Cara Mengurus Sertifikat Tanah Secara Online Lewat Aplikasi “Sentuh Tanahku”
Memiliki tanah tanpa sertifikat seperti memiliki rumah tanpa fondasi hukum yang kuat. Meskipun secara fisik Anda menguasai tanah tersebut, tanpa bukti legal berupa sertifikat, kepemilikannya tetap rawan sengketa. Proses jual beli, pewarisan, hibah, hingga pengajuan pinjaman bank pun akan sulit dilakukan jika tanah belum tersertifikasi.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menghadirkan solusi digital berupa aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pertanahan, termasuk pengurusan sertifikat tanah secara online.
Berikut ini panduan lengkap cara membuat sertifikat tanah secara digital menggunakan aplikasi resmi dari pemerintah.
Fungsi Aplikasi “Sentuh Tanahku”
Sentuh Tanahku adalah aplikasi resmi milik Kementerian ATR/BPN yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan pertanahan secara praktis melalui ponsel. Melalui aplikasi ini, Anda dapat:
- Mengecek status pengajuan sertifikat tanah
- Melihat informasi dan lokasi bidang tanah secara digital
- Mendaftar antrean layanan secara online melalui fitur Loketku
- Mengakses riwayat kepemilikan dan status hukum tanah
- Menerima notifikasi layanan secara real-time
Karena terintegrasi langsung dengan sistem pertanahan nasional, keamanan dan validitas data yang Anda input melalui aplikasi ini sudah terjamin.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Secara Online Lewat Aplikasi “Sentuh Tanahku”
Berikut adalah cara untuk mengurus sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Google Play Store atau App Store. Pastikan Anda mengunduh versi resmi dari ATR/BPN.
- Buat akun baru dengan mengisi data diri sesuai KTP, termasuk nama lengkap, email, dan nomor ponsel.
- Lakukan aktivasi akun di kantor BPN terdekat dengan membawa KTP asli.
- Beli formulir pengajuan sertifikat tanah di kantor BPN.
- Lengkapi seluruh dokumen persyaratan (daftarnya ada di bagian berikut).
- Ajukan permohonan sertifikat melalui aplikasi dan jadwalkan pengukuran tanah.
- Lakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya administrasi lain sesuai ketentuan.
- Pantau status dan perkembangan permohonan Anda secara berkala melalui aplikasi.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses pengajuan berjalan lancar, Anda perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP
- SPPT PBB tahun terakhir
- IMB (jika di atas tanah terdapat bangunan)
- Akta Jual Beli (AJB) atau bukti transaksi kepemilikan tanah
- Girik atau Letter C (jika masih berlaku)
- Surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan (jika tanah berasal dari hibah atau warisan)
- Surat pernyataan kepemilikan tanah
- Surat pernyataan bebas sengketa, ditandatangani di atas materai
- Jika ada, sertakan juga sketsa bidang tanah untuk memperjelas letak dan batas-batasnya saat pengukuran.
Dengan hadirnya aplikasi Sentuh Tanahku, proses pengurusan sertifikat tanah menjadi jauh lebih praktis dan transparan. Meskipun beberapa tahapan seperti verifikasi masih memerlukan kehadiran fisik di kantor BPN, penggunaan aplikasi ini secara signifikan mengurangi proses birokrasi yang panjang.
Jadi, jika Anda belum memiliki sertifikat atas tanah yang dimiliki, sebaiknya segera urus secara resmi. Sertifikat bukan hanya sebagai dokumen legalitas, tetapi juga perlindungan hukum atas hak Anda sebagai pemilik sah.
















