Cara Mengurus KTP-el, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir di Kota Medan
Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan agar masyarakat dapat mengurus dokumen penting dengan cepat, mudah, dan gratis.
Tiga dokumen utama yang paling dibutuhkan warga — KTP Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran — kini bisa diurus dengan proses yang lebih efisien berkat sistem pelayanan berbasis digital dan terintegrasi.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, bebas pungutan liar (pungli), serta ramah masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk mengurus dokumen kependudukan langsung di kantor Disdukcapil atau layanan keliling resmi, bukan melalui calo.
1. Cara Mengurus KTP-el di Kota Medan
KTP Elektronik (KTP-el) merupakan identitas resmi setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Dokumen ini menjadi syarat utama dalam berbagai keperluan administrasi seperti pembukaan rekening bank, pendaftaran kerja, hingga penerimaan bantuan sosial.
Berikut cara mengurus KTP-el di Medan:
- Siapkan dokumen pendukung
Bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pendukung lain jika ada perubahan data. - Datang ke kantor Disdukcapil atau kecamatan terdekat.
Layanan perekaman KTP-el tersedia di seluruh kecamatan di Kota Medan. - Lakukan perekaman biometrik.
Petugas akan merekam sidik jari, foto, dan tanda tangan secara digital. - Tunggu proses pencetakan.
Setelah perekaman selesai, petugas akan mencetak KTP-el. Jika blanko habis, warga akan menerima surat keterangan pengganti KTP yang berlaku sementara. - Ambil KTP-el sesuai jadwal yang ditentukan.
Warga dapat mengambil KTP-el secara langsung atau melalui layanan antar jika tersedia di wilayahnya.
Disdukcapil Medan mengimbau masyarakat untuk memeriksa kembali data diri di KTP sebelum meninggalkan lokasi agar tidak terjadi kesalahan penulisan.
2. Prosedur Pembuatan dan Perubahan Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang berisi data seluruh anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Setiap warga wajib memperbarui KK ketika terjadi perubahan status, seperti menikah, pindah alamat, atau penambahan anggota keluarga baru.
Berikut langkah-langkah mengurus Kartu Keluarga di Medan:
- Datangi kantor kelurahan atau kecamatan.
Ambil formulir permohonan pembuatan atau perubahan KK. - Lengkapi dokumen pendukung.
Siapkan KTP semua anggota keluarga, akta kelahiran anak (jika ada tambahan anggota keluarga), dan surat nikah bagi pasangan baru. - Serahkan berkas ke petugas kelurahan.
Petugas akan memverifikasi data sebelum mengirimkannya ke Disdukcapil untuk diproses. - Tunggu konfirmasi dan cetak KK baru.
Proses pembuatan KK biasanya selesai dalam waktu 1–3 hari kerja, tergantung volume permohonan. - Ambil KK yang sudah jadi atau unduh versi digital.
Kini, warga dapat mengunduh KK digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang disediakan Kemendagri.
Pemerintah Kota Medan juga menegaskan bahwa pembuatan maupun perubahan KK tidak dipungut biaya apa pun.
3. Cara Mengurus Akta Kelahiran di Medan
Akta kelahiran adalah dokumen legal yang membuktikan identitas seorang anak sekaligus syarat untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah mendorong orang tua agar segera mengurus akta kelahiran maksimal 60 hari setelah kelahiran anak.
Langkah-langkah membuat akta kelahiran di Medan:
- Siapkan berkas administrasi.
- Surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, atau puskesmas.
- Fotokopi KTP kedua orang tua.
- Fotokopi KK terbaru.
- Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
- Datangi kantor Disdukcapil atau layanan keliling.
Serahkan semua dokumen kepada petugas loket pelayanan. - Verifikasi dan pembuatan akta.
Petugas akan memeriksa keabsahan dokumen, lalu mencetak akta kelahiran yang telah ditandatangani pejabat Disdukcapil. - Ambil akta kelahiran.
Dokumen bisa diambil langsung atau dikirim melalui layanan pengantaran, tergantung kebijakan wilayah.
Selain pembuatan baru, warga juga dapat mengurus perbaikan atau duplikat akta kelahiran jika terjadi kesalahan data atau kehilangan dokumen.
Layanan Online dan Keliling Disdukcapil Medan
Untuk mempercepat pelayanan, Disdukcapil Kota Medan menyediakan layanan daring melalui situs resmi https://disdukcapil.pemkomedan.go.id.
Warga bisa mendaftar, mengunggah dokumen, dan memantau status pengurusan secara online.
Selain itu, layanan mobil Disdukcapil keliling juga aktif beroperasi di sejumlah titik strategis seperti kantor kecamatan, pasar, dan pusat perbelanjaan.
Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu mengantre lama atau datang berulang kali ke kantor pelayanan.
Kesimpulan
Proses pengurusan KTP-el, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir di Kota Medan kini semakin mudah, cepat, dan transparan.
Pemerintah terus berupaya menghadirkan layanan publik yang bebas biaya dan bebas calo demi memastikan setiap warga memiliki dokumen kependudukan yang sah.
Warga diimbau untuk memanfaatkan layanan resmi, baik offline maupun online, agar data kependudukan mereka selalu valid dan terdaftar di sistem nasional.
Dokumen kependudukan yang lengkap tidak hanya berguna untuk keperluan administratif, tetapi juga menjadi dasar untuk memperoleh hak-hak sosial, pendidikan, dan layanan publik lainnya.

















