PIP 2026: Bantuan Pendidikan untuk Siswa dari Keluarga Kurang Mampu
Bagi siswa atau orang tua yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah, penting untuk mengetahui cara menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2026.
Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan kondisi khusus, agar tetap bisa bersekolah hingga lulus jenjang pendidikan menengah. Bantuan ini diberikan bagi siswa yang menempuh pendidikan formal (SD, SMP, SMA/SMK) maupun non-formal seperti paket A, B, dan C, serta pendidikan khusus.
Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah siswa putus sekolah sekaligus membantu mereka yang sudah berhenti sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.
Kriteria Penerima PIP 2026
Tidak semua siswa bisa menerima PIP, karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Berikut daftar penerima prioritas berdasarkan ketentuan Kemendikdasmen:
- Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu yang belajar di sekolah atau panti sosial/asuhan.
- Anak yang terdampak bencana alam atau tinggal di daerah konflik.
- Siswa drop out (berhenti sekolah) yang diharapkan bisa bersekolah kembali.
- Anak dari orang tua yang mengalami PHK, memiliki lebih dari 3 saudara, atau berasal dari keluarga dengan kondisi khusus seperti terpidana atau tinggal di lembaga pemasyarakatan.
- Peserta didik pada lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.
Jika siswa memenuhi salah satu kriteria di atas, maka pihak sekolah dapat mengusulkan dan mendaftarkan ke sistem PIP.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Daftar PIP
Untuk mendaftar PIP, siswa perlu menyiapkan dokumen pendukung berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Rapor terakhir
- Surat pemberitahuan calon penerima dari sekolah
Setelah sekolah mengajukan data ke sistem PIP, siswa bisa mengecek status penerima secara mandiri.
Cara Cek Penerima PIP 2026
- Kunjungi laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi hasil perhitungan angka verifikasi keamanan.
- Klik “Cek Penerima PIP.”
Jika namamu terdaftar, sistem akan menampilkan keterangan lengkap sebagai penerima bantuan PIP.
Program PIP 2026 adalah bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap pendidikan anak-anak Indonesia dari keluarga kurang mampu.
Dengan memenuhi syarat dan mengikuti panduan pendaftaran di atas, siswa berpeluang besar mendapatkan bantuan biaya pendidikan langsung dari pemerintah pusat.
Follow Instagram Medanaktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/

















