Cara Mengganti Paspor Hilang Saat Banjir Gratis dari Imigrasi
Ketika banjir datang, banyak orang kehilangan dokumen penting. Salah satunya adalah paspor. Situasi ini tentu membuat kamu panik. Namun, kamu tidak perlu khawatir. Imigrasi memberikan kebijakan khusus bagi masyarakat yang mengalami kehilangan paspor akibat bencana. Kebijakan ini memungkinkan kamu Mengganti Paspor Hilang Saat Banjir Gratis tanpa biaya beban.
Selain itu, kebijakan ini sudah diatur dalam peraturan resmi pemerintah. Dibawah ini panduan lengkap untuk pemula, mulai dari syarat, langkah-langkah, biaya, hingga dasar hukum terbaru.
Dasar Hukum Penggantian Paspor Hilang Karena Banjir
Imigrasi menerapkan tarif Rp0 untuk penggantian paspor hilang akibat keadaan kahar. Pemerintah menjelaskan bahwa keadaan kahar termasuk banjir, kebakaran, gempa bumi, dan huru-hara.
Kebijakan Mengganti Paspor Hilang Saat Banjir Gratis ini didasarkan pada:
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang PNBP Kemenkumham.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.02/2020 tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Paspor Hilang atau Rusak Karena Keadaan Kahar.
Dengan dasar hukum ini, kamu bisa Mengganti Paspor Hilang Saat Banjir Gratis tanpa dikenakan denda atau biaya beban.
Apa Itu Keadaan Kahar (Force Majeure)?
Keadaan kahar berarti situasi di luar kemampuan manusia untuk mencegah. Contohnya termasuk banjir, kebakaran, dan bencana alam lainnya. Di sisi lain, imigrasi hanya memberikan tarif Rp0 bila paspor hilang benar-benar akibat bencana yang dibuktikan dengan keterangan resmi.
Selain itu, kondisi ini harus diperkuat oleh surat dari kelurahan atau instansi berwenang. Kamu perlu memahami hal ini sebelum memulai proses Mengganti Paspor Hilang Saat Banjir Gratis.
Syarat untuk Mengganti Paspor Hilang Akibat Banjir
Agar proses Mengganti Paspor Hilang Saat Banjir Gratis berjalan lancar, siapkan dokumen berikut:
KTP-el
Kartu Keluarga
Akta Lahir / Ijazah / Buku Nikah
Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
Salinan paspor yang hilang (jika ada)
Surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan paspor hilang karena banjir
Surat ini harus diketahui kecamatan.
Selain itu, pastikan semua berkas dalam kondisi lengkap agar permohonan Mengganti Paspor Hilang Saat Banjir Gratis tidak ditolak.
Cara Mengganti Paspor Hilang Saat Banjir Gratis
Kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk memulai proses Mengganti Paspor Hilang Saat Banjir Gratis di kantor imigrasi:
Datang Langsung ke Kantor Imigrasi (Walk-In)
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Oleh karena itu, datanglah pada pagi hari agar proses lebih cepat.
Ajukan Permohonan Penggantian Paspor
Kamu menyerahkan berkas sambil menyampaikan bahwa kamu ingin Mengganti Paspor Hilang Saat Banjir Gratis.
Pemeriksaan Petugas
Petugas menilai apakah kehilangan paspor benar-benar akibat banjir. Selain itu, mereka mungkin meminta dokumen tambahan jika dibutuhkan.
Persetujuan Tarif Rp0
Jika petugas menyetujui, kamu akan mendapatkan pengesahan tarif Rp0. Artinya, kamu berhasil Mengganti Paspor Hilang Saat Banjir Gratis tanpa biaya tambahan. Namun, bila permohonan tidak sesuai kriteria keadaan kahar, maka kamu harus membayar biaya beban sesuai aturan.















