Cara Mengurus Sertifikat Halal 2025: Panduan Lengkap untuk UMKM dan Pelaku Usaha
Di era ekonomi halal yang terus berkembang, memiliki sertifikat halal bukan lagi sekadar pilihan, tetapi menjadi faktor penting untuk daya saing bisnis.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan penerbitan hingga 1,2 juta sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil pada 2025.
Dengan persyaratan yang semakin jelas dan layanan digital yang makin mudah diakses, UMKM serta pelaku usaha lainnya perlu memahami langkah-demi-langkahnya agar produk Anda tetap legal, aman dan diminati.
Regulasi Terbaru yang Perlu Anda Ketahui
Penting diketahui bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman telah berlaku sejak Oktober 2024, dan pemerintah memberi tenggat hingga Oktober 2026 .
Di tahun 2025 juga telah diterbitkan Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi usaha mikro dan kecil melalui keputusan Kepala BPJPH No. 52/2025.
Jadi, sebagai pelaku usaha Anda harus bergerak cepat dan memahami regulasi agar tidak tertinggal atau terkena sanksi.
Persiapan Awal Usaha: Data, Produk dan Proses
Sebelum Anda mendaftar, pastikan usaha telah memenuhi beberapa persyaratan dasar.
Anda harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), daftar bahan baku yang jelas dan proses produksi yang tak bertentangan dengan syariat halal, serta foto produk dan kemasan yang akan diajukan.
Usahakan agar semua dokumen dan data telah lengkap karena proses verifikasi melibatkan pendamping halal (PPH) dan pemeriksaan lapangan bila diperlukan.
Pastikan pula Anda memilih program gratis seperti “SEHATI25” kalau memenuhi kategori usaha mikro untuk mendapat fasilitas gratis tanpa biaya.
Langkah-Langkah Pengajuan Sertifikat Halal 2025
- Anda buka akun pada portal layanan sertifikasi halal resmi dan lengkapi data usaha serta produk, lalu unggah dokumen persyaratan.
- Anda memilih jenis layanan misalnya “Self Declare” untuk usaha mikro kecil, dan apabila eligible Anda bisa menggunakan kode khusus program gratis seperti SEHATI25.
- Anda melibatkan pendamping proses produk halal (PPH) yang akan membantu verifikasi data serta pemeriksaan lapangan jika diperlukan.
- Setelah verifikasi, berkas Anda diajukan ke BPJPH dan Komisi Fatwa untuk sidang penetapan halal, lalu sertifikat halal diterbitkan dalam bentuk digital dan Anda bisa mengunduhnya.
- Anda mencantumkan logo halal nasional pada kemasan produk sesuai aturan dan memastikan tidak ada perubahan signifikan pada bahan atau proses produksi agar sertifikat tetap berlaku.
Biaya, Waktu Proses dan Fasilitas Gratis bagi UMKM
Untuk usaha mikro dan kecil, BPJPH melalui program tahun 2025 menfasilitasi sertifikasi halal gratis atau dengan biaya sangat ringan, sesuai Petunjuk Teknis No. 52/2025.
Waktu proses bisa bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan produksi, namun penggunaan layanan digital dan pendamping membantu mempercepat alur.
Pastikan Anda memanfaatkan fasilitas ini agar biaya tidak menjadi hambatan dalam memperoleh sertifikat halal.
Kesimpulan
Mengurus sertifikat halal untuk usaha Anda di 2025 berarti Anda memposisikan produk Anda bukan hanya legal secara syariat Islam tetapi juga kompetitif di pasar yang semakin takut pada kualitas dan kehalalan.
Mulailah dengan memastikan data dan proses produksi Anda memenuhi standar halal, ajukan melalui portal resmi, manfaatkan fasilitas gratis jika eligible, dan pantau setiap perubahan regulasi agar usaha Anda tetap sesuai.
Dengan langkah-langkah ini, Anda tak hanya menaati regulasi tetapi juga memperoleh nilai strategis berupa kepercayaan konsumen, potensi ekspor, dan pertumbuhan usaha yang lebih baik.

















