Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Mudah Buat SKCK 2025: Hanya Rp30 Ribu, Bisa Online Lewat HP!

Medan Aktual by Medan Aktual
21 Januari 2025
in Informasi
0
Cara Mudah Buat SKCK 2025: Hanya Rp30 Ribu, Bisa Online Lewat HP!

Cara Mudah Buat SKCK 2025

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mudah Buat SKCK 2025: Hanya Rp30 Ribu, Bisa Online Lewat HP!

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar CASN, hingga kebutuhan imigrasi. Pada tahun 2025, proses pembuatan SKCK telah disesuaikan dengan aturan terbaru, dan kini dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut adalah panduan lengkap untuk membuat SKCK 2025.

Apa Itu SKCK dan Fungsinya?

SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), berisi catatan apakah seseorang pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau tidak. Dulu dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik, SKCK menjadi syarat utama untuk berbagai keperluan administratif seperti:

  • Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
  • Melamar beasiswa.
  • Proses pembuatan visa atau paspor.
  • Melamar pekerjaan di perusahaan pemerintah maupun swasta.




Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, pemohon SKCK harus memenuhi syarat administrasi berikut:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Lahir/Kenal Lahir.
  4. Pasfoto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah (5 lembar).
  5. Fotokopi paspor (untuk keperluan luar negeri, masa berlaku minimal 6 bulan).
  6. Fotokopi identitas lain jika belum memiliki KTP.
  7. Bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti kartu JKN atau sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan.

Biaya Pembuatan SKCK 2025

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.000. Pembayaran dilakukan di loket kantor polisi atau melalui aplikasi jika mengajukan secara online.

Tata Cara Membuat SKCK Offline

Jika Anda ingin membuat SKCK langsung di kantor polisi, berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Kantor Polisi
    Kunjungi kantor polisi terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan.
  2. Isi Formulir dan Kartu TIK
    Lengkapi formulir Lembar Pertanyaan dan Kartu TIK yang disediakan.
  3. Serahkan Dokumen
    Serahkan dokumen persyaratan, formulir, dan Kartu TIK ke petugas loket.
  4. Proses Verifikasi
    Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan data yang diajukan.
  5. Bayar Biaya Administrasi
    Lakukan pembayaran sebesar Rp30.000 di loket yang tersedia.
  6. Tunggu Proses Penerbitan
    Setelah verifikasi selesai, petugas akan mencetak SKCK.
  7. Ambil SKCK
    Pemohon dapat menerima SKCK asli setelah proses selesai.




Tata Cara Membuat SKCK Online

Pembuatan SKCK secara online kini lebih praktis dengan aplikasi POLRI Super App. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Install Aplikasi POLRI Super App
    Unduh aplikasi melalui Play Store atau App Store dan lakukan instalasi.
  2. Daftar Akun
    Registrasi menggunakan nomor HP dan email aktif.
  3. Pilih Menu SKCK
    Di dashboard aplikasi, pilih opsi Ajukan SKCK.
  4. Isi Data Diri
    Lengkapi data identitas yang diminta, seperti nama, NIK, dan alamat.
  5. Verifikasi Online
    Masukkan data formulir dan unggah dokumen persyaratan.
  6. Pilih Metode Pengambilan
    Pilih apakah SKCK akan diambil di kantor polisi atau dikirimkan melalui pos.
  7. Lakukan Pembayaran
    Bayar biaya Rp30.000 melalui metode pembayaran yang tersedia.
  8. Cek Notifikasi
    Setelah pengajuan disetujui, Anda akan menerima notifikasi melalui email.
  9. Ambil SKCK di Kantor Polisi
    Bawa bukti pembayaran dan dokumen asli untuk verifikasi akhir.

Tips Penting Membuat SKCK

  1. Persiapkan Dokumen dengan Lengkap
    Pastikan semua dokumen yang diminta sudah tersedia untuk mempercepat proses.
  2. Gunakan Foto Terbaru
    Foto harus jelas, berwarna, dan berlatar belakang merah.
  3. Aktifkan JKN
    Kepesertaan aktif dalam program JKN kini menjadi salah satu syarat wajib untuk mengurus SKCK.




Kesimpulan

Pembuatan SKCK 2025 kini semakin mudah dengan opsi offline dan online. Pemohon dapat memilih cara yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Pastikan semua syarat terpenuhi, termasuk dokumen dan biaya administrasi sebesar Rp30.000. Dengan panduan ini, Anda dapat mengurus SKCK dengan cepat dan tanpa kendala.

Semoga informasi ini membantu Anda yang sedang membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan!

Tags: biaya pembuatan SKCK 2025Calon Aparatur Sipil NegaraCara Membuat SKCK OfflineCara Membuat SKCK OnlineCASNSKCKskck 2025Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI yang Sudah Tidak Aktif: Panduan Lengkap 2025

Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI yang Sudah Tidak Aktif: Panduan Lengkap 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Empat Penganiaya Anggota Polisi Diringkus

Empat Penganiaya Anggota Polisi Diringkus

29 Juni 2019
Begini Cara Cepat Ambil BSU di Kantor Pos dengan QR Pospay

Begini Cara Cepat Ambil BSU di Kantor Pos dengan QR Pospay

13 Juli 2025
Apa Itu SKCK? Berikut Syarat dan Pembuatannya!

Apa Itu SKCK? Berikut Syarat dan Pembuatannya!

11 Februari 2025
Cara Daftar Antrian KJP Subsidi Pasar Jaya November 2025 Lewat HP, Cepat dan Praktis

Cara Daftar Antrian KJP Subsidi Pasar Jaya November 2025 Lewat HP, Cepat dan Praktis

10 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.