Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mengurus SKCK di Medan: Prosedur Lengkap, Syarat, dan Lama Proses

Dicky Firnanda by Dicky Firnanda
4 September 2025
in Artikel
0
Cara Mengurus SKCK di Medan: Prosedur Lengkap, Syarat, dan Lama Proses
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengurus SKCK di Medan: Prosedur Lengkap, Syarat, dan Lama Proses

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini sering menjadi syarat penting untuk melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, mengurus izin usaha, hingga kebutuhan administrasi lainnya.

Bagi warga Medan yang ingin membuat atau memperpanjang SKCK, berikut panduan lengkap mulai dari syarat, alur pengurusan, hingga lama proses pembuatannya.



Syarat Mengurus SKCK di Medan

Sebelum mendatangi kantor polisi, siapkan dokumen berikut agar proses berjalan lancar:

  • Fotokopi KTP atau identitas diri yang masih berlaku.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir.
  • Pas foto ukuran 4×6 latar belakang merah (jumlah sesuai ketentuan, biasanya 4 lembar).
  • Sidik jari (akan dilakukan di kantor polisi bagi pemohon baru).

Prosedur Mengurus SKCK di Medan

Ada dua cara yang bisa dipilih, yaitu langsung datang ke kantor polisi atau mendaftar secara online melalui laman resmi Polri.

  • Mengurus SKCK secara langsung

    • Datang ke Polsek atau Polrestabes Medan sesuai domisili.
    • Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
    • Lakukan pengambilan sidik jari (bagi pemohon baru).
    • Isi formulir permohonan SKCK.
    • Petugas akan memproses dan mencetak SKCK.




  • Mengurus SKCK secara online

    • Akses situs resmi skck.polri.go.id.
    • Pilih menu pendaftaran online.
    • Isi formulir sesuai data diri.
    • Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
    • Simpan bukti registrasi online untuk ditunjukkan di kantor polisi saat pengambilan SKCK.
    • Lama Proses Pembuatan SKCK

Proses pembuatan SKCK di Medan umumnya cepat, sekitar 30 menit hingga 1 jam bila semua dokumen lengkap. Jika mendaftar online, waktu proses bisa lebih singkat karena data sudah terinput sebelumnya.


Masa Berlaku SKCK

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masih dibutuhkan setelah habis masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang dengan prosedur yang hampir sama, namun biasanya lebih cepat dibanding membuat baru.

Penutup

Mengurus SKCK di Medan kini semakin mudah, baik secara langsung maupun online. Dengan menyiapkan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur, Anda bisa mendapatkan SKCK dalam waktu singkat. Dokumen ini penting untuk berbagai kebutuhan administrasi, sehingga sebaiknya diurus jauh-jauh hari sebelum digunakan.

Tags: cara mengurus SKCK di Medanlama proses SKCK Medanperpanjangan SKCK di Medanprosedur pembuatan SKCK Medansyarat SKCK terbaru 2025

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Inilah Alasan Binjai Dijuluki Kota Rambutan yang Melekat hingga Kini

Inilah Alasan Binjai Dijuluki Kota Rambutan yang Melekat hingga Kini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Jadwal dan Cara Daftar PPPK Nakes Kejaksaan Tahun 2025

Jadwal dan Cara Daftar PPPK Nakes Kejaksaan Tahun 2025

17 Juli 2025

Tersangka Korupsi BPAD Sumut Segera Diperiksa Kejati

29 Agustus 2017
Pengambilan Bansos Kota Medan

Bansos BPNT : Syarat, Cara Daftar, dan Langkah-Langkah Penting

11 Februari 2025
Kabut Asap Makin Tebal di Madina

Kabut Asap Makin Tebal di Madina

22 September 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.