Cara Mengurus Ijazah SMA Yang Hilang
Ijazah SMA merupakan dokumen penting yang menandakan kelulusan dari pendidikan menengah atas. Dokumen ini seringkali menjadi syarat utama dalam melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Namun, tidak jarang ijazah tersebut hilang atau rusak akibat berbagai faktor. Jika mengalami hal ini, jangan panik. Ada prosedur yang dapat ikuti untuk mengurusnya kembali.
Pentingnya Ijazah SMA
Ijazah SMA berfungsi sebagai bukti sah bahwa telah menyelesaikan pendidikan menengah atas. Dokumen ini seringkali menjadi persyaratan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan studi ke perguruan tinggi, atau keperluan administratif lainnya.
Oleh karena itu, menjaga dan memastikan keberadaan ijazah sangatlah penting.
Syarat Mengurus Ijazah SMA Hilang
Sebelum memulai proses pengurusan, pastikan menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari kepolisian setempat.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Ijazah Asli yang hilang, jika masih ada.
- Materai 6.000 sebanyak 2 lembar.
- Pas Foto 3×4 sebanyak 2 lembar.
- Cara Mengurus Ijazah SMA Hilang
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
Pergi ke Polsek Setempat
Buatlah Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Kemudian, sampaikan kepada petugas bahwa ingin membuat surat kehilangan ijazah. Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut minimal 2 lembar.
Dokumen yang dibawa:
- Fotokopi ijazah (jika ada).
- Fotokopi KTP.
- Datangi Sekolah yang Menerbitkan Ijazah
Jika sekolah masih ada, kunjungi bagian Tata Usaha dan minta dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). SKPI ini akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli.
Dokumen yang dibawa:
- Materai 6.000 (2 buah).
- Pas Foto 3×4 (2 lembar).
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek.
- Fotokopi ijazah asli yang hilang.
- Kunjungi Kantor Dinas Pendidikan
Jika sekolah sudah tidak ada, pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten tempat sekolah berada. Kemudian, mereka dapat membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.
Dinas Pendidikan
Dokumen yang dibawa:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan di atas materai 6.000) + fotokopi (2 lembar).
- Surat Pernyataan Saksi dari dua teman seangkatan (tanda tangan di atas materai 6.000).
- Fotokopi KTP (2 lembar).
- Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar).
- Simpan SKPI dengan Baik
Setelah mendapatkan SKPI, simpan dokumen ini dengan aman dan buatlah fotokopi legalisirnya sebagai cadangan. SKPI ini berfungsi sebagai pengganti sah dari ijazah asli yang hilang.
















