Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mengurus STNK Kendaraan Listrik dan Biayanya, Ini yang Perlu Disiapkan

Anissa by Anissa
10 Juni 2025
in Artikel, Info, Opini
0
Cara Mengurus STNK Kendaraan Listrik dan Biayanya, Ini yang Perlu Disiapkan

Cara Mengurus STNK Kendaraan Listrik dan Biayanya, Ini yang Perlu Disiapkan

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengurus STNK Kendaraan Listrik dan Biayanya, Ini yang Perlu Disiapkan

Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) semakin populer di Indonesia sebagai solusi transportasi ramah lingkungan. Namun, sebelum dapat digunakan di jalan raya, kendaraan listrik wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.

Pengurusan STNK kendaraan listrik mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan berbagai peraturan pendukung lainnya. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan listrik untuk mengetahui cara mengurus STNK serta biaya yang harus disiapkan agar proses berjalan lancar dan kendaraan dapat laik jalan.

Kategori Mengurus STNK Kendaraan Listrik

Pengurusan STNK berbeda berdasarkan kategori kendaraan listrik:

  • Impor Terurai (Completely Knocked Down/CKD)
  • Impor Utuh (Completely Built Up/CBU)

Masing-masing kategori memiliki persyaratan dokumen khusus yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012.

Persyaratan Mengurus STNK Kendaraan Listrik

Untuk mengurus STNK kendaraan listrik, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Formulir permohonan registrasi kendaraan bermotor listrik

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik atau surat kuasa bermaterai jika diwakilkan

  • Bukti kepemilikan kendaraan seperti faktur pembelian atau dokumen pemberitahuan impor barang (PIB)

  • Surat keterangan dari perusahaan karoseri jika ada modifikasi

  • Sertifikat uji tipe dan tanda bukti lulus uji tipe

  • Hasil pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat

Untuk kendaraan atas nama badan hukum, dokumen tambahan seperti akte pendirian perusahaan, surat keterangan domisili, NPWP, dan surat kuasa bermaterai juga diperlukan.

Cara Mengurus STNK Kendaraan Listrik

  • Isi formulir permohonan registrasi yang disediakan di Samsat.
  • Serahkan semua dokumen persyaratan lengkap untuk verifikasi.
  • Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat tanpa biaya tambahan.
  • Bayar biaya penerbitan STNK, pengesahan, administrasi, SWDKLLJ, dan plat nomor.
  • Terima STNK dan plat nomor kendaraan listrik Anda.
  • Proses pengurusan STNK motor listrik kini bisa selesai dalam waktu sekitar 30 menit, berkat sistem administrasi yang lebih efisien dan dukungan pemerintah.

Biaya Mengurus STNK Kendaraan Listrik

Biaya pengurusan STNK kendaraan listrik mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dan terdiri dari beberapa komponen biaya berikut:

  • Penerbitan dan Perpanjangan STNK

    Untuk kendaraan roda dua dan tiga, biaya yang dikenakan sebesar Rp100.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat ke atas, biayanya Rp200.000.

  • Biaya Pengesahan STNK

    Biaya ini sebesar Rp25.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, serta Rp50.000 untuk kendaraan roda empat ke atas.

  • Biaya Administrasi

    Biaya administrasi yang harus dibayar adalah Rp25.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, dan Rp50.000 untuk kendaraan roda empat ke atas.

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

    Untuk kendaraan roda dua, biaya SWDKLLJ adalah Rp35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat ke atas, biayanya Rp143.000.

  • Penerbitan Plat Nomor

    Biaya penerbitan plat nomor sebesar Rp60.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat ke atas.

Selain biaya-biaya tersebut, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0% untuk kendaraan listrik. Insentif ini membuat biaya kepemilikan kendaraan listrik menjadi lebih terjangkau dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Tags: biaya administrasi stnk listrikbiaya stnk kendaraan listrikcara mengurus stnk kendaraan listrikinsentif pajak kendaraan listrikpanduan stnk kendaraan ramah lingkunganpengurusan stnk motor listrikperpanjangan stnk motor listrikpersyaratan stnk kendaraan listrikregistrasi kendaraan listrikstnk kendaraan listrik 2025

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Next Post
Sopir Mengantuk, Angkot Hantam Betor, Mobil, dan Halte Bus di Medan

Sopir Mengantuk, Angkot Hantam Betor, Mobil, dan Halte Bus di Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Link Resmi Cek Bansos Kemensos Desember 2025, Klik di Sini!

Link Resmi Cek Bansos Kemensos Desember 2025, Klik di Sini!

24 Desember 2025

Do You Need More Than A Smartphone Camera When Traveling?

25 Agustus 2025
Gaji PNS Terbaru 2025: Daftar Lengkap Golongan dan Tunjangan

Gaji PNS Terbaru 2025: Daftar Lengkap Golongan dan Tunjangan

30 Juli 2025

Tol Medan-Tebingtinggi Di Uji Coba Oktober

1 Maret 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.