Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Medan: Online atau Offline.

Anissa by Anissa
19 September 2025
in Artikel
0
Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Medan Online atau Offline.

Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Medan Online atau Offline.

191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Medan: Online atau Offline.

Membangun atau merenovasi properti di Kota Medan memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Proses perizinan ini kini semakin mudah, dengan adanya opsi pengurusan secara online dan offline. Namun, tidak semua orang tahu persis bagaimana alur dan syaratnya. Apakah Anda bingung memilih antara metode daring atau luring? dibawah ini penjelasan Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Medan: Online atau Offline

Pentingnya IMB

IMB menjadi keharusan dalam proses pembangunan di Medan. Tanpa IMB, pemilik bangunan dapat terkena sanksi berupa denda bahkan pembongkaran bangunan. Oleh karena itu, pemerintah kota Medan menyediakan dua pilihan cara pengurusan IMB yang fleksibel, yaitu secara online dan offline. Kemudahan ini bertujuan mempermudah warga dalam mengakses layanan publik.

Selain itu, IMB juga dibutuhkan sebagai syarat administrasi lain seperti mengurus sambungan listrik, air, maupun kredit perbankan. Dengan memahami cara mengurus IMB di Medan, masyarakat dapat menghindari permasalahan hukum dan memastikan bangunan memenuhi standar teknis.



Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Medan

  • Siapkan dokumen

    • Fotokopi KTP pemohon/pemilik tanah.
    • Bukti kepemilikan tanah (sertifikat / akta jual beli / akta notaris).
    • SPPT & bukti pembayaran PBB terbaru.
    • Gambar/denah bangunan lengkap.
    • Surat keterangan tanah tidak sengketa dari lurah/camat.
    • Rekomendasi instansi terkait (untuk bangunan khusus: sekolah, rumah ibadah, SPBU, dll).
  • Datang ke Kantor DPMPTSP Kota Medan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau kecamatan/kelurahan untuk rekomendasi awal.

  • Isi formulir permohonan IMB yang disediakan.

  • Verifikasi & pemeriksaan lapangan akan dilakukan oleh petugas.

  • Bayar retribusi sesuai luas dan fungsi bangunan.

  • Setelah proses selesai, IMB diterbitkan dalam bentuk fisik.




Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Medan

  • Akses portal SIMBG: simbg.pu.go.id atau melalui website resmi DPMPTSP Medan.
  • Buat akun pemohon, login ke sistem.
  • Isi data pemohon dan data bangunan:
    • Lokasi tanah.
    • Luas bangunan.
    • Fungsi bangunan.
  • Unggah dokumen persyaratan: KTP, sertifikat tanah, PBB, gambar bangunan, dan rekomendasi jika ada.
  • Lakukan pembayaran retribusi secara online sesuai tagihan.
  • Tunggu verifikasi petugas (bisa ada survei lapangan).
  • Jika disetujui, IMB/PBG diterbitkan digital (bisa diunduh).




Estimasi Waktu & Biaya Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Medan

Waktu: ± 2–14 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen & survei lapangan. Untuk biaya bervariasi tergantung luas, fungsi, dan jenis bangunan (misalnya rumah tinggal biasanya lebih murah daripada ruko/gedung usaha).

Tags: Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunandokumen IMB lengkapIMB offline MedanIMB online Medanizin bangunan Medanlayanan IMB Medanpanduan IMB Medanpembayaran retribusi IMBpengurusan IMB Medanprosedur IMB 2025sistem OSS IMBsyarat pengurusan IMB

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Pemko Medan Dirikan 1.160 Poskamling di 21 Kecamatan, Wujudkan Kota Aman dan Nyaman

Pemko Medan Dirikan 1.160 Poskamling di 21 Kecamatan, Wujudkan Kota Aman dan Nyaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Gubsu Lepas Kontingen NPC Sumut ke Peparnas XV

Gubsu Lepas Kontingen NPC Sumut ke Peparnas XV

7 Oktober 2016
Tidak Semua Warga di Medan Terima Bansos Beras 10 Kg, Begini Cara Mengeceknya

Tidak Semua Warga di Medan Terima Bansos Beras 10 Kg, Begini Cara Mengeceknya

22 September 2025
Di Makassar, Jokowi Kampanye Naik Becak

Di Makassar, Jokowi Kampanye Naik Becak

31 Maret 2019
Cara Daftar Bansos 2025 Online Lewat HP, Begini Langkahnya!

Cara Daftar Bansos 2025 Online Lewat HP, Begini Langkahnya!

15 Februari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.