Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Medan: Online atau Offline.
Membangun atau merenovasi properti di Kota Medan memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Proses perizinan ini kini semakin mudah, dengan adanya opsi pengurusan secara online dan offline. Namun, tidak semua orang tahu persis bagaimana alur dan syaratnya. Apakah Anda bingung memilih antara metode daring atau luring? dibawah ini penjelasan Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Medan: Online atau Offline
Pentingnya IMB
IMB menjadi keharusan dalam proses pembangunan di Medan. Tanpa IMB, pemilik bangunan dapat terkena sanksi berupa denda bahkan pembongkaran bangunan. Oleh karena itu, pemerintah kota Medan menyediakan dua pilihan cara pengurusan IMB yang fleksibel, yaitu secara online dan offline. Kemudahan ini bertujuan mempermudah warga dalam mengakses layanan publik.
Selain itu, IMB juga dibutuhkan sebagai syarat administrasi lain seperti mengurus sambungan listrik, air, maupun kredit perbankan. Dengan memahami cara mengurus IMB di Medan, masyarakat dapat menghindari permasalahan hukum dan memastikan bangunan memenuhi standar teknis.
Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Medan
Siapkan dokumen
- Fotokopi KTP pemohon/pemilik tanah.
- Bukti kepemilikan tanah (sertifikat / akta jual beli / akta notaris).
- SPPT & bukti pembayaran PBB terbaru.
- Gambar/denah bangunan lengkap.
- Surat keterangan tanah tidak sengketa dari lurah/camat.
- Rekomendasi instansi terkait (untuk bangunan khusus: sekolah, rumah ibadah, SPBU, dll).
Datang ke Kantor DPMPTSP Kota Medan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau kecamatan/kelurahan untuk rekomendasi awal.
Isi formulir permohonan IMB yang disediakan.
Verifikasi & pemeriksaan lapangan akan dilakukan oleh petugas.
Bayar retribusi sesuai luas dan fungsi bangunan.
Setelah proses selesai, IMB diterbitkan dalam bentuk fisik.
Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Medan
- Akses portal SIMBG: simbg.pu.go.id atau melalui website resmi DPMPTSP Medan.
- Buat akun pemohon, login ke sistem.
- Isi data pemohon dan data bangunan:
- Lokasi tanah.
- Luas bangunan.
- Fungsi bangunan.
- Unggah dokumen persyaratan: KTP, sertifikat tanah, PBB, gambar bangunan, dan rekomendasi jika ada.
- Lakukan pembayaran retribusi secara online sesuai tagihan.
- Tunggu verifikasi petugas (bisa ada survei lapangan).
- Jika disetujui, IMB/PBG diterbitkan digital (bisa diunduh).
Estimasi Waktu & Biaya Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Medan
Waktu: ± 2–14 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen & survei lapangan. Untuk biaya bervariasi tergantung luas, fungsi, dan jenis bangunan (misalnya rumah tinggal biasanya lebih murah daripada ruko/gedung usaha).
















