Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mudah Mengurus Surat Pindah Domisili Secara Online

by
2 Maret 2024
in Artikel
0
Cara Melacak Nomor HP lewat Google Maps dengan Mudah
197
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mudah Mengurus Surat Pindah Domisili Secara Online

Jika Anda baru saja pindah ke lokasi baru, penting untuk segera mengurus Surat Pindah Domisili. Surat ini adalah dokumen resmi yang memberi tahu pihak berwenang tentang perubahan alamat tempat tinggal Anda, seperti kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi kependudukan setempat. Ini adalah langkah penting untuk memastikan data kependudukan yang akurat dan untuk mempermudah proses administratif.

Berikut adalah panduan sederhana untuk mengurus Surat Pindah Domisili secara online:

  1. Kunjungi Situs Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota Anda

  2. Daftar untuk Antrian Online

  3. Unggah Dokumen yang Diperlukan: Unggah semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Dokumen ini biasanya mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

  4. Verifikasi Dokumen: Tunggu hingga tim Disdukcapil memverifikasi dokumen yang Anda unggah. Mereka akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan keabsahannya.

  5. Terima Surat Keterangan Pindah Wilayah Negara Indonesia (SKPWNI) dan KK Digital: Setelah dokumen Anda diverifikasi, Anda akan menerima Surat Keterangan Pindah Wilayah Negara Indonesia (SKPWNI) serta versi digital baru dari Kartu Keluarga dalam format PDF.

  6. Kesahkan Surat: Setelah menerima Surat Pindah, pastikan untuk mengesahkannya di kantor kelurahan atau instansi setempat yang relevan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Persyaratan yang perlu Anda perhatikan saat mengurus Surat Pindah Domisili meliputi KTP, KK, formulir pendaftaran perpindahan penduduk dari Disdukcapil kabupaten/kota atau situs resmi mereka, dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil asal jika Anda pindah dari daerah lain. Pastikan Anda memiliki salinan digital dari dokumen-dokumen ini untuk mengajukan Surat Pindah secara online.

Proses mengurus Surat Pindah Domisili melibatkan beberapa tahap, seperti menyalin KK di Disdukcapil daerah asal, mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dengan mengisi formulir di pelayanan administrasi kependudukan, menyimpan SKP untuk penggunaan di daerah tujuan Anda, dan membuat ulang KK, KTP-el, atau Kartu Identitas Anak (KIA) di tempat tujuan Anda sesuai kebutuhan.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengurus Surat Pindah Domisili dengan cara yang efisien dan praktis melalui layanan online yang disediakan oleh pemerintah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Cara Mudah Mengurus Surat Pindah Domisili Secara Online

Related Posts

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam di Medan Tembus Rp 3 Juta per Gram

30 Januari 2026
Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas
Artikel

Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas

29 Januari 2026
Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini
Artikel

Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini

29 Januari 2026
KKPD Jadi Sorotan: Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Dasar Hukumnya
Artikel

KKPD Jadi Sorotan: Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Dasar Hukumnya

29 Januari 2026
Next Post

The Most Important Amicus Brief in the History of the World

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Terdakwa Kurir Sabu Pasrah Menerima Vonis PN Tanjung Balai 8,6 Tahun Penjara

31 Januari 2019
Tips Memilih Asuransi Syariah agar Aman dan Terpercaya

Tips Memilih Asuransi Syariah agar Aman dan Terpercaya

26 Desember 2025
Sudahkah Terdaftar Penerima BLT BBM? Akses https://cekbansos.kemensos.go.id

Sudahkah Terdaftar Penerima BLT BBM? Akses https://cekbansos.kemensos.go.id

23 Februari 2025
Kasus Dugaan Anggota DPRD Sergai Komplotan Penipuan Diproses Sesuai Hukum

Kasus Dugaan Anggota DPRD Sergai Komplotan Penipuan Diproses Sesuai Hukum

14 Juni 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.