Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar di Medan

by
15 November 2023
in Artikel
0
Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar di Medan
192
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar di Medan

Setiap pemilik kendaraan di Medan wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan mereka, baik itu sepeda motor maupun mobil. Batas waktu pembayaran pajak dapat ditemukan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebaiknya, pembayaran pajak dilakukan sebelum jatuh tempo. Namun, jika terjadi keterlambatan, pemilik kendaraan harus membayar pajak bersama dengan denda yang berlaku. Besaran denda untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahunan akan ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah di wilayah Medan, mengikuti kebijakan pemerintah setempat.

Sebagai contoh, di wilayah Medan, denda PKB mungkin memiliki ketentuan tertentu yang harus diikuti. Hal ini perlu diketahui dan diperiksa pada peraturan daerah setempat. Peraturan Daerah (Perda) di Medan mungkin menentukan persentase denda berdasarkan jumlah pajak yang terutang setiap bulannya.

Penting untuk dicatat bahwa besaran denda bisa berbeda-beda di setiap daerah, termasuk di Medan. Oleh karena itu, sebaiknya pemilik kendaraan mencari informasi terkini mengenai peraturan dan besaran denda pajak kendaraan di wilayah Medan.

Contoh Rumus Penghitungan Denda Pajak Motor di Medan:

Rumus yang digunakan untuk menghitung denda mungkin dapat berbeda-beda, tergantung pada peraturan daerah di Medan. Namun, sebagai contoh, kita dapat menggunakan rumus umum untuk menghitung denda pajak motor:

Denda=(PKB×persentase denda×banyaknya bulan terlambat12)+Denda SWDKLLJDenda=(12PKB×persentase denda×banyaknya bulan terlambat​)+Denda SWDKLLJ

Sebagai contoh, jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak motor selama satu bulan dengan besaran PKB pada STNK sebesar Rp 250.000, pemilik motor dapat menghitung denda sebagai berikut:

Denda=(Rp 250.000×persentase denda×11212)+Denda SWDKLLJ motorDenda=(12Rp 250.000×persentase denda×121​​)+Denda SWDKLLJ motor

Setelah mendapatkan hasil perhitungan, pemilik motor yang terlambat membayar pajak selama satu bulan harus membayar denda tersebut.

Penting untuk selalu mengacu pada peraturan daerah terbaru di Medan dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai besaran denda pajak motor yang berlaku.

Tags: Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar di MedanDenda Pajak MotorDenda Pajak Motor yang Telat Bayar di Medan

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Next Post
Cara Cek Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023

Cara Melihat Skor SKD CPNS 2023 Bagi Warga Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

DANA Premium Terbaru : Cara Mengetahui Limit DANA Premium

Cara Mengetahui Limit DANA Premium Terbaru 2025, Mudah & Cepat

24 Desember 2025
Juventus Keok, Manchester City Menang

Juventus Keok, Manchester City Menang

21 Februari 2019
Enam Bansos Cair November! Cek Daftar Programnya

Enam Bansos Cair November! Cek Daftar Programnya

2 November 2025
Bisa Daftar Bansos Jika NIK Ganda? Begini Penjelasannya!

Bisa Daftar Bansos Jika NIK Ganda? Begini Penjelasannya!

24 Februari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.