Cara Mengurus Status Kawin Belum Tercatat di KK Tahun 2025
Banyak pasangan yang telah menikah secara sah menurut agama, tetapi belum mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Hal ini menyebabkan status kawin mereka belum tercatat secara resmi dalam dokumen negara, termasuk di Kartu Keluarga (KK).
Untungnya, pemerintah melalui Dinas Dukcapil telah memberikan solusi bagi pasangan seperti ini. Salah satunya adalah mencantumkan status kawin belum tercatat di KK dengan mekanisme khusus.
Apa Itu Status Kawin Belum Tercatat di KK?
Status kawin belum tercatat adalah keterangan di KK yang menunjukkan bahwa pasangan sudah menikah namun dokumen pernikahan resmi belum terdaftar secara hukum. Hal ini bisa terjadi karena beberapa sebab, antara lain:
- Pernikahan secara adat, agama, atau kepercayaan yang belum dicatat di KUA atau Disdukcapil.
- Pernikahan di luar enam agama resmi yang diakui negara.
- Tidak adanya akta nikah atau surat nikah resmi yang dipegang pasangan.
- Status ini penting untuk mengatur administrasi keluarga sementara menunggu proses pencatatan pernikahan resmi.
Syarat Mengurus Status Kawin Belum Tercatat di KK
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP suami dan istri
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perkawinan Belum Tercatat (formulir F-1.05)
- Surat keterangan RT/RW jika diperlukan
- Formulir permohonan perubahan data KK (F-1.01)
Catatan: Jika pernikahan dilakukan di bawah usia 19 tahun, Anda wajib melampirkan surat dispensasi dari pengadilan.
Cara Mengurus Status Kawin Belum Tercatat di KK
-
Datangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili Anda.
-
Bawa dokumen lengkap, terutama Kartu Keluarga (KK) asli dan KTP suami istri.
-
Isi dan serahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perkawinan Belum Tercatat (Formulir F-1.05). Formulir ini wajib diisi oleh pasangan bersama dua saksi dan ditandatangani sebagai pernyataan resmi bahwa pernikahan belum tercatat secara hukum.
-
Jika pernikahan terjadi di bawah usia 19 tahun, wajib mengajukan dispensasi pengadilan terlebih dahulu. Setelah dispensasi dikantongi, pemohon dapat mengajukan pencatatan ke KUA atau Dukcapil.
-
Petugas Dukcapil akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan memproses pencantuman status kawin belum tercatat dalam KK.
-
Setelah proses selesai, status “kawin belum tercatat” akan secara resmi tercantum dalam KK sebagai pengakuan administrasi sementara atas pernikahan pasangan.
Leave a comment