Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mudah Memperpanjang STNK di Tahun 2023 untuk Warga Medan

by
18 September 2023
in Artikel
0
Cara Mudah Memperpanjang STNK di Tahun 2023 untuk Warga Medan
193
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mudah Memperpanjang STNK di Tahun 2023 untuk Warga Medan

 

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen yang sangat penting untuk membuktikan legalitas kendaraan Anda, dan perlu diperpanjang secara rutin. Penting untuk menghindari keterlambatan, karena ini dapat mengakibatkan denda yang harus Anda bayar.

 

Proses perpanjangan STNK di Medan dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu perpanjangan tahunan dan perpanjangan lima tahunan. Biaya perpanjangan STNK akan bervariasi tergantung pada jenis kendaraan yang Anda miliki dan wilayah tempat Anda tinggal di Medan. Untuk memahami dengan lebih baik mengenai persyaratan, prosedur, dan biaya perpanjangan STNK, silakan simak informasi berikut ini.

 

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

 

Perpanjangan STNK tahunan dilakukan setiap tahun saat Anda membayar pajak kendaraan. Beberapa syarat yang perlu Anda penuhi sebelum memperpanjang STNK adalah sebagai berikut:

 

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli akan ditunjukkan ke petugas).
  • KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pemilik kendaraan jika kendaraan atas nama perorangan.
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan, siapkan fotokopi dokumen domisili perusahaan, SIUP, NPWP, dan TDP perusahaan.
  • Surat Kuasa, jika pihak lain yang akan melakukan pengurusan perpanjangan STNK.

 

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun

 

Perpanjangan 5 tahunan dilakukan pada tahun kelima pembayaran pajak. Saat melakukan perpanjangan, Anda akan menerima STNK baru, plat nomor, dan nomor kendaraan yang baru. Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk perpanjang STNK 5 tahunan:

 

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi sesuai data identitas pemilik kendaraan jika kendaraan atas nama perorangan.
  • Fotokopi dokumen domisili perusahaan, TDP, NPWP, dan SIUP perusahaan jika kendaraan atas nama perusahaan.
  • Surat kuasa, jika pihak lain yang akan melakukan pengurusan STNK.
  • Bawa kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan.

 

Cara Perpanjang STNK

 

Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk melakukan perpanjangan STNK, yaitu:

 

Cara Perpanjang STNK Tahunan

 

  1. Kunjungi kantor Samsat terdekat sesuai domisili Anda.

  2. Ambil formulir pendaftaran dari loket.

  3. Isi formulir dengan lengkap.

  4. Serahkan formulir beserta dokumen syarat perpanjangan STNK ke petugas.

  5. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan memberikan lembar pembayaran pajak.

  6. Lakukan pembayaran di loket sesuai nominal yang tertera pada lembar pembayaran.

  7. Tunggu hingga proses pengesahan STNK selesai.

 

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

 

  1. Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.

  2. Lakukan cek fisik kendaraan.

  3. Kunjungi loket perpanjangan STNK dan isi formulir yang diberikan.

  4. Serahkan formulir beserta dokumen lainnya untuk verifikasi petugas.

  5. Tunggu hingga proses verifikasi data selesai.

  6. Jika data lengkap, petugas akan memberikan lembar pembayaran.

  7. Lakukan pembayaran di loket sesuai nominal yang tertera pada lembar pembayaran.

  8. STNK dan plat nomor baru akan diterbitkan di loket TNKP.

 

Cara Perpanjang STNK Online

 

  • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional dari Play Store atau App Store.
  • Daftar dan masukkan data diri serta informasi kendaraan.
  • Dapatkan kode pembayaran.
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
  • Setelah pembayaran, Anda akan menerima e-pengesahan STNK dan e-TBPKP melalui email.
  • TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat Anda dalam waktu satu minggu.

 

Biaya Perpanjang STNK

 

Berikut adalah rincian biaya perpanjangan STNK yang perlu Anda perhatikan:

 

  • STNK roda 2 dan 3: Rp 100.000
  • STNK roda 4 atau lebih: Rp 200.000
  • Pengesahan STNK roda 2 dan 3: Rp 25.000
  • Pengesahan STNK roda 4 atau lebih: Rp 50.000
  • Penerbitan TNKB roda 2 dan 3: Rp 60.000
  • Penerbitan TNKB roda 4 atau lebih: Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan roda 2 dan 3: Rp 225.000
  • Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan roda 4 atau lebih: Rp 375.000

 

Dengan mengetahui syarat dan prosedur perpanjangan STNK, Anda dapat melakukan perpanjangan dengan mudah dan tepat waktu. Pilihlah cara yang sesuai dengan kebutuhan Anda, apakah secara langsung di Samsat atau secara online melalui aplikasi Samsat Online Nasional. Dengan begitu, STNK kendaraan Anda akan selalu terperbarui dan terhindar dari risiko denda. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Tags: Cara Perpanjang STNK 2023medanSTNK MedanSumutTips

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Pendaftaran BPJS Kesehatan 2023 Lebih Mudah dari Sebelumnya!

Pendaftaran BPJS Kesehatan 2023 Lebih Mudah dari Sebelumnya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Warga Pekan Baru Ditangkap Unit Reskrim Polsek TBU

Warga Pekan Baru Ditangkap Unit Reskrim Polsek TBU

16 Oktober 2019
Pasca Pencopotan Camat Medan Maimun, Eva Balu Sitorus Resmi Jadi Plt

Pasca Pencopotan Camat Medan Maimun, Eva Balu Sitorus Resmi Jadi Plt

27 Januari 2026
Rp500 juta dibawa kabur, wanita Ini Lemas

Rp500 juta dibawa kabur, wanita Ini Lemas

10 September 2019
Cara Shalat Tahajud Lengkap dengan Niat dan Bacaannya

Cara Shalat Tahajud Lengkap dengan Niat dan Bacaannya

21 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.