan kini jauh lebih mudah dengan hadirnya layanan digital. Peserta cukup memilih salah satu dari tiga metode online Care Center 165, layanan Pandawa via WhatsApp, atau aplikasi Mobile JKN.
















