Cara Mengurus Pecah KK Setelah Perceraian Beserta Syarat di Medan
Berpisah dari pasangan bukan hanya masalah emosional, namun juga administratif. Salah satu hal penting yang harus dilakukan adalah pisah Kartu Keluarga (KK) agar data sesuai dengan kondisi baru.
Namun di Medan, masih banyak yang belum tahu cara mengurus pecah KK setelah perceraian, dokumen yang dibutuhkan, dan langkahnya yang benar. Berikut panduan praktis dan terpercaya untuk masyarakat Medan.
Mengapa Harus Pecah KK Usai Perceraian?
Menjamin bahwa status keluarga tercatat dengan benar dalam sistem administrasi kependudukan.
Menyederhanakan proses formal, seperti pendaftaran sekolah anak, bantuan sosial, dan transaksi di bank.
Menghindari masalah administratif akibat data yang tidak sesuai dalam KK dan KTP.
Syarat untuk Mengurus Pecah KK Setelah Perceraian di Medan
Untuk mengajukan pemisahan KK setelah bercerai, siapkan dokumen berikut:
- Formulir F‑1. 02 (permohonan untuk perubahan data KK)
- KK asli dari keluarga sebelumnya
- Akta perceraian yang sah atau SPTJM jika akta belum terdaftar
- e-KTP milik suami dan istri
- SPTJM perceraian jika akta belum terbit
- Surat keterangan hak asuh anak (jika anak ikut salah satu orang tua)
Catatan: Di Medan, formulir dan SPTJM dapat diperoleh di kantor Disdukcapil atau diakses melalui aplikasi SIBISA.
Langkah-Langkah Pecah KK Setelah Perceraian di Medan
Siapkan dokumen secara lengkap
Pastikan semua berkas sudah disiapkan untuk mempercepat proses dan menghindari bolak-balik.
Ajukan secara langsung
- Kunjungi Disdukcapil Kota Medan di Jl. Iskandar Muda No. 270.
- Ambil nomor antrean, isi formulir F‑1. 02, dan serahkan dokumen.
- Petugas akan memverifikasi dan menginput data.
Ajukan secara daring (melalui SIBISA)
- Masuk ke aplikasi SIBISA Disdukcapil Medan.
- Unggah dokumen asli (tidak boleh fotokopi).
- Pantau status dan tunggu pemberitahuan mengenai KK yang baru.
Tunggu penerbitan KK baru
Jika melalui cara offline, proses biasanya memakan waktu 3 hingga 7 hari kerja. Jika secara online, bisa lebih cepat jika data sudah valid.
Mengurus pemisahan KK setelah perceraian di Medan membutuhkan persiapan dokumen lengkap seperti akta cerai, formulir F‑1. 02, dan e-KTP.
Anda bisa memilih untuk mengajukan secara offline di Disdukcapil Medan atau secara online melalui aplikasi SIBISA. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, KK baru Anda dapat diterbitkan dengan lancar tanpa kendala administratif.

















