Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Secara Online Lewat Aplikasi “Sentuh Tanahku”

Emillia Dewi by Emillia Dewi
2 Agustus 2025
in Artikel, Info, Opini
0
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Secara Online Lewat Aplikasi “Sentuh Tanahku”

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Secara Online Lewat Aplikasi “Sentuh Tanahku”

947
SHARES
7.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Secara Online Lewat Aplikasi “Sentuh Tanahku”

Memiliki tanah tanpa sertifikat seperti memiliki rumah tanpa fondasi hukum yang kuat. Meskipun secara fisik Anda menguasai tanah tersebut, tanpa bukti legal berupa sertifikat, kepemilikannya tetap rawan sengketa. Proses jual beli, pewarisan, hibah, hingga pengajuan pinjaman bank pun akan sulit dilakukan jika tanah belum tersertifikasi.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menghadirkan solusi digital berupa aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pertanahan, termasuk pengurusan sertifikat tanah secara online.

Berikut ini panduan lengkap cara membuat sertifikat tanah secara digital menggunakan aplikasi resmi dari pemerintah.



Fungsi Aplikasi “Sentuh Tanahku”

Sentuh Tanahku adalah aplikasi resmi milik Kementerian ATR/BPN yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan pertanahan secara praktis melalui ponsel. Melalui aplikasi ini, Anda dapat:

  • Mengecek status pengajuan sertifikat tanah
  • Melihat informasi dan lokasi bidang tanah secara digital
  • Mendaftar antrean layanan secara online melalui fitur Loketku
  • Mengakses riwayat kepemilikan dan status hukum tanah
  • Menerima notifikasi layanan secara real-time

Karena terintegrasi langsung dengan sistem pertanahan nasional, keamanan dan validitas data yang Anda input melalui aplikasi ini sudah terjamin.



Cara Mengurus Sertifikat Tanah Secara Online Lewat Aplikasi “Sentuh Tanahku”

Berikut adalah cara untuk mengurus sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku:

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Google Play Store atau App Store. Pastikan Anda mengunduh versi resmi dari ATR/BPN.
  • Buat akun baru dengan mengisi data diri sesuai KTP, termasuk nama lengkap, email, dan nomor ponsel.
  • Lakukan aktivasi akun di kantor BPN terdekat dengan membawa KTP asli.
  • Beli formulir pengajuan sertifikat tanah di kantor BPN.
  • Lengkapi seluruh dokumen persyaratan (daftarnya ada di bagian berikut).
  • Ajukan permohonan sertifikat melalui aplikasi dan jadwalkan pengukuran tanah.
  • Lakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya administrasi lain sesuai ketentuan.
  • Pantau status dan perkembangan permohonan Anda secara berkala melalui aplikasi.




Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses pengajuan berjalan lancar, Anda perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP
  • SPPT PBB tahun terakhir
  • IMB (jika di atas tanah terdapat bangunan)
  • Akta Jual Beli (AJB) atau bukti transaksi kepemilikan tanah
  • Girik atau Letter C (jika masih berlaku)
  • Surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan (jika tanah berasal dari hibah atau warisan)
  • Surat pernyataan kepemilikan tanah
  • Surat pernyataan bebas sengketa, ditandatangani di atas materai
  • Jika ada, sertakan juga sketsa bidang tanah untuk memperjelas letak dan batas-batasnya saat pengukuran.




Dengan hadirnya aplikasi Sentuh Tanahku, proses pengurusan sertifikat tanah menjadi jauh lebih praktis dan transparan. Meskipun beberapa tahapan seperti verifikasi masih memerlukan kehadiran fisik di kantor BPN, penggunaan aplikasi ini secara signifikan mengurangi proses birokrasi yang panjang.

Jadi, jika Anda belum memiliki sertifikat atas tanah yang dimiliki, sebaiknya segera urus secara resmi. Sertifikat bukan hanya sebagai dokumen legalitas, tetapi juga perlindungan hukum atas hak Anda sebagai pemilik sah.

Tags: aplikasi Sentuh Tanahkubiaya pembuatan sertifikat tanahBPHTBBPN onlinecara cek status sertifikat tanahcara membuat sertifikat tanahcara urus sertifikat tanah lewat aplikasidokumen pengurusan sertifikat tanahlayanan pertanahan onlinependaftaran sertifikat tanah onlinependaftaran tanah secara digitalpengurusan sertifikat tanah digitalsertifikat tanah onlinesyarat sertifikat tanahverifikasi tanah BPN

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Cara Cek Penerimaan Bansos Ibu Hamil via Online, Apakah Anda Termasuk?

Cara Cek Penerimaan Bansos Ibu Hamil via Online, Apakah Anda Termasuk?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pangdam I/BB Menyapa Prajurit: Berbaik-Baik dan Jangan Sakiti Rakyat

Pangdam I/BB Menyapa Prajurit: Berbaik-Baik dan Jangan Sakiti Rakyat

26 Maret 2019
Penjual-Paket-Internet

Penjual Paket Internet UISU Bikin Macet

25 Oktober 2016
Syarat Pengajuan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian Medan 2025

Syarat Pengajuan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian Medan 2025

23 Juli 2025
Bagaimana Cara Klaim JKP 2025 untuk Pekerja yang Terkena PHK?

Bagaimana Cara Klaim JKP 2025 untuk Pekerja yang Terkena PHK?

22 Februari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.