Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaat yang Didapatkan
Aktifkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang bertujuan melindungi pekerja dari berbagai risiko kerja.
Baik pekerja formal maupun informal, memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang aktif sangat penting untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan di masa sekarang maupun masa depan.
Baca juga: Denda Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ini Aturan dan Sanksinya
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.
Program ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan berlaku bagi pekerja penerima upah (karyawan) maupun bukan penerima upah seperti pekerja mandiri, petani, pedagang, dan pelaku UMKM.
Cara Mudah Mengaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dan dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut:
1. Pendaftaran Melalui Perusahaan
Bagi pekerja formal, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan biasanya dilakukan oleh perusahaan tempat bekerja. Perusahaan akan mendaftarkan karyawan dan membayarkan iuran setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pendaftaran Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah)
Pekerja mandiri dapat mengaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara langsung dengan langkah-langkah berikut:
- Menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga
- Mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau mendaftar secara online
- Mengisi formulir pendaftaran
- Memilih program yang diinginkan
- Melakukan pembayaran iuran pertama
3. Pendaftaran Online
Pendaftaran juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini lebih praktis karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor.
Program dan Manfaatnya
Setelah BPJS Ketenagakerjaan aktif, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat penting, antara lain:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Memberikan perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja atau penyakit akibat lingkungan kerja, termasuk biaya perawatan medis dan santunan.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Santunan diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
3. Mengaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT)
Tabungan yang dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, berhenti bekerja, atau memenuhi persyaratan tertentu.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Memberikan penghasilan bulanan bagi peserta yang telah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
Mengaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk perlindungan diri dan keluarga.
Risiko kerja dapat terjadi kapan saja tanpa diduga, sehingga jaminan sosial menjadi sangat penting. Selain itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga membantu menciptakan rasa aman dan produktivitas kerja yang lebih baik.
Kesimpulan
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Indonesia.

















