Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk Keluarga yang Telah Meninggal : Cepat dan Praktis!
Saat anggota keluarga tercinta meninggal dunia, mengurus penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi langkah penting.
Selain mencegah tagihan iuran terus berjalan, hal ini juga mempermudah proses administrasi lainnya.
Penonaktifan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online melalui layanan PANDAWA atau langsung dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui online dan offline
1. Melalui Layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp):
Untuk menonaktifkan layanan BPJS Kesehatan melalui PANDAWA anda perlu mempersiapan Dokumen sebagai berikut :
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, RT, kelurahan, atau akta kematian dari Dukcapil.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) meninggal.
- Kartu Keluarga (KK).
- Langkah-langkah:
- Kirim pesan WhatsApp ke nomor 0811-1816-5165 pada jam kerja.
- Anda akan menerima tautan yang dapat diakses secara maksimal selama satu jam.
- Klik tautan tersebut dan pilih opsi “Pengurangan Anggota Keluarga PPU dan PBPU/Mandiri”.
- Ikuti petunjuk yang diberikan dan unggah dokumen yang diminta.
- Setelah proses selesai, status penyimpanan akan dinonaktifkan secara otomatis, dan iuran tagihan akan berhenti.
2. Melalui Kantor BPJS Kesehatan Terdekat:
Sementara itu, untuk menonaktifkan melalui kantor BPJS Terdekat, anda Persiapan Dokumen:
- Surat keterangan kematian atau akta kematian.
- Kartu Keluarga (KK).
- Langkah-langkah:
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat di Medan.
- Ambil nomor antrean untuk layanan administrasi.
- Sampaikan maksud Anda kepada petugas untuk menonaktifkan pemeliharaan anggota keluarga yang telah meninggal.
- Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas.
- Petugas akan memproses penonaktifan kepesertaan tersebut.

















