Cara Mudah Buat KTP dengan Benar, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi sebagai warga negara Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setiap warga yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP, baik untuk keperluan administrasi, pembuatan paspor, SIM, NPWP, maupun dokumen resmi lainnya.
Berikut panduan lengkap cara membuat KTP dengan benar beserta syarat dan ketentuannya.
Syarat Membuat KTP Baru
Untuk penerbitan KTP baru, persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
Berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah
Telah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el)
Mengisi formulir F-1.02
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Tambahan untuk Warga Negara Asing (WNA):
Fotokopi dokumen perjalanan
Kartu Izin Tinggal Tetap / KITAP
Prosedur Penerbitan:
Penduduk mengisi formulir F-1.02
Menyerahkan seluruh persyaratan ke petugas di kantor kelurahan atau desa
Dinas kependudukan menerbitkan KTP-el baru
Syarat Perubahan Data, Pindah, Hilang, atau Rusak
Jika ingin mengubah data, pindah domisili, atau mengganti KTP yang hilang/rusak, persyaratannya meliputi:
KTP-el lama (untuk perubahan data, pindah, atau rusak)
Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk KTP hilang)
Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk pindah domisili
Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan untuk perubahan data
Tambahan WNA:
KTP-el lama untuk perpanjangan KTP
Prosedur:
Mengisi formulir F-1.02
Menyerahkan persyaratan ke petugas
Dinas menarik KTP lama
Dinas menerbitkan KTP-el baru
KTP lama dimusnahkan
Langkah-Langkah Praktis Membuat KTP
Siapkan Dokumen:
- Fotokopi KK, dokumen identitas tambahan, dan surat pengantar RT/RW jika diperlukan
- Salin dokumen sebanyak 2–3 lembar untuk mempermudah proses
- Datang ke Kantor Kelurahan/Desa:
- Datang langsung, karena pembuatan KTP tidak bisa diwakilkan
- Waktu layanan biasanya pukul 08.00–15.00 WIB
Penyerahan Dokumen:
- Serahkan fotokopi dokumen ke petugas, tunjukkan dokumen asli
- Pengambilan Foto dan Sidik Jari:
- Proses pengambilan foto dan sidik jari dilakukan di kantor kelurahan
- Pemohon menerima surat pengantar, yang bisa digunakan sebagai identitas sementara
Pengambilan KTP:
- Biasanya dalam 14 hari setelah perekaman, KTP bisa diambil di kantor kelurahan atau desa
- Jika belum diterima, bisa konfirmasi melalui WhatsApp pengaduan 081326912479
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- NIK merupakan nomor identitas unik berjumlah 16 digit yang terdapat di KTP.
- Berlaku seumur hidup
- Digunakan sebagai dasar penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat tanah, dan dokumen resmi lainnya
Pengenalan KTP Digital
Pemerintah kini menggencarkan penggunaan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang dapat disimpan di smartphone.
Kelebihan KTP Digital:
Hemat biaya, mencegah pemalsuan
Praktis, bisa dibawa di ponsel
Terintegrasi dengan dokumen lain seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan
Syarat KTP Digital:
Sudah memiliki e-KTP
Bisa mengoperasikan smartphone
Terhubung dengan internet
Prosedur Membuat KTP Digital:
Unduh aplikasi KTP Digital di Play Store atau App Store
Registrasi akun dengan NIK, alamat email, dan nomor ponsel aktif
Lakukan verifikasi wajah (face recognition) melalui aplikasi
Verifikasi email untuk mengaktifkan akun
KTP digital akan menampilkan data KTP, KK, QR Code, dan dokumen terintegrasi lainnya
Kesimpulan
Membuat KTP kini dapat dilakukan dengan mudah asalkan persyaratan terpenuhi dan prosedur dijalankan dengan benar. Dengan KTP atau KTP Digital, warga negara Indonesia dapat memiliki identitas resmi yang sah, aman, dan praktis untuk berbagai keperluan administrasi.
Masyarakat dianjurkan mempersiapkan dokumen dengan lengkap, datang tepat waktu ke kantor kelurahan/desa, dan mengikuti prosedur agar proses pembuatan KTP berjalan lancar.
















