Cara Mengurus STNK Kendaraan Listrik dan Biayanya, Ini yang Perlu Disiapkan
Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) semakin populer di Indonesia sebagai solusi transportasi ramah lingkungan. Namun, sebelum dapat digunakan di jalan raya, kendaraan listrik wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
Pengurusan STNK kendaraan listrik mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan berbagai peraturan pendukung lainnya. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan listrik untuk mengetahui cara mengurus STNK serta biaya yang harus disiapkan agar proses berjalan lancar dan kendaraan dapat laik jalan.
Kategori Mengurus STNK Kendaraan Listrik
Pengurusan STNK berbeda berdasarkan kategori kendaraan listrik:
- Impor Terurai (Completely Knocked Down/CKD)
- Impor Utuh (Completely Built Up/CBU)
Masing-masing kategori memiliki persyaratan dokumen khusus yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012.
Persyaratan Mengurus STNK Kendaraan Listrik
Untuk mengurus STNK kendaraan listrik, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:
Formulir permohonan registrasi kendaraan bermotor listrik
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik atau surat kuasa bermaterai jika diwakilkan
Bukti kepemilikan kendaraan seperti faktur pembelian atau dokumen pemberitahuan impor barang (PIB)
Surat keterangan dari perusahaan karoseri jika ada modifikasi
Sertifikat uji tipe dan tanda bukti lulus uji tipe
Hasil pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat
Untuk kendaraan atas nama badan hukum, dokumen tambahan seperti akte pendirian perusahaan, surat keterangan domisili, NPWP, dan surat kuasa bermaterai juga diperlukan.
Cara Mengurus STNK Kendaraan Listrik
- Isi formulir permohonan registrasi yang disediakan di Samsat.
- Serahkan semua dokumen persyaratan lengkap untuk verifikasi.
- Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat tanpa biaya tambahan.
- Bayar biaya penerbitan STNK, pengesahan, administrasi, SWDKLLJ, dan plat nomor.
- Terima STNK dan plat nomor kendaraan listrik Anda.
- Proses pengurusan STNK motor listrik kini bisa selesai dalam waktu sekitar 30 menit, berkat sistem administrasi yang lebih efisien dan dukungan pemerintah.
Biaya Mengurus STNK Kendaraan Listrik
Biaya pengurusan STNK kendaraan listrik mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dan terdiri dari beberapa komponen biaya berikut:
Penerbitan dan Perpanjangan STNK
Untuk kendaraan roda dua dan tiga, biaya yang dikenakan sebesar Rp100.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat ke atas, biayanya Rp200.000.
Biaya Pengesahan STNK
Biaya ini sebesar Rp25.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, serta Rp50.000 untuk kendaraan roda empat ke atas.
Biaya Administrasi
Biaya administrasi yang harus dibayar adalah Rp25.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, dan Rp50.000 untuk kendaraan roda empat ke atas.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Untuk kendaraan roda dua, biaya SWDKLLJ adalah Rp35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat ke atas, biayanya Rp143.000.
Penerbitan Plat Nomor
Biaya penerbitan plat nomor sebesar Rp60.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat ke atas.
Selain biaya-biaya tersebut, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0% untuk kendaraan listrik. Insentif ini membuat biaya kepemilikan kendaraan listrik menjadi lebih terjangkau dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
















