Cara Mengurus BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif! Berikut Langkah-Langkah Mengaktifkannya Kembali
BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang sangat bermanfaat untuk menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun, terkadang status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa berubah menjadi non-aktif, biasanya karena tunggakan iuran atau masalah administratif lainnya.
Jika BPJS Kesehatan kamu sudah tidak aktif, jangan khawatir! Kamu masih bisa mengaktifkannya kembali dengan beberapa cara mudah. Berikut panduan lengkap langkah-langkah mengurus dan mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif.
Penyebab Status BPJS Kesehatan Menjadi Non-Aktif
Sebelum mengaktifkan kembali, penting mengetahui penyebab non-aktifnya status BPJS Kesehatan kamu, antara lain:
Tunggakan iuran: tidak membayar iuran bulanan tepat waktu.
Perubahan data pribadi: seperti perubahan alamat, status pekerjaan, atau pindah tanggungan keluarga.
Keluar dari perusahaan penanggung iuran: jika kamu sebelumnya peserta melalui perusahaan dan kini sudah keluar.
Peserta mencapai usia 21 tahun: bagi yang masih tanggungan orang tua, harus mendaftar mandiri saat usia 21 tahun.
Langkah-Langkah Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan
Mengaktifkan Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store.
- Daftar atau login dengan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih menu “Peserta”, kemudian klik “Cek Kepesertaan”.
- Jika status nonaktif, akan muncul opsi untuk mengaktifkan kembali. Ikuti langkah-langkah yang diberikan.
- Kamu juga dapat mendaftarkan sistem autodebit agar pembayaran iuran lebih mudah dan tepat waktu.
- Lakukan pembayaran iuran yang tertunggak dan iuran bulan berjalan.
- Setelah proses selesai, status kamu akan aktif kembali dalam 1×24 jam.
Mengaktifkan Melalui WhatsApp (PANDAWA)
- Simpan nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan: 0811 8750 400.
- Kirim pesan “Hi Chika” untuk memulai percakapan.
- Balas dengan angka sesuai menu untuk layanan Pandawa.
- Ikuti instruksi chatbot untuk pengaktifan ulang kartu BPJS Kesehatan.
- Lengkapi formulir online dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Lakukan pembayaran iuran dan tunggu konfirmasi aktivasi.
Mengaktifkan Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan
- Siapkan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu JKN-KIS.
- Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Sampaikan maksud untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan.
- Petugas akan membantu proses pengaktifan dan memberikan informasi lanjutan.
- Jika kamu peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), mungkin perlu koordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk pengurusan data.
Tips Mencegah Status BPJS Kesehatan Menjadi Non-Aktif
Pantau tagihan iuran secara rutin melalui aplikasi Mobile JKN.
Gunakan fitur autodebit untuk pembayaran otomatis agar tidak terlambat bayar.
Segera laporkan perubahan data pribadi agar data di BPJS selalu up-to-date.
Simpan bukti pembayaran sebagai arsip jika diperlukan.
Kemudahan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Kini kamu bisa membayar iuran BPJS Kesehatan dengan mudah tanpa antre di kantor melalui aplikasi mobile banking SimobiPlus dari Bank Sinarmas. Pembayaran bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja secara cepat dan aman.
Kesimpulan
Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif sebenarnya cukup mudah dan cepat, baik melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp, maupun langsung ke kantor cabang BPJS. Pastikan kamu membayar tunggakan dan memperbarui data pribadi agar tidak mengalami masalah administratif.
Dengan BPJS Kesehatan aktif, kamu tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal dan perlindungan dari pemerintah. Jangan lupa untuk selalu cek status dan bayar iuran tepat waktu, ya!















