Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mudah Buat KTP dengan Benar, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
18 Desember 2025
in Artikel, Bansos
0
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mudah Buat KTP dengan Benar, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi sebagai warga negara Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setiap warga yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP, baik untuk keperluan administrasi, pembuatan paspor, SIM, NPWP, maupun dokumen resmi lainnya.

Berikut panduan lengkap cara membuat KTP dengan benar beserta syarat dan ketentuannya.



Syarat Membuat KTP Baru

Untuk penerbitan KTP baru, persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

  • Berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah
  • Telah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el)
  • Mengisi formulir F-1.02
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Tambahan untuk Warga Negara Asing (WNA):

  • Fotokopi dokumen perjalanan
  • Kartu Izin Tinggal Tetap / KITAP
  • Prosedur Penerbitan:
  • Penduduk mengisi formulir F-1.02
  • Menyerahkan seluruh persyaratan ke petugas di kantor kelurahan atau desa
  • Dinas kependudukan menerbitkan KTP-el baru




Syarat Perubahan Data, Pindah, Hilang, atau Rusak

Jika ingin mengubah data, pindah domisili, atau mengganti KTP yang hilang/rusak, persyaratannya meliputi:

  • KTP-el lama (untuk perubahan data, pindah, atau rusak)
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk KTP hilang)
  • Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk pindah domisili
  • Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan untuk perubahan data

Tambahan WNA:

  • KTP-el lama untuk perpanjangan KTP




Prosedur:

  • Mengisi formulir F-1.02
  • Menyerahkan persyaratan ke petugas
  • Dinas menarik KTP lama
  • Dinas menerbitkan KTP-el baru
  • KTP lama dimusnahkan




Langkah-Langkah Praktis Membuat KTP

  • Siapkan Dokumen:

    • Fotokopi KK, dokumen identitas tambahan, dan surat pengantar RT/RW jika diperlukan
    • Salin dokumen sebanyak 2–3 lembar untuk mempermudah proses
    • Datang ke Kantor Kelurahan/Desa:
    • Datang langsung, karena pembuatan KTP tidak bisa diwakilkan
    • Waktu layanan biasanya pukul 08.00–15.00 WIB
  • Penyerahan Dokumen:

    • Serahkan fotokopi dokumen ke petugas, tunjukkan dokumen asli
    • Pengambilan Foto dan Sidik Jari:
    • Proses pengambilan foto dan sidik jari dilakukan di kantor kelurahan
    • Pemohon menerima surat pengantar, yang bisa digunakan sebagai identitas sementara
  • Pengambilan KTP:

    • Biasanya dalam 14 hari setelah perekaman, KTP bisa diambil di kantor kelurahan atau desa
    • Jika belum diterima, bisa konfirmasi melalui WhatsApp pengaduan 081326912479




Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • NIK merupakan nomor identitas unik berjumlah 16 digit yang terdapat di KTP.
  • Berlaku seumur hidup
  • Digunakan sebagai dasar penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat tanah, dan dokumen resmi lainnya

Pengenalan KTP Digital

Pemerintah kini menggencarkan penggunaan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang dapat disimpan di smartphone.

Kelebihan KTP Digital:

  • Hemat biaya, mencegah pemalsuan
  • Praktis, bisa dibawa di ponsel
  • Terintegrasi dengan dokumen lain seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan




Syarat KTP Digital:

  • Sudah memiliki e-KTP
  • Bisa mengoperasikan smartphone
  • Terhubung dengan internet

Prosedur Membuat KTP Digital:

  • Unduh aplikasi KTP Digital di Play Store atau App Store
  • Registrasi akun dengan NIK, alamat email, dan nomor ponsel aktif
  • Lakukan verifikasi wajah (face recognition) melalui aplikasi
  • Verifikasi email untuk mengaktifkan akun
  • KTP digital akan menampilkan data KTP, KK, QR Code, dan dokumen terintegrasi lainnya




Kesimpulan

Membuat KTP kini dapat dilakukan dengan mudah asalkan persyaratan terpenuhi dan prosedur dijalankan dengan benar. Dengan KTP atau KTP Digital, warga negara Indonesia dapat memiliki identitas resmi yang sah, aman, dan praktis untuk berbagai keperluan administrasi.

Masyarakat dianjurkan mempersiapkan dokumen dengan lengkap, datang tepat waktu ke kantor kelurahan/desa, dan mengikuti prosedur agar proses pembuatan KTP berjalan lancar.

Tags: Prosedur Membuat KTP DigitalSyarat KTP DigitalSyarat Membuat KTP Baru

Related Posts

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam di Medan Tembus Rp 3 Juta per Gram

30 Januari 2026
Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas
Artikel

Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas

29 Januari 2026
Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini
Artikel

Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini

29 Januari 2026
KKPD Jadi Sorotan: Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Dasar Hukumnya
Artikel

KKPD Jadi Sorotan: Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Dasar Hukumnya

29 Januari 2026
Next Post
Cara Cek Status Penerima PIP Lewat NISN dan NIK 2025

Cara Cek Status Penerima PIP Lewat NISN dan NIK 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Bangkai Babi Buat Sungai di Medan Tercemar

Pembuangan Bangkai Babi ke Laut Resahkan Warga

20 November 2019
Cek Jadwal Keberangkatan Mudik Gratis Pemko Medan 2025

Cek Jadwal Keberangkatan Mudik Gratis Pemko Medan 2025

17 Maret 2025
T Balai Raih Emas Futsal Pospedasu 2018

Jadwal Pertandingan Leg Kedua Babak 16 Besar Liga Champions Eropa Tengah Pekan Ini

5 Maret 2019
Disebut Penyebab Kemacetan, Warga Minta Dishub Tertibkan Becak dan Angkot

Disebut Penyebab Kemacetan, Warga Minta Dishub Tertibkan Becak dan Angkot

13 Juni 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.