Cara Mudah Daftar NPWPD Pribadi Baru di Medan untuk Pajak Hotel dan Restoran
Daftar NPWPD Pribadi Baru di Medan merupakan langkah krusial bagi pemilik usaha hotel dan restoran yang ingin memenuhi kewajiban pajak daerah. NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) diwajibkan sebagai identitas bagi pelaku usaha yang beroperasi di sektor hotel, restoran, dan hiburan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami tata cara dan syarat pendaftaran NPWPD pribadi baru di Medan.
Persyaratan Daftar NPWPD Pribadi Baru di Medan
Surat Pernyataan Bermaterai
Diwajibkan untuk mengisi surat pernyataan yang sudah diberi materai Rp 10. 000. Selain itu, perlu melengkapi informasi tambahan khusus untuk jenis usaha di bidang hotel, restoran, dan hiburan.
Fotokopi KTP Pemilik atau Penanggung Jawab
Lampirkan fotokopi KTP asli dari pemilik usaha atau penanggung jawab pajak sebagai bukti identitas.
Fotokopi Surat Izin Usaha
Bagi CV atau PT, penting untuk melampirkan fotokopi Surat Izin Usaha. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa usaha Anda memiliki legalitas yang sah.
Dokumentasi Lokasi Usaha
Sertakan foto lokasi usaha serta foto area dalam usaha sebagai bagian dari syarat yang diperlukan.
Prosedur Pendaftaran NPWPD Baru di Medan
Datang Langsung ke Kantor UPT Bapenda
Setelah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, Anda harus pergi langsung ke kantor UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang terdekat di Medan. Petugas akan memeriksa dokumen dan menyetujui permohonan NPWPD.
Verifikasi dan Pengisian Data
Petugas akan memverifikasi dokumen Anda dan memasukkan data ke dalam sistem. Oleh sebab itu, disarankan untuk datang tepat waktu agar proses berlangsung lebih cepat.
Waktu Penyelesaian
Pendaftaran biasanya akan selesai dalam waktu kurang dari 5 hari kerja, dan maksimal 7 hari kerja. Setelah itu, NPWPD akan siap diterbitkan.
Tarif Pajak dan Minimal Omset di Sumut
Tarif Pajak
Pajak untuk hotel, restoran, dan hiburan di Medan dikenakan tarif sebesar 10%. Namun, untuk hiburan seperti diskotek dan klub, tarif pajaknya bisa mencapai 40%.
Minimal Omset
Usaha juga harus memenuhi batas minimal omset sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan, yaitu Rp 1. 000. 000 per bulan.
Daftar NPWPD pribadi baru di Medan untuk pajak hotel dan restoran dapat dilakukan dengan mudah selama pelaku usaha memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku

















