Cara Mengurus SKPWNI untuk Pindah Domisili di Tahun 2025
Pindah domisili, terutama antar kabupaten atau kota, memerlukan dokumen resmi berupa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Surat ini wajib dimiliki untuk memastikan data kependudukan Anda terupdate dan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, pengurusan SKPWNI mengikuti aturan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 yang berlaku di tahun 2025. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara dan syarat pengurusan SKPWNI agar pindah rumah tidak menimbulkan masalah administratif.
Berikut ini adalah panduan lengkap cara mengurus SKPWNI untuk pindah domisili, disusun dengan bahasa mudah dipahami dan teroptimasi SEO untuk membantu Anda menemukan informasi resmi dan akurat.
Apa Itu SKPWNI dan Mengapa Penting?
SKPWNI adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk WNI yang hendak pindah tempat tinggal ke kabupaten atau kota lain.
Dokumen ini sangat penting karena:
- Dibutuhkan untuk membuat KTP-el di alamat baru
- Menjamin perubahan data kependudukanmu di database nasional
- Menjadi syarat administratif untuk mengakses layanan publik di tempat baru
Mengurus SKPWNI untuk pindah domisili membantu memastikan tidak terjadi tumpang tindih data antara domisili lama dan baru.
Persyaratan Dasar Mengurus SKPWNI
Untuk mengurus SKPWNI, Anda wajib menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
- KTP elektronik yang masih berlaku
- Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan
- Formulir permohonan pindah (Formulir F-1.03) yang diisi lengkap
Selain itu, jika ada anggota keluarga yang tidak ikut pindah, diperlukan dokumen tambahan berupa surat pernyataan wali dan kuasa pengasuhan anak.
Prosedur Mengurus SKPWNI di Daerah Asal
Langkah pertama:
- Datang ke kantor Disdukcapil di daerah asal Anda pada jam pelayanan.
- Mengisi formulir pendaftaran perpindahan penduduk F-1.03.
- Melampirkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
- Jika kepala keluarga ikut pindah, KK baru akan diterbitkan untuk anggota yang tidak ikut pindah. Jika kepala keluarga tidak ikut pindah, anggota yang pindah akan dihapus dari KK lama.
Setelah proses selesai, Disdukcapil daerah asal akan menerbitkan SKPWNI yang menjadi bukti resmi perpindahan.
















