Cara Mudah Aktivasi Bansos PIP Tahap 1 2025
Progres penyaluran bantuan sosial (Bansos) bulan Februari 2025 masih terus berjalan. Salah satu program yang dinantikan adalah Program Indonesia Pintar (PIP), yang ditujukan untuk para pelajar pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bantuan ini bertujuan untuk membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.
Tahapan Penyaluran PIP 2025
Bantuan PIP tahun 2025 disalurkan dalam tiga tahap:
Termin 1: Februari – April 2025
Termin 2: Mei – September 2025
Termin 3: Oktober – Desember 2025
Besaran bantuan PIP tergantung jenjang pendidikan siswa:
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun (Rp500.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
Cara Cek Penerima PIP 2025
Siswa dapat mengecek status penerimaan PIP dengan langkah berikut:
Kunjungi situs resmi pip.dikdasmen.go.id.
Masukkan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jika data muncul dengan status KIP, berarti siswa penerima PIP dan KIP.
Perhatikan tahun penerimaan, pastikan terdaftar sebagai penerima di 2025.
Jika data tidak muncul, berarti siswa tidak termasuk penerima PIP.
Cara Aktifasi Rekening PIP 2025
Agar dana dapat dicairkan, penerima wajib mengaktifkan rekening PIP. Berikut cara aktivasinya:
Aktivasi Perorangan
- Kunjungi bank penyalur (Bank BRI atau Bank Mandiri) terdekat.
- Bawa dokumen pendukung seperti:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP orang tua atau kartu pelajar
- Surat keterangan dari sekolah
- Formulir Simpel PIP dari bank
- Serahkan dokumen ke pihak bank untuk proses aktivasi.
- Siswa SMP dan SMA/SMK bisa mengurus sendiri, sedangkan SD harus didampingi orang tua.
Aktivasi Kolektif (Melalui Sekolah)
- Sekolah menyiapkan surat kuasa dari siswa/orang tua.
- Mengisi formulir pembukaan rekening PIP.
- Melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai dan ditandatangani.
- Menyerahkan surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah.
- Fotokopi identitas kuasa siswa untuk verifikasi data.
Batas Waktu Aktivasi Rekening
Kemendikbud memperpanjang batas aktivasi rekening PIP hingga 31 Januari 2025. Pastikan aktivasi dilakukan sebelum tanggal 28 Februari 2025, agar bantuan dapat dicairkan tepat waktu.
Syarat Penerima PIP 2025
Agar bisa mendapatkan bantuan PIP, siswa harus memenuhi kriteria berikut:
Terdaftar sebagai pemegang KIP.
Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
Anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Anak yatim/piatu/yatim piatu yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan.
Siswa terdampak bencana alam atau dari keluarga yang kehilangan pekerjaan.
Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program lain.
Cara Daftar PIP bagi yang Belum Terdaftar
Jika belum terdaftar sebagai penerima PIP, siswa dapat mengajukan diri melalui:
Sekolah: Mengajukan permohonan ke pihak sekolah yang kemudian akan diteruskan ke Dinas Pendidikan.
Dinas Sosial: Mendaftarkan diri langsung ke Dinas Sosial setempat agar didata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendaftaran Mandiri: Melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos dengan mengisi data diri lengkap.
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 memberikan bantuan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat bersekolah. Aktivasi rekening PIP menjadi tahap penting untuk pencairan dana, baik secara individu maupun kolektif melalui sekolah. Pastikan untuk mengecek status penerimaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditentukan agar bantuan dapat diterima tanpa kendala.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, siswa dan orang tua dapat memastikan pencairan dana PIP berjalan lancar demi mendukung kebutuhan pendidikan.















