Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat PTSL 2025 Tanpa Ribet
Mengurus sertifikat tanah kini menjadi lebih mudah berkat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh pemerintah. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai kepemilikan tanah mereka.
Menjelang tahun 2025, penting bagi Anda untuk memanfaatkan kesempatan ini agar tidak kehilangan hak atas tanah yang Anda miliki.
Pengertian PTSL?
PTSL, atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, merupakan sebuah inisiatif dari pemerintah yang diusulkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini bertujuan untuk mendaftarkan tanah secara sistematis di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui PTSL, setiap bidang tanah diharapkan memiliki sertifikat resmi yang dapat mengurangi potensi sengketa. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan bukti kepemilikan yang sah.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengikuti program PTSL, ada beberapa syarat dan dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat Permohonan PTSL: Dokumen resmi yang menyatakan niat Anda untuk mendaftar.
- Bukti Kepemilikan Tanah: Seperti Letter C, girik, atau akta jual beli.
- Surat Pernyataan Tanda Batas: Kesepakatan mengenai batas tanah antara pemilik.
- Berita Acara Kesaksian: Dari dua saksi mengenai kepemilikan tanah.
- SPPT-PBB Tahun Berjalan: Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
- Bukti Setor BPHTB (jika berlaku): Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat PTSL
Untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL 2025, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut dengan mudah:
- Pastikan bahwa wilayah Anda termasuk dalam lokasi yang ditetapkan untuk PTSL.
- Ajukan permohonan pendaftaran kepada Panitia Ajudikasi PTSL yang ada di kantor desa atau kelurahan setempat.
- Ikuti penyuluhan mengenai PTSL yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Siapkan berkas-berkas yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Lakukan pengukuran tanah dan pasang tanda batas dengan benar.
- Laksanakan proses verifikasi data untuk memastikan semua informasi akurat.
- Ikuti sidang yang dipimpin oleh Panitia A.
Biaya yang Perlu Dipersiapkan
Meskipun Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan untuk meminimalkan biaya, ada beberapa pengeluaran yang perlu Anda pertimbangkan, antara lain:
Pengadaan Patok dan Materai
Biaya untuk pengadaan patok dan materai ini bervariasi tergantung pada lokasi, dengan kisaran antara Rp 150. 000 hingga Rp 450. 000.
Biaya Administrasi Desa
Sebagian desa atau kelurahan mungkin memberlakukan biaya tambahan untuk kebutuhan administrasi lokal.
















