Cara Mudah Daftar Penerima Bansos BSB Lewat Aplikasi
Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (BSB) kembali disalurkan oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan pangan bagi keluarga kurang mampu. Untuk mempermudah prosesnya, pendaftaran penerima bansos kini bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
Lewat aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengecek kelayakan, mengajukan diri sebagai penerima, dan memantau status bantuan dengan lebih praktis, tanpa harus datang langsung ke kantor kelurahan atau desa. Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah mudah mendaftar sebagai calon penerima BSB lewat aplikasi, serta dokumen dan data yang perlu disiapkan agar proses pengajuan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Langkah pertama dan paling penting, kamu harus terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Ini adalah basis data pemerintah yang digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan. Cara cek atau daftar ke DTKS:
- Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos di HP kamu.
- Atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) di daerahmu.
Kalau kamu sudah terdaftar, jangan lupa pastikan semua data masih sesuai. Misalnya, kalau kamu pindah alamat, jumlah keluarga berubah, atau ada perubahan status ekonomi, segera perbarui data ke Dinsos atau lewat aplikasi.
Cara Mudah Daftar Penerima Bansos BSB Lewat Aplikasi
Tahun ini kemungkinan besar pemerintah menyediakan pendaftaran secara online. Beberapa aplikasi yang bisa digunakan:
- SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial)
- Aplikasi Cek Bansos
1. Dokumen yang Harus Disiapkan
- KTP & Kartu Keluarga (KK)
- Bukti kondisi ekonomi (jika diminta)
2. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah daftar, datamu akan diverifikasi oleh petugas. Proses ini butuh waktu, jadi sabar ya. Kalau kamu dinyatakan layak, akan ada pemberitahuan resmi lewat aplikasi atau petugas Dinsos.
3. Terima Bantuan
Bansos BSB biasanya diberikan dalam bentuk beras dan dikirim langsung ke alamat yang terdaftar. Kamu juga bisa memantau status bantuan melalui aplikasi.
4. Selalu Ikuti Informasi Resmi
Pantau terus informasi dari kanal resmi seperti:
- Media sosial Dinas Sosial
- Website/aplikasi resmi bansos
- Pengumuman di kantor kelurahan atau kecamatan
Kalau bantuan yang kamu terima melebihi Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% (bagi pemilik NPWP).

















