Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mudah Mengurus Surat Numpang Nikah 2025 dengan Syarat yang Berlaku

Anissa by Anissa
18 Agustus 2025
in Artikel, Berita
0
Cara Mudah Mengurus Surat Numpang Nikah 2025 dengan Syarat yang Berlaku

Cara Mudah Mengurus Surat Numpang Nikah 2025 dengan Syarat yang Berlaku

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mudah Mengurus Surat Numpang Nikah 2025 dengan Syarat yang Berlaku

Menikah adalah momen penting dalam hidup. Namun, tidak semua pasangan menikah di tempat tinggal sesuai KTP. Di sisi lain, beberapa pasangan lebih memilih lokasi di daerah lain. Oleh karena itu, mereka membutuhkan surat numpang nikah agar proses pernikahan sah dan tanpa hambatan.

Surat numpang nikah memudahkan urusan administrasi tanpa ribet. Selain itu, proses ini kini semakin transparan dan mudah diikuti. Nah, bagaimana cara mengurus surat numpang nikah tahun 2025 dengan syarat terbaru? Simak penjelasan lengkap di bawah ini.



Apa Itu Surat Numpang Nikah?

Surat numpang nikah adalah dokumen penting yang dibutuhkan jika calon pengantin menikah di luar wilayah KTP. Misalnya, jika Anda tinggal di Jakarta dan ingin menikah di Surabaya, surat ini wajib diurus. Fungsinya adalah sebagai surat izin dari KUA asal ke KUA tempat akad nikah.

Syarat Utama Surat Numpang Nikah

  • Surat pengantar dari RT/RW setempat
  • Fotokopi KTP dan KK calon pengantin
  • Mengisi formulir N1, N2, dan N4 dari kelurahan
  • Pas foto calon pengantin berlatar biru
  • Akta kelahiran
  • Fotokopi ijazah terakhir (jika diminta)
  • Surat keterangan belum menikah dari kelurahan
  • Surat rekomendasi KUA asal
    Selain itu, pastikan dokumen asli juga ikut dibawa untuk verifikasi.




Proses Pengurusan Surat Numpang Nikah

  • Kunjungi Kantor Kelurahan atau Desa dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan.

  • Lengkapi Formulir Resmi yang diperlukan (N1, N2, N4, serta surat keterangan bahwa Anda belum menikah).

  • Petugas di Kelurahan atau Desa akan memproses permohonan surat, kemudian Lurah atau Sekretaris Kelurahan akan mengevaluasi dan memberikan tanda tangan pada surat tersebut.

  • Surat numpang nikah yang sudah ditandatangani akan diserahkan kepada pemohon.

  • Serahkan surat tersebut ke KUA yang berada dalam wilayah tempat tinggal calon pengantin untuk mendapatkan surat rekomendasi.

  • Bawa surat tersebut ke KUA tempat akad nikah untuk mendaftar pernikahan, paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal akad nikah.




Poin yang Perlu Diperhatikan Mengurus Surat Numpang Nikah

  • Masa aktif surat rekomendasi hanya beberapa minggu, jadi pastikan surat tersebut tidak sudah tidak berlaku sebelum acara.
  • Prosedur pengeluaran surat di kelurahan umumnya memakan waktu satu hari dan tidak dipungut biaya.
  • Untuk pengurusan secara daring, beberapa daerah sudah menyediakan layanan melalui portal SIMKAH di simkah. kemenag. go. id
Tags: Cara Mudahdokumen nikahKUAmengurus surat numpang nikahpengurusan nikahpernikahan 2025prosedur surat numpang nikahsurat numpang nikah 2025syarat surat numpang nikahtips nikah

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Next Post
Solusi Jika Rekening BCA Terblokir dan Cara Mengatasinya dengan Mudah

Solusi Jika Rekening BCA Terblokir dan Cara Mengatasinya dengan Mudah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Putra Sebrang Pangkatan dan Baldes ke 16 Besar

Putra Sebrang Pangkatan dan Baldes ke 16 Besar

18 November 2018
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Apakah Ada Kaitannya dengan Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Apakah Ada Kaitannya dengan Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005

16 Juni 2025
Indonesia Takluk dari Vietnam

Indonesia Takluk dari Vietnam

1 Desember 2019
Adab Berpakaian dan Menjaga Aurat dalam Islam

Adab Berpakaian dan Menjaga Aurat dalam Islam

20 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.