Medanaktual.com
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
Medanaktual.com
No Result
View All Result

Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Medan, Bisa Lewat Online

Dicky Firnanda by Dicky Firnanda
1 September 2025
in Artikel
Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Medan, Bisa Lewat Online

Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Medan, Bisa Lewat Online

Bayar pajak kendaraan bermotor di Medan kini semakin praktis. Anda tidak perlu antre panjang di kantor Samsat, karena sudah tersedia layanan pembayaran pajak secara online. Dengan memanfaatkan aplikasi resmi dan kanal digital yang tersedia, masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih cepat dan mudah.



1. Aplikasi SIGNAL (SIM Digital Nasional)

SIGNAL adalah aplikasi resmi Korlantas Polri yang memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.

Related articles

Cek Pajak Kendaraan Medan Bisa Lewat HP, Begini Caranya!

Cek Pajak Kendaraan Medan Bisa Lewat HP, Begini Caranya!

13 Oktober 2025
Cek Tarif Pajak Kendaraan Kota Medan 2025 Berikut Tarifnya!

Cek Tarif Pajak Kendaraan Kota Medan 2025 Berikut Tarifnya!

12 Oktober 2025

Langkah penggunaan SIGNAL:

  • Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store.
  • Buat akun dengan mengisi NIK, nama, email, nomor telepon, dan unggah foto KTP serta swafoto.
  • Tambahkan data kendaraan dengan nomor plat dan nomor rangka.
  • Lihat detail tagihan pajak yang muncul, lalu pilih metode pembayaran (transfer bank atau dompet digital).

Setelah berhasil, Anda akan menerima bukti bayar digital dan fisik yang sah.

2. Aplikasi e-Samsat Sumut “Bermartabat”

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyediakan aplikasi e-Samsat Sumut untuk mempermudah warga Medan dalam membayar pajak.

Cara menggunakannya:

  • Unduh aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat.
  • Masukkan data kendaraan seperti nomor plat, 5 digit terakhir nomor rangka, nomor mesin, alamat email, dan nomor HP.
  • Masukkan kode OTP yang dikirim ke ponsel Anda.
  • Lakukan pembayaran melalui transfer bank, e-wallet, atau marketplace yang tersedia.
  • Simpan bukti pembayaran sebagai tanda sah pelunasan pajak.



3. Melalui Bank Sumut

Bagi nasabah Bank Sumut, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan melalui ATM, SMS Banking, atau USSD. Cukup cek tagihan pajak dengan format yang tersedia, kemudian lakukan pembayaran langsung dari rekening Anda. Cara ini sangat cocok untuk pengguna Bank Sumut yang ingin menghindari antrean.

4. Portal e-Samsat

Selain aplikasi, masyarakat Medan juga bisa mengakses portal resmi e-Samsat melalui browser. Caranya dengan memasukkan data kendaraan, memilih lokasi pengambilan nota pajak, lalu mendapatkan kode bayar. Setelah pembayaran dilakukan, pemilik kendaraan cukup datang ke Samsat dalam waktu maksimal 7 hari untuk mencetak bukti pajak.


Kesimpulan

Ada banyak pilihan cara bayar pajak kendaraan bermotor di Medan, baik lewat aplikasi SIGNAL, e-Samsat Sumut, layanan Bank Sumut, maupun portal e-Samsat. Semua metode ini resmi, praktis, dan membantu masyarakat membayar pajak tepat waktu tanpa perlu ribet.

Tags: aplikasi SIGNAL pajak kendaraanBank Sumut bayar pajakbayar pajak kendaraan Medancara bayar pajak online Medane samsat sumut
Dicky Firnanda

Dicky Firnanda

Related Posts

Cek Pajak Kendaraan Medan Bisa Lewat HP, Begini Caranya!

Cek Pajak Kendaraan Medan Bisa Lewat HP, Begini Caranya!

by Frida
13 Oktober 2025
0

Cek Pajak Kendaraan Medan Bisa Lewat HP, Begini Caranya! Kini warga Kota Medan tidak perlu repot datang ke kantor Samsat...

Cek Tarif Pajak Kendaraan Kota Medan 2025 Berikut Tarifnya!

Cek Tarif Pajak Kendaraan Kota Medan 2025 Berikut Tarifnya!

by Frida
12 Oktober 2025
0

Cek Tarif Pajak Kendaraan Kota Medan 2025 Berikut Tarifnya! Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor...

Mau Bebas Denda? Simak Cara Mendapatkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Medan

Mau Bebas Denda? Simak Cara Mendapatkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Medan

by Frida
24 September 2025
0

Mau Bebas Denda? Simak Cara Mendapatkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Medan Banyak warga Medan yang menunda pembayaran pajak kendaraan karena...

Tutorial Bayar Pajak Online e-Samsat Sumut dengan Mudah dan Cepat

Tutorial Bayar Pajak Online e-Samsat Sumut dengan Mudah dan Cepat

by Anissa
20 September 2025
0

Tutorial Bayar Pajak Online e-Samsat Sumut dengan Mudah dan Cepat Bagi warga Sumatera Utara, kini membayar pajak kendaraan menjadi lebih...

Panduan Bayar Pajak Online Medan 2025, Anti Ribet dan Hemat Biaya

Panduan Bayar Pajak Online Medan 2025, Anti Ribet dan Hemat Biaya

by Dicky Firnanda
13 September 2025
0

Panduan Bayar Pajak Online Medan 2025, Anti Ribet dan Hemat Biaya Membayar pajak kini semakin mudah dilakukan tanpa harus datang...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag

aplikasi cek bansos Aplikasi Cek Bansos Kemensos Bansos bansos 2025 Bansos Oktober 2025 bansos pkh Bansos PKH 2025 Bantuan Pangan Non Tunai Bantuan Pendidikan 2025 bantuan sosial Bantuan Sosial 2025 bantuan sosial medan Bantuan Subsidi Upah Bantuan Subsidi Upah 2025 bobby nasution BPJS bpjs kesehatan BPJS Ketenagakerjaan BPNT BPNT 2025 BSU 2025 Cek Bansos cekbansos.kemensos.go.id cek bansos kemensos cek bansos online info PKH KIP Kuliah 2025 kota medan kuliner medan medan Morning oleh oleh khas medan pencairan pkh PIP 2025 PKH pkh 2025 program indonesia pintar Program Keluarga Harapan psms medan sumatera utara Sumut umsu universitas muhammadiyah sumatera utara wali kota medan Wisata kuliner Medan
Medan Aktual

© 2018 JNews by Jegtheme.

Navigate Site

  • News
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2018 JNews by Jegtheme.