Cara Mudah Membayar Denda Tilang Elektronik Secara Online
Seiring penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di berbagai daerah, proses penindakan pelanggaran lalu lintas kini menjadi lebih cepat dan transparan. Kamera pengawas lalu lintas secara otomatis merekam pelanggaran pengemudi, dan surat tilang dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Bagi banyak pengendara, proses pembayaran denda tilang elektronik bisa terasa membingungkan di awal. Namun sebenarnya, cara membayar denda tilang ini sangat mudah dan praktis, karena bisa dilakukan secara online tanpa perlu antre di kantor polisi atau pengadilan.
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk membayar tilang elektronik secara online:
Cek Surat Tilang Elektronik yang Diterima
Setelah pelanggaran lalu lintas terdeteksi, Anda akan menerima surat tilang elektronik yang berisi detail mengenai pelanggaran yang dilakukan, termasuk:
- Kode pembayaran yang digunakan untuk transaksi.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan kendaraan Anda.
(Jika ada yang tidak sesuai, segera hubungi pihak berwenang untuk klarifikasi).
Akses Website atau Aplikasi Pembayaran
Ada beberapa cara yang bisa Anda pilih untuk membayar tilang elektronik secara online:
Melalui Website Resmi
Anda dapat mengunjungi website resmi Korlantas Polri atau Sistem Tilang Elektronik di internet. Di situs tersebut, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Kendaraan atau Nomor Surat Tilang yang ada pada surat tilang yang Anda terima. Setelah itu, Anda bisa mengakses detail pelanggaran dan langsung melakukan pembayaran.
Melalui Aplikasi Bank atau E-Wallet
Banyak bank dan aplikasi e-wallet yang kini bekerja sama dengan sistem tilang elektronik. Anda hanya perlu mencari menu “Tilang Elektronik” atau “ETLE” pada aplikasi pembayaran yang Anda miliki. Beberapa platform yang sering digunakan untuk membayar tilang elektronik antara lain:
- ATM dan Mobile Banking: Cek pada menu Pembayaran atau Pajak dan Retribusi.
- E-Wallet: Aplikasi seperti OVO, GoPay, DANA, dan lainnya juga memungkinkan Anda untuk membayar denda tilang.
Pembayaran Melalui Virtual Account
Setelah memilih metode pembayaran yang Anda inginkan, sistem akan memberikan Nomor Virtual Account yang perlu Anda gunakan untuk melakukan pembayaran. Ikuti langkah-langkah di aplikasi atau website untuk mentransfer uang sesuai dengan jumlah denda yang tertera di surat tilang.
Konfirmasi Pembayaran
Setelah pembayaran selesai, simpan bukti pembayaran atau struk transaksi yang muncul sebagai bukti bahwa tilang Anda sudah dibayar. Anda biasanya akan menerima notifikasi atau surat konfirmasi yang menyatakan bahwa pembayaran tilang Anda telah berhasil.
Cek Status Pembayaran
Untuk memastikan bahwa pembayaran Anda tercatat dengan benar, Anda bisa memeriksa status tilang melalui website atau aplikasi resmi Korlantas Polri. Hal ini akan memastikan bahwa tidak ada masalah dengan pembayaran Anda dan bahwa denda sudah tercatat di sistem.
















