Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Cara Mengurus Paspor Baru Setelah Perubahan Nama Resmi

Dicky Firnanda by Dicky Firnanda
5 September 2025
in Berita
0
Cara Mengurus Paspor Baru Setelah Perubahan Nama Resmi
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengurus Paspor Baru Setelah Perubahan Nama Resmi

Paspor adalah dokumen perjalanan internasional yang wajib dimiliki warga negara Indonesia ketika ke luar negeri.

Jika Anda telah melakukan perubahan nama resmi, misalnya karena pernikahan, perceraian, atau keputusan pengadilan, maka Anda juga harus memperbarui paspor agar data sesuai dengan dokumen identitas terbaru.

Hal ini penting untuk menghindari kendala saat check-in di bandara, pengajuan visa, maupun saat berada di negara tujuan.



Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus Paspor Baru

Sebelum datang ke Kantor Imigrasi, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru dengan nama yang sudah diperbarui
  • Akte kelahiran atau akta perkawinan/perceraian sesuai alasan perubahan nama
  • Keputusan pengadilan jika perubahan nama dilakukan melalui penetapan pengadilan
  • Paspor lama (jika masih ada dan berlaku)
  • Formulir permohonan paspor yang bisa diisi di aplikasi M-Paspor atau di kantor imigrasi

Proses Mengurus Paspor Baru Setelah Perubahan Nama

  • Isi permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung ke Kantor Imigrasi.
  • Unggah atau serahkan dokumen persyaratan untuk diverifikasi oleh petugas.
  • Ambil nomor antrean dan ikuti wawancara. Pada tahap ini, petugas akan menanyakan alasan perubahan nama serta mencocokkan dokumen pendukung.
  • Proses biometrik berupa pengambilan foto dan sidik jari.
  • Bayar biaya pembuatan paspor melalui bank atau kanal pembayaran resmi.
  • Ambil paspor baru sesuai jadwal yang ditentukan, biasanya 3–5 hari kerja setelah pembayaran.



Biaya Pembuatan Paspor Baru

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
  • Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman: Rp650.000

Biaya ini dibayarkan melalui bank, kantor pos, atau aplikasi pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan imigrasi.



Tips Mengurus Perubahan Nama di Paspor

  • Pastikan nama di semua dokumen identitas sudah diperbarui sebelum mengajukan paspor baru.
  • Bawa dokumen asli dan fotokopi untuk memudahkan verifikasi.
  • Ajukan paspor baru jauh-jauh hari sebelum keberangkatan agar tidak terburu-buru.
  • Gunakan aplikasi M-Paspor untuk mempercepat proses pendaftaran dan mengurangi antrean di kantor imigrasi.

Penutup

Mengurus paspor baru setelah perubahan nama resmi adalah langkah penting agar data Anda sesuai dengan dokumen identitas terbaru. Dengan mempersiapkan dokumen lengkap, mengikuti prosedur yang benar, serta membayar biaya resmi, proses pembuatan paspor baru bisa berjalan lancar. Dengan demikian, Anda dapat bepergian ke luar negeri tanpa hambatan administrasi.

Tags: biaya paspor terbarucara buat paspor barupaspor baru ganti namaperubahan nama pasporsyarat paspor imigrasi

Related Posts

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang

2 Februari 2026
Next Post
Begini Cara Cek Apakah NIK KTP Anda Terdaftar Penerima Bansos 2025 via HP

Begini Cara Cek Apakah NIK KTP Terdaftar Penerima Bansos 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Membuat Nomor Halaman Berbeda pada Microsoft Word

Cara Membuat Nomor Halaman Berbeda pada Microsoft Word

8 Maret 2024
Resepsi Nikah Gratis Dan Fotografer Gratis Pemko Medan

Resepsi Nikah Gratis Dan Fotografer Gratis Pemko Medan

23 Januari 2025
BPNT dan BLT Kesra 2025 Cair Lagi November Ini, Ketahui Bedanya Sebelum Cek Penerima

BPNT dan BLT Kesra 2025 Cair Lagi November Ini, Ketahui Bedanya Sebelum Cek Penerima

2 November 2025
Apa Itu Cerita Non Fiksi: Ini Pengertian, Bentuk, dan Jenisnya

Apa Itu Cerita Non Fiksi: Ini Pengertian, Bentuk, dan Jenisnya

30 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.