Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan di Tahun 2025
Home Artikel Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan di Tahun 2025
ArtikelInfo

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan di Tahun 2025

Share
Share

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan di Tahun 2025

Jika kamu baru saja membeli kendaraan bekas atau mendapatkan kendaraan melalui warisan atau hibah, kamu perlu melakukan balik nama kendaraan. Proses ini bertujuan untuk mengganti nama pemilik di dokumen kendaraan, seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Penting untuk memindahkan nama pemilik kendaraan, karena selain urusan legalitas, hal ini juga berhubungan dengan pembayaran pajak dan asuransi kendaraan. Proses balik nama kendaraan di Indonesia dilakukan di SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai dengan lokasi kendaraan terdaftar. Berikut langkah-langkah mudah yang bisa kamu ikuti untuk melakukan balik nama kendaraan di tahun 2025:

  1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

    Sebelum ke SAMSAT, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

    • KTP pemilik lama dan pemilik baru (fotokopi yang masih berlaku).

    • STNK asli kendaraan yang akan dibalik nama.

    • BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

    • Faktur pembelian (jika kendaraan baru atau bekas yang baru dibeli).

    • Surat kuasa (jika kamu mewakili orang lain untuk urusan ini).

    • Formulir cek fisik kendaraan, yang didapatkan setelah kendaraan diperiksa di SAMSAT.

  2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

    Langkah pertama yang harus dilakukan di SAMSAT adalah cek fisik kendaraan. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan mesin kendaraan untuk memastikan kesesuaian dengan data di STNK dan BPKB. Setelah pemeriksaan selesai, kamu akan mendapatkan formulir cek fisik yang menjadi bukti bahwa kendaraan sudah diperiksa.

  3. Isi Formulir Balik Nama

    Setelah semua dokumen siap dan cek fisik sudah dilakukan, kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan balik nama. Di formulir ini, kamu akan mencantumkan:

    • Nama lengkap dan data pribadi pemilik lama dan pemilik baru.

    • Data kendaraan seperti merk, tipe, tahun pembuatan, dan nomor rangka serta nomor mesin.

  4. Bayar Pajak dan Biaya Administrasi

    Setelah formulir diisi, kamu perlu membayar pajak kendaraan yang masih terutang, jika ada, dan biaya administrasi untuk proses balik nama. Biaya ini mencakup biaya penggantian dokumen dan stiker kendaraan.
    Pastikan kamu mendapatkan bukti pembayaran sebagai syarat kelengkapan proses balik nama.

  5. Proses Penggantian STNK dan BPKB

    Setelah semua pembayaran dilakukan, petugas SAMSAT akan mulai memproses permohonan balik nama kendaraan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari, tergantung kebijakan Samsat setempat. Kamu akan mendapatkan STNK baru yang tertera nama pemilik baru. Sedangkan BPKB baru mungkin memerlukan waktu lebih lama untuk diproses.

  6. Ambil Dokumen Baru

    Setelah proses selesai, kamu bisa mengambil STNK dan BPKB yang baru di kantor Samsat. Pastikan semua data yang tercantum sudah benar dan sesuai dengan data pemilik baru.

  7. Perbarui Data Pajak Kendaraan

    Langkah terakhir adalah memastikan data pajak kendaraan sudah terupdate sesuai dengan nama pemilik baru. Ini penting agar pembayaran pajak tahunan ke depan lebih mudah dan tidak ada masalah di kemudian hari.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *