Cara Mudah Mengurus Surat Numpang Nikah 2025 dengan Syarat yang Berlaku
Menikah adalah momen penting dalam hidup. Namun, tidak semua pasangan menikah di tempat tinggal sesuai KTP. Di sisi lain, beberapa pasangan lebih memilih lokasi di daerah lain. Oleh karena itu, mereka membutuhkan surat numpang nikah agar proses pernikahan sah dan tanpa hambatan.
Surat numpang nikah memudahkan urusan administrasi tanpa ribet. Selain itu, proses ini kini semakin transparan dan mudah diikuti. Nah, bagaimana cara mengurus surat numpang nikah tahun 2025 dengan syarat terbaru? Simak penjelasan lengkap di bawah ini.
Apa Itu Surat Numpang Nikah?
Surat numpang nikah adalah dokumen penting yang dibutuhkan jika calon pengantin menikah di luar wilayah KTP. Misalnya, jika Anda tinggal di Jakarta dan ingin menikah di Surabaya, surat ini wajib diurus. Fungsinya adalah sebagai surat izin dari KUA asal ke KUA tempat akad nikah.
Syarat Utama Surat Numpang Nikah
- Surat pengantar dari RT/RW setempat
- Fotokopi KTP dan KK calon pengantin
- Mengisi formulir N1, N2, dan N4 dari kelurahan
- Pas foto calon pengantin berlatar biru
- Akta kelahiran
- Fotokopi ijazah terakhir (jika diminta)
- Surat keterangan belum menikah dari kelurahan
- Surat rekomendasi KUA asal
Selain itu, pastikan dokumen asli juga ikut dibawa untuk verifikasi.
Proses Pengurusan Surat Numpang Nikah
Kunjungi Kantor Kelurahan atau Desa dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan.
Lengkapi Formulir Resmi yang diperlukan (N1, N2, N4, serta surat keterangan bahwa Anda belum menikah).
Petugas di Kelurahan atau Desa akan memproses permohonan surat, kemudian Lurah atau Sekretaris Kelurahan akan mengevaluasi dan memberikan tanda tangan pada surat tersebut.
Surat numpang nikah yang sudah ditandatangani akan diserahkan kepada pemohon.
Serahkan surat tersebut ke KUA yang berada dalam wilayah tempat tinggal calon pengantin untuk mendapatkan surat rekomendasi.
Bawa surat tersebut ke KUA tempat akad nikah untuk mendaftar pernikahan, paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal akad nikah.
Poin yang Perlu Diperhatikan Mengurus Surat Numpang Nikah
- Masa aktif surat rekomendasi hanya beberapa minggu, jadi pastikan surat tersebut tidak sudah tidak berlaku sebelum acara.
- Prosedur pengeluaran surat di kelurahan umumnya memakan waktu satu hari dan tidak dipungut biaya.
- Untuk pengurusan secara daring, beberapa daerah sudah menyediakan layanan melalui portal SIMKAH di simkah. kemenag. go. id
















