Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kota Medan

Dicky Firnanda by Dicky Firnanda
5 September 2025
in Artikel, Info
0
Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kota Medan
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kota Medan

Mengurus berbagai dokumen administrasi merupakan hal penting bagi masyarakat. Salah satunya adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sering dibutuhkan untuk mengakses berbagai bantuan pemerintah, seperti beasiswa pendidikan, layanan kesehatan, hingga program bantuan sosial.

Bagi warga Kota Medan, berikut panduan lengkap mengenai cara mengurus SKTM beserta syarat dan prosedurnya.



Apa Itu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)?

SKTM adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat sebagai bukti bahwa seseorang atau keluarga tergolong tidak mampu secara ekonomi. Dokumen ini umumnya digunakan untuk:

  • Mengajukan beasiswa pendidikan bagi siswa/mahasiswa.
  • Mendapatkan layanan kesehatan gratis atau subsidi.
  • Melengkapi persyaratan program bantuan sosial pemerintah.

Syarat Mengurus SKTM di Kota Medan

Sebelum mengajukan SKTM, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP orang tua atau wali.
  • Surat pengantar dari Ketua RT/RW setempat.
  • Pas foto terbaru (jika diperlukan).

Formulir permohonan SKTM yang biasanya tersedia di kantor kelurahan.


Prosedur Mengurus SKTM di Medan

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

  • Minta Surat Pengantar RT/RW
  • Datangi ketua RT dan RW di lingkungan Anda untuk meminta surat pengantar permohonan SKTM.
  • Bawa Dokumen ke Kantor Kelurahan
  • Setelah mendapatkan surat pengantar, serahkan dokumen persyaratan ke kantor kelurahan.
  • Verifikasi dan Penerbitan SKTM
  • Pihak kelurahan akan memverifikasi data Anda. Jika memenuhi syarat, SKTM akan diterbitkan dan ditandatangani lurah.
  • Legalisasi di Kantor Kecamatan (Jika Dibutuhkan)

Untuk keperluan tertentu, SKTM perlu dilegalisasi oleh camat. Pastikan Anda menanyakan hal ini di kelurahan.



Waktu dan Biaya Pengurusan SKTM

Waktu proses

Biasanya 1–3 hari kerja tergantung kebijakan kelurahan.

Biaya

Gratis, karena SKTM merupakan layanan administrasi masyarakat.

Dengan memiliki SKTM, warga Kota Medan bisa lebih mudah mendapatkan akses bantuan sosial, pendidikan, maupun kesehatan.

Pengurusannya relatif mudah, hanya perlu mengikuti prosedur yang sudah ditentukan pemerintah setempat.

Tags: bantuan sosial medancara mengurus SKTMdokumen administrasi MedanSKTM Medansyarat SKTM

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Cek Perubahan Jadwal Kereta Api Medan 2025 Sribilah, Siantar Ekspres, Putri Deli

Cek Perubahan Jadwal Kereta Api Medan 2025: Sribilah, Siantar Ekspres, Putri Deli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Live Streaming PSMS Medan vs Sumsel United Hari Ini, Kick-off 19.00 WIB di Liga 2 2025

Live Streaming PSMS Medan vs Sumsel United Hari Ini, Kick-off 19.00 WIB di Liga 2 2025

1 Oktober 2025
Jalan Licin Medan

Jalan Licin di Medan: Bobby Sebut Tidak Terbuat dari Keramik

22 November 2023
Rahasia Sukses TWK BUMN: Kenali Nilai, Pahami Negara

Rahasia Sukses TWK BUMN: Kenali Nilai, Pahami Negara

23 April 2025
Empat Pengedar Narkoba Diringkus

Empat Pengedar Narkoba Diringkus

31 Agustus 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.