Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mengurus SKPWNI untuk Pindah Domisili di Tahun 2025

Anissa by Anissa
2 Agustus 2025
in Artikel, Info
0
Cara Mengurus SKPWNI untuk Pindah Domisili di Tahun 2025
196
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengurus SKPWNI untuk Pindah Domisili di Tahun 2025

Pindah domisili, terutama antar kabupaten atau kota, memerlukan dokumen resmi berupa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Surat ini wajib dimiliki untuk memastikan data kependudukan Anda terupdate dan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, pengurusan SKPWNI mengikuti aturan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 yang berlaku di tahun 2025. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara dan syarat pengurusan SKPWNI agar pindah rumah tidak menimbulkan masalah administratif.

Berikut ini adalah panduan lengkap cara mengurus SKPWNI untuk pindah domisili, disusun dengan bahasa mudah dipahami dan teroptimasi SEO untuk membantu Anda menemukan informasi resmi dan akurat.



Apa Itu SKPWNI dan Mengapa Penting?

SKPWNI adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk WNI yang hendak pindah tempat tinggal ke kabupaten atau kota lain.

Dokumen ini sangat penting karena:

  • Dibutuhkan untuk membuat KTP-el di alamat baru
  • Menjamin perubahan data kependudukanmu di database nasional
  • Menjadi syarat administratif untuk mengakses layanan publik di tempat baru

Mengurus SKPWNI untuk pindah domisili membantu memastikan tidak terjadi tumpang tindih data antara domisili lama dan baru.



Persyaratan Dasar Mengurus SKPWNI

Untuk mengurus SKPWNI, Anda wajib menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • KTP elektronik yang masih berlaku
  • Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan
  • Formulir permohonan pindah (Formulir F-1.03) yang diisi lengkap

Selain itu, jika ada anggota keluarga yang tidak ikut pindah, diperlukan dokumen tambahan berupa surat pernyataan wali dan kuasa pengasuhan anak.



Prosedur Mengurus SKPWNI di Daerah Asal

Langkah pertama:

  • Datang ke kantor Disdukcapil di daerah asal Anda pada jam pelayanan.
  • Mengisi formulir pendaftaran perpindahan penduduk F-1.03.
  • Melampirkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
  • Jika kepala keluarga ikut pindah, KK baru akan diterbitkan untuk anggota yang tidak ikut pindah. Jika kepala keluarga tidak ikut pindah, anggota yang pindah akan dihapus dari KK lama.

Setelah proses selesai, Disdukcapil daerah asal akan menerbitkan SKPWNI yang menjadi bukti resmi perpindahan.



Tags: Administrasi Kependudukancara mengurus SKPWNIDukcapil 2025KTP pindah alamatlayanan dukcapil onlineperubahan alamat KTPpindah domisiliSKPWNIsurat pindah domisilisyarat SKPWNI

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Bantuan BPNT Rp200 Ribu Tahap 3 2025 Sudah Cair? Begini Cara Ceknya

Bantuan BPNT Rp200 Ribu Tahap 3 2025 Sudah Cair? Begini Cara Ceknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Warung Bisa Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg, Berikut Syarat dan Caranya

Warung Bisa Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg, Berikut Syarat dan Caranya

12 Februari 2025
PIP November 2025 Termin 3 Cair Bertahap! Ini Cara Cek Daftar Nama Penerima

PIP November 2025 Termin 3 Cair Bertahap! Ini Cara Cek Daftar Nama Penerima

3 November 2025
Sertifikat Hasil TKA 2025: Fungsi dan Penjelasan Lengkap

Sertifikat Hasil TKA 2025: Fungsi dan Penjelasan Lengkap

13 November 2025
Wali Kota Medan Bobby Nasution Memberikan Wejangan Kepada Peserta Bimbingan Manasik Haji

Wali Kota Medan Bobby Nasution Memberikan Wejangan Kepada Peserta Bimbingan Manasik Haji

17 Mei 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.